FJAP Sarankan Aparat Penegak Hukum Baca dan Pahami Undang-Undang Pers

0
2062

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aparat penegak hukum disarankan luangkan waktu untuk membaca Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers agar sedapat mungkin memahami tugas wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Hal ini disampaikan Forum Jurnalis Asli Papua (FJAP) dalam siaran persnya, Selasa (1/10/2019 kemarin, mengingat masih banyak anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tidak paham dan tidak tahu tentang peran dan fungsi media (wartawan).

“Kami menyarankan kepada para penegak hukum untuk bisa membaca dan memahami Undang-Undang Pers supaya tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan kriminal terhadap wartawan di Indonesia,” tulis FJAP dalam siaran pers.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Kerja Wartawan

Arnoldus Belau, koordinator FJAP menegaskan, semua wartawan di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 dalam melakukan kegiatan jurnalistik dan setiap wartawan di Indonesia wajib dilindungi.

ads

“Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, wartawan tidak bisa dihalang-halangi, dibatasi dan dan melarang untuk melakukan tugas sebagai wartawan yaitu melakukan liputan. Dan Undang-Undang menjamin untuk pidanakan oknum atau orang yang melakukan pelarangan, pembatasan dan penghalangan akses bagi wartawan,” tuturnya kepada suarapapua.com, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Untuk itu, FJAP dalam siaran pers menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang melakukan intimidasi, pembatasan akses untuk melakukan liputan dan pemukulan terhadap wartawan di Indonesia.

FJAP juga menyatakan mendukung pernyataan Dewan Pers tentang pentingnya media mengedepankan jurnalisme damai.

“Saran kami kepada Dewan pers, agar bisa menertibkan berbagai media daring yang tumbuh subur di Indonesia. Harus tegur dan berikan sanksi pada media-media yang terus memproduksi berita-berita hoax, berita-berita yang tidak mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk jurnalisme damai,” bebernya.

Dalam hal ini, setiap media harus menjadi pembawa kabar baik bagi masyarakat. Bukan pembawa berita buruk yang dapat menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat.

FJAP menyatakan, media di Indonesia mesti kedepankan jurnalisme damai dalam memproduksi setiap karya jurnalistik.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Sebab terlihat jelas sekali dalam pemberitaan tentang Wamena dan Papua, dimana dalam pemberitaan di media-media di Indonesia banyak bikin berita yang dapat menimbulkan konflik baru dan keresahan dalam masyarakat di Indonesia,” urainya.

Diberitakan media ini, Dewan Pers mengingatkan kembali kepada seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.

“Seluruh perusahaan pers harus menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya,” tulis Dewan Pers dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Dewan Pers menyatakan prihatin sekaligus mengecam dan mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang meliput aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan RKUHP, pada hari Selasa (24/9/19) di beberapa kota,” kata Agung Dharmajaya, ketua komisi hukum Dewan Pers.

Baca Juga:  AJI, PWI, AWP dan Advokat Kecam Tindakan Polisi Terhadap Empat Jurnalis di Nabire

Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam
masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang
terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua.

Selain itu, Dewan Pers mendesak semua pihak agar tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Hendry CH Bangun, wakil ketua Dewan Pers, menyatakan, menyikapi beberapa kejadian yang dialami para wartawan di beberapa kota di Indonesia, Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnya1500 Pesan Solidaritas Untuk Papua Diserahkan Kepada Kantor PBB Fiji
Artikel berikutnyaPersipura Lumat PS Tira, 3-0