Koalisi: Pemindahan Tapol Papua ke Kaltim Langgar Hukum

0
1465
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua saat jumpa pers di ALDP, Padang Bulan, 17/9/2019. (Arnold Belau - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dari Koalisi Masyarakat Sipil Papua mengatakan pemindahan Tahanan Politik Papua ke Kalimantan Timur melanggar hukum.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar tabuni dkk yang ditersangkakan dengan Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar dikejutkan dengan tindakan pemindahan tersangka dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Penyidik polda Papua pada tanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana surat direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019.

ā€œSikap penyidik Polda Papua yang tidak komunikatif dengan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terlihat pada tanggal 3 Oktober 2019 dimana saat salah satu Penasehat Hukum ke Ditreskrimum Polda Papua namun tidak diinformasihkan perihal pemindahan diatas. Hal itu dibuktikan lagi pada saat pemindahannya pada tanggal 4 Oktober 2019 tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua,ā€ tulis koalisi dalam rilis yang diterima pada, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga:Ā Buchtar Tabuni Ditangkap Aparat Militer Indonesia?

Dijelaskan, terlepas dari itu, pada prinsipnya kebijakan perpindahan Pengadilan pemeriksa suatu tindak pidana dari wilayah hukum pengadilan negeri satu ke wilayah hukum pengadilan negeri lain dengan alasan keadaan daerah diatur pada Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Acara Pidana atau yang sering disingkat dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

ads

Ā Isi Passal 85 KUHAP :

Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala` kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

Sesuai dengan bunyi Pasal 85 KUHAP diatas, secara tegas tidak menyebutkan Institusi Kepolisian sebagai pemohon atau pengusul kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menunjuk Pengadilan Negeri lainnya sehingga Pernyataan mantan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja melalui media online seputarpapua.com, tertanggal 3 Oktober 2019 terkait ā€œPersidangan sejumlah pentolan KNPB dan ULMWP akan dipindahkan ke Kalimantan Timurā€ diragukan dasar hukumnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Baca Juga:Ā Buchtar Tabuni Ditetapkan Jadi Tersangka

ā€œDiatas ketidakjelasan dasar hukum itu, sampai saat ini, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar Tabuni dkk yang ditersangkakan dengan pasal makar belum mendapatkan informasi terkait status mayoritas tersangka menjadi P-21,ā€ katanya.

Namun, dikatakan, pada tanggal 4 Oktober 2019, Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menerima surat direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019, Perihal: Pemberitahuan Pemindahan Tempat Penahanan tersangka atasnama Bucthar Tabuni dkk disebutkan bahwa 1. Tersangka Buctar Tabuni, 2. Tersangka Agus Kosay, 3. Tersangka Fery Kombo, 4. Tersangka Alexander Gobay, 5. Tersangka Steven Itlai, 6. Tersangka Hengki Hilapok dan 7. Tersangka Irwanus Uropmabin. Akan dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan sambil menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Koalisi, berdasarkan status tersangka yang belum P-21 tersebut, tindakan pihak Penyidik Polda Papua diatas jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura atau Kepala Ā Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pemindahan Buktar Tabuni dkk.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Baca Juga:Ā Ketua Umum Ditangkap, KNPB: Penjara itu Istana Kami

Begitu pula belum ada pengusulan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Mentri hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengeluarkan penetapan atau persetujuan untuk pemindahan kepada Pengadilan Negeri lain.

Sampai pada pemindahan tersangka Buktar Tabuni dkk dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2019, Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia belum menerbitkan Surat Penetapan atau Persetujuan untuk pemindahan tersebut.

ā€œAtas dasar itu secara jelas menunjukan bahwa Kapolda Papua dan Penyidik Polda Papua secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Pasal 85 KUHA,ā€ tulis Koalisi.

Diterangkan, berdasarkan tindakan Penyidik Polda Papua diatas secara jelas menunjukan tindakan yang diluar dari arahan Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 ayat (1) huruf l, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, sebagai berikut: Pasal 13 huruf b: Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menegakkan hukum; Pasal 14 ayat (1) hurif l : Dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, Koalisi menilai, atas dasar itu, jelas-jelas membutikan bahwa Kapolda Papua dan Penyidik Polda Papua secara terang-terang melanggar Pasal 6, huruf q, PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peratuiran disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut: Pasal 6 huruf q: Dalam melaksanakan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga:Ā Sikap ULMWP Terhadap Rasisme dan Perjuangan Bangsa West Papua

Maka, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Buktar Tabuni dkk menegaskan kepada:

  1. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia segera menegur Kapolri, Kapolda Papua dan Ditreskrimum Polda Papua untuk tidak menyalahgunakan Pasal 85 KUHAP;
  2. Kapolri Cq Kapolda Papua Cq Ditreskrimum Polda papua wajib menghentikan penyalagunaan kewenangan sebagaimana dalam pasal 6 huruf q PP Nomor 2 tahun 2003 serta menghargai tugas pokok penegakan hukum sebagaimana Pasal 13 huruf b, UU Nomor 2 Tahun 2002 dalam mengimplementasikan Pasal 85, UU nomor 8 tahun 1981;
  3. Kapolda Papua untuk memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Papua untuk menghentikan Pemindahan Tempat Penahanan tersangka an Buktar Tabuni dkk sebagai bentuk penghargaan terhadap UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana;
  4. Kapolri Cq Kapolda Papua Cq Kapolda Kalimantan timur wajib menghargai hak-hak tersangka khususnya hak atas bantuan hukum.
Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Seperti dikutip media ini dari seputarpapua.com, persidangan sejumlah pentolan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) akan dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Pernyataan tersebut disampaikanĀ  mantan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A. Rodja saat bertemu jajaran perwira Polres Mimika saat transit di Bandara Moses Kilangin dalam perjalanannya menuju Jakarta, Kamis (3/10/2019) kemarin.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menuturkan, dalam pertemuan tersebut, Irjen Pol Rudolf A. Rodja menitip pesan agar jajarannya mengantisipasi kalender kamtibmas Papua, khususnya pada bulan Desember.

Selain itu, mengantisipasi dampak dari persidangan pentolan KNPB dan ULMWP yang akan dilaksanakan di Kalimantan Timur.

“Demi keamanan, pelaksanaan persidangan terhadap pentolan KNPB dan ULMWP akan dipindahkan ke Kalimantan Timur,” tutur Kapolres saat ditemui di Bandara Mozes Kilangin Timika pada Kamis (3/10/2019).

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWarga Masyarakat di Perbatasan PNG-RI Dihimbau Tidak Beraktivitas
Artikel berikutnyaKNPB Minta Tahanan Politik Papua Tidak Dipindahkan ke Kaltim