KNPB Minta Tahanan Politik Papua Tidak Dipindahkan ke Kaltim

0
1592

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat [KNPB] meminta pihak kepolisian agar tidak memindahkan Tahanan Politik [Tapol] Papua tidak dipindahkan ke rumah tahanan negara Polda Kalimantan Timur.

Ones Suhuniap, Juru Bicara Nasional KNPB Pusat mengatakan, pemindahan Tapol Papua ke Kalimantan Timur  merupakan bagian dari isolasi dan membatasi hak mereka dikunjungi keluarga dan kerabat serta rakyat Papua.

“Pemindahan persidangan karena alasan keamanan itu tidak masuk logis. Kami meminta polda papua membatalkan pemindahan Tapol Papua di luar Papua. Karena kami kwatir  terhadap keamanan dan kesehatan mereka. Mereka harus menjalani proses persidangan di Papua agar ada akses bagi keluarga untuk kunjungi mereka,” jelas Ones menanggapi pemindahan Tapol Papua ke Kaltim kepada suarapapua.com, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga: Koalisi: Pemindahan Tapol Papua ke Kaltim Langgar Hukum

Ia menambahkan, pemindahan Tapol Papua ke Kaltim juga bagian dari isolasi dan pembatasan akses bagi keluarga dan pengacara. Menurut KNPB, kata Ones, pemindahan Tapol Papua ke Kaltim dengan alasan keamanan adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal.

ads
Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Ia menilai pemindahan Tapol Papua tersebut bagian dari praktik Orde Baru. Katanya, jika dipindahkan, akan menimbulkan masalah baru di Papua karena rakyat Papua tidak bisa memantau proses hukum yang akan dijalani.

“Mereka dituduh terlibat dalam insiden di Jayapura pada 29 Agustus lalu. Tetapi, bagi kami penangkapan dan penetapan mereka sebagai tersangka adalah bagian dari kambing hitam.
Orang papua menghormati mereka sebagai tokoh dan pemimpin mereka. Maka proses hukum terhadap mereka harus transparan dan terbuka,” katanya.

Kata Ones, Jika mereka dipindahkan, maka pengacara Tapol Papua dari Koalisi akan sulit untuk mendampingi proses hukum dan advokasi, sebab semua pengacara ada di Papua.

“Kami minta dengan tegas untuk Tapol Papua tidak dipindahkan ke Kaltim. Proses hukum terhadap mereka harus dilakukan secara terbuka  di Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dari Koalisi Masyarakat Sipil Papua mengatakan pemindahan Tahanan Politik Papua ke Kalimantan Timur melanggar hukum.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar tabuni dkk yang ditersangkakan dengan Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar dikejutkan dengan tindakan pemindahan tersangka dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Penyidik polda Papua pada tanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana surat direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019.

“Sikap penyidik Polda Papua yang tidak komunikatif dengan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terlihat pada tanggal 3 Oktober 2019 dimana saat salah satu Penasehat Hukum ke Ditreskrimum Polda Papua namun tidak diinformasikan perihal pemindahan diatas. Hal itu dibuktikan lagi pada saat pemindahannya pada tanggal 4 Oktober 2019 tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua,” tulis koalisi dalam rilis yang diterima pada, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Pada tanggal 4 Oktober 2019, Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menerima surat direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019, Perihal: Pemberitahuan Pemindahan Tempat Penahanan tersangka atas nama Bucthar Tabuni dkk disebutkan bahwa 1. Tersangka Buctar Tabuni, 2. Tersangka Agus Kosay, 3. Tersangka Fery Kombo, 4. Tersangka Alexander Gobay, 5. Tersangka Steven Itlai, 6. Tersangka Hengki Hilapok dan 7. Tersangka Irwanus Uropmabin. Akan dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan sambil menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Koalisi, berdasarkan status tersangka yang belum P-21 tersebut, tindakan pihak Penyidik Polda Papua diatas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura atau Kepala  Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pemindahan Buktar Tabuni dkk.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKoalisi: Pemindahan Tapol Papua ke Kaltim Langgar Hukum
Artikel berikutnyaSt. Fransiskus Asisi dan Perdamaian di Papua