Orde Baru dan Reformasi, Serupa Tapi Tak Sama

0
1962

Oleh: Yoshua Abib Mula)*

Belakangan hari, gerakan mahasiswa dan sipil bergejolak. Agendanya, menuntut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Apa yang di katakan Marx dan Engles tentang Negara adalah adalah kekhawatiran gerakan masyarakat itu. “Negara tidak lain tidak bukan hanyalah mesin yang dipakai oleh suatu kelas untuk menindas kelas lain”.

Kehawatiran itupula yang mengingatkan kita kembali ke orde baru. Para mahasiswa meminta reformasi. Kendati berbeda antara Orde baru – Reformasi, terlintas bahwa fenomena dan polanya kurang lebih sama. Ini tak berarti sama persis, bisa jadi berbeda. Kedua zaman yang dimana relasi negara dan warganya masih sama-sama kuat. Pemerintah sebagai representasi negara, membentuk kebijakan, sementara rakyat punya kebebasan untuk berkomentar dan melontarkan kritik. Kritik yang disampaikan bisa saja berupa pembatalan atau dukungan kebijakan yang tengah disusun oleh pemerintah. Jika seperti itu, maka keseimbangan kekuatan politik itu bersifat positif.  Positif dalam konteks negara demokrasi itu bisa saja sebagai benteng atas potensi kembalinya otoritarianisme.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Namun, belakangan sudut pandang pemerintah dalam menyusun kebijakan lagi-lagi memicu datangnya kembali roh otoritarianisme. Kelak, buahnya bisa jadi ialah lahirnya neo-otoritarianisme. Hanya saja, letak perbedaannya adalah pola pendekatannya. Otoritarianisme pada orde baru adalah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Sementara otoritarianisme ketika era Reformasi bersifat lunak. Reformasi masih mengamini bahwa kebebasan pendapat adalah hal wajar. Pun menganggap gerakan masyarakat sipil ialah rupa perlawanan yang harus difasilitasi. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan pengabaian dan delegitimasi suara publik.

Benar memang bahwa pemerintah merespons persoalan belum menggunakan aspek-aspek kekerasan yang membungkam layaknya Orde Baru. Dalam artian bahwa demokratisasi masih terjaga dan terus berlangsung. Namun respon yang ditawarkan melulu praktek demokrasi yang terlalu prosedural.  Dampaknya adalah nilai-nilai, norma, dan prinsip dasar demokrasi tidak terpenuhi. Kualitas demokrasi turun pada hal ini terutama pada persoalan aspirasi dan partisipasi publik yang tak terpenuhi seutuhnya.

ads

Polanya kurang lebih sama, tak berarti sama persis dan bisa jadi berbeda. Kedua zaman dengan dua pendekatan tersebut bertemu pada satu titik, yakni acuh terhadap itikad publik, baik itu secara ekstrim maupun kepala dingin. Gerakan masyarakat dianggap sebagai bentuk perlawanan dimana pemerintah sedang berhadap-hadapan dengan sipil. Persoalannya kemudian adanya gengsi menang atau kalah. Sehingga pemerintah tak rela apabila kehendak sipil dituruti dan itu berarti kekalahan. Padahal dalam konteks demokrasi kita, tuntutan atas nama gerakan adalah penyokong bagi demokratisasi.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Antonio Gramsci pernah mengatakan bahwa masyarakat harus berdampingan dengan negara.  Gramsci meletakkan masyarakat  sebagai penyeimbang kekuatan negara. Rakyat dan seperangkat gerakannya ialah arena, tempat dimana ideologi bekerja dan menggunakan hegemoni mereka untuk mencapai konsensus dengan negara. Seharunya negara memosisikan masyarakat secara otonom dan memiliki kapasitas politik yang memadai. Baik itu gerakan sosial yang berporos pada kekuatan masyarakat madani (civil society) yang beroperasi dalam ruang publik (public sphere) yang bebas. Ataupun  ruang publik (public sphere), sebagai ruang politik yang memungkinkan gerakan sipil bergerak bebas.

Dalam konsepsi kontrak sosial, bekerjanya ruang publik ini sekaligus untuk “menagih” dan menyelamatkan komitmen kontrak sosial pemerintah dengan rakyat. Pemerintah dan rakyat dalam hubungan ini, selanjutnya dapat bersama-sama mengatur kegiatan sosial, ekonomi dan politik untuk menciptakan kohesi dan integrasi sosial untuk mewujudkan kebaikan bersama. Adapun Gerakan masyarakat adalah kontrol terhadap kongkalikong dilingkup internal pemerintah tersebut, antara pemerintah dan sektor swasta, atau bahkan kuasa “pemodal-predatoris” yang implikasinya berpengaruh pada hajat hidup orang banyak. Melalui hal-hal demikian, peran advokasi, pemberdayaan, dan kontrol sosial masyarakat sipil terpenuhi.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Memang peralihan orde baru tidak sepenuhnya tuntas. Bukan berarti itu sebuah kemunduran, dan tak berarti suatu kemajuan pula bagi demokrasi kita. Berjebah manuver politik eksekutif dan legislatif menambah keruwetan dinamika politik yang sudah acak-acakan. Revisi Undang-Undang KPK serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah disepakati dan dibahas dalam waktu yang tak jauh berbeda tanpa melibatkan dan mengikutseratakan partisipasi publik. Ide dan partisipasi publik diabaikan untuk kepentingan para oligarki. Pada persoalan ini, kita dapat memahami bahwa praktik-praktik otoritarianisme dan demokrasi prosedural dibuat untuk melancarkan kepentingan mereka. Dengan demikian, logislah bila gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil itu harus ada dan terus ada.

)* Penulis Pengurus Pusat GMKI 2018 – 2020 dan Mahasiswa Sosiologi Pascasarjana UI

Artikel sebelumnyaDeklarasi Damai Tolak Rasisme SARA di Sorong Selatan
Artikel berikutnyaKemenhub akan Kembangkan Bandara Nop Goliat Yahukimo Tahun Depan