JAYAPURA, RP/SUARAPAPUA.com— Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SS, M.Si akan memberi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 kepada Gubernur Provinsi Papua selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Hal itu dikatakan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS., M.Si, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Intan Jaya TA 2018 di Hotel Karya Papua, Jumat (13/9/2019) pekan kemarin.
“Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan APBD sudah harus disampaikan ke Gubernur untuk mendapatkan evaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Perda,” kata Bupati.
Dia menjelaskan, LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah dimulai dari Rapat Paripurna DPRD tentang nota pengantar dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018.
Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, kata Bupati, juga mengapresiasi kinerja positif DPRD Kabupaten Intan Jaya yang selama ini selalu membangun kemitraan bersama pemerintah daerah. (adv)
Sumber: RadarPagi.com