Perlu Resolusi Konflik di Papua

0
2424

Oleh: John NR Gobai)*

Konflik selalu saja berujung pada pihak yang memperoleh sesuatu baik berupa uang, jabatan dan lain-lain. Tetapi banyak pihak kehilangan rasa aman, kerugian nyawa manusia dan harta benda.

Resolusi konflik adalah suatu proses analisis dan penyelesaian masalah yang mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan individu dan kelompok seperti identitas dan pengakuan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan.

Dalam menyikapi kondisi di Tanah Papua, dimana kita semua adalah korban, menurut saya, saat ini kita harus pisahkan antara konflik politik dan konflik sosial.

Terkait dengan konflik sosial, telah dibuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, sedangkan untuk konflik politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

ads

Konflik Politik

Sehubungan dengan situasi hari ini di Papua, memang konfliknya bukan hanya konflik sosial, tetapi juga konflik politik antara Papua dan Jakarta terkait distorsi sejarah tentang integrasi politik masuknya Papua sebagai bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Selain itu, adanya pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1961 yang belum diselesaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Menurut saya, ini pekerjaaan rumah (PR) Pemerintah Pusat yang harus dikerjakan segera dengan cara duduk bersama antara Pemerintah Pusat dengan Papua yang dimediasi pihak ketiga sama dengan yang dilakukan untuk Aceh di Helsinki.

Konflik Sosial

Penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dalam Pasal 3, Penanganan Konflik bertujuan:

  1. menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
  2. memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
  3. meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  4. memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
  5. memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan
  6. memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Konflik dapat bersumber dari:

  1. permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
  2. perseteruan antar umat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
  3. sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
  4. sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
  5. distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.

Sesuai dengan konsep penanganan konflik sosial, maka di Papua hari ini diperlukan adanya pemulihan pasca konflik dengan program rekonsiliasi sebagai bagian dari penanganan konflik yang dimulai dengan adanya dialog antar orang Papua dan juga orang Papua dengan orang non Papua dari berbagai elemen, antara lain: Pemerintah, DPRP, MRP, Pemprov Papua dan Pemkab/Pemkot, Polda Papua, Kodam, BIN, LSM, mahasiswa, aktivis, perempuan, lembaga adat, dan KNPB.

Berbagai elemen ini memetakan permasalahan dari masing-masing pihak, kemudian dirumuskan rekomendasi dari masing-masing pihak, selanjutnya dirumuskan rencana tindaklanjut bersama yang harus dijaga dan dilaksanakan.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Penutup

Untuk menyikapi konflik sosial perlu dibentuk tim penanganan konflik sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Papua dan segera dibuat program penanganan konflik berupa pemulihan pasca konflik dengan rekonsiliasi antara masyarakat Papua dan penduduk di Papua dengan dialog.

Namun untuk itu harus dihentikan pengerahan pasukan dan pasukan yang baru dikirim ditarik kembali, apalagi saat ini Kapolda Papua dan Pangdam Papua adalah anak Papua, sehingga yang ada di Papua hanya Kodam sampai Babinsa serta Polda sampai Babinkamtibmas. Saya percaya, beliau berdua dapat menangani dan menyelesaikan konflik sosial di Tanah Papua.

Sedangkan terkait konflik politik, DPRP dan Pemprov Papua telah membahas draf Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM, kini Presiden diminta mengeluarkan Peraturan Presiden tentang KKR dan Peraturan Presiden tentang pembentukan pengadilan HAM di Papua, serta adanya perundingan antara Papua dan Jakarta yang dimediasi oleh pihak ketiga, sama seperti di Aceh yang dilakukan di Helsinki.

)* Penulis adalah Anggota DPR Papua

Artikel sebelumnya20 Mahasiswa Pegunungan Bintang Mengaku Diinterogasi Aparat di Bandara
Artikel berikutnyaLabewa Bantu Warga Korban Kerusuhan di Wamena