Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Kerja Wartawan

0
1866

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pers menyatakan prihatin sekaligus mengecam dan mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pernyataan sikap Dewan Pers ini dituangkan dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Selasa (1/10/2019) kemarin.

“Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan RKUHP, pada hari Selasa (24/9/19) di beberapa kota,” kata Agung Dharmajaya, ketua komisi hukum Dewan Pers.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Untuk itu, semua pihak didesak agar tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua.

ads

Hendry CH Bangun, wakil ketua Dewan Pers, menyatakan, menyikapi beberapa kejadian yang dialami para wartawan di beberapa kota di Indonesia, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Dewan Pers juga mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, perusahaan pers diminta agar memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.

“Wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam,” imbau Dewan Pers.

Kepada perusahaan pers juga didesak oleh Dewan Pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Dewan Pers akan melakukan koordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017,” katanya.

Desakan lain yang disampaikan Dewan Pers, seluruh perusahaan pers harus menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.

Dewan Pers juga mengingatkan kembali kepada seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaGereja Pasifik Serukan Tarik Pasukan dan Ijinkan PBB ke Tanah Papua
Artikel berikutnyaResolusi Tiga Partai Tahun 1961 di Papoea