SK Pelantikan DPRD Dogiyai Terpilih Belum Diurus

0
1464

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Nasib anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Dogiyai, Papua, terpilih periode 2019-2024, disinyalir bakal terkatung-katung karena diduga masih belum diproses pengurusan administrasinya untuk pengesahan dan surat keputusan pelantikan dari Gubernur Papua.

Sementara, pelantikan wakil rakyat Dogiyai dijadwalkan pada akhir bulan depan seturut akhir masa jabatan DPRD periode 2014-2019 per 26 November 2019.

Meski demikian, dari selentingan yang beredar, pihak legislatif belum tindaklanjuti pengajuan 25 nama calon legislatif (Caleg) terpilih untuk diserahkan ke pihak eksekusif agar selanjutnya diurus ke provinsi, diduga karena belakangan muncul intrik politik antarcaleg dan antarpartai politik meski sudah ada hasil penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dogiyai dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Elias Anou, caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil I Dogiyai, membenarkan hal itu saat bersua dengan suarapapua.com di Nabire, Selasa (8/10/2019) sore.

“Informasinya DPRD Dogiyai belum paripurnakan hasil penetapan caleg terpilih. Biasanya, dengan hasil paripurna itu setelah DPRD terima keputusan dari KPU, akan diterbitkan surat pengantar ke bupati, dan dengan itu selanjutnya pemerintah daerah tindaklanjuti ke provinsi untuk proses administrasinya. Sesuai aturan, tujuh hari sejak penetapan, sudah harus ditindaklanjuti,” jelasnya.

ads
Baca Juga:  Gawat! Di Mimika, 2.500 Ekor Babi Mati Terserang Virus ASF

Diketahui, pleno penetapan KPU Dogiyai dilakukan 14 Agustus 2019 di aula Koteka Moge Mowanemani. Menetapkan 25 caleg terpilih dari sejumlah partai politik, sebagaimana tertuang dalam keputusan nomor 18/PL.02.6-BA/9126/KPU.Kab/VIII/2019. Tercatat, PDI-P sebagai pemenang dengan 6 kursi, disusul PPP 4 kursi.

“Masa akhir jabatan DPRD kabupaten Dogiyai periode 2014-2019 adalah tanggal 26 November 2019. Sehari sesudahnya, tanggal 27 November, DPRD terpilih harus dilantik. Oleh karena itu, SK pelantikan harus dipercepat,” ujar Elias.

Anggota DPRD Dogiyai periode 2014-2019 dari partai Demokrat itu memperkirakan persoalan bakal tak tuntas segera selama tak patuh pada aturan yang berlaku sah di negara ini.

Pemilu 2019 sebagai agenda nasional, siapapun tak berhak menghambat proses pengurusan SK DPRD terpilih, apalagi bermaksud menunda pelantikannya.

Senada ditegaskan Agustinus Tebai, caleg terpilih dari Partai Perubahan Indonesia (Perindo).

“Kami anggota legislatif terpilih tegaskan bahwa pihak eksekutif, legislatif dan siapapun, tidak boleh intervensi KPU Dogiyai terkait penetapan caleg terpilih. Semua tahapan sudah berlalu, termasuk penetapan caleg terpilih. Sekarang segera urus SK pelantikan,” ujar Agus.

Baca Juga:  Hilang 17 Hari, Anggota Panwaslu Mimika Timur Jauh Ditemukan di Potowaiburu

Jikapun kemudian muncul intrik politik antar caleg maupun parpol pasca penetapan hasil Pemilu 2019, tegas dia, hal itu dianggap di luar tahapan Pemilu 2019.

“Apapun persoalannya, baik dari Caleg maupun parpol, itu di luar dari kami karena kami DPRD terpilih hanya fokus sesuai jadwal dan tahapan Pemilu 2019.”

Untuk itu, ia bersama teman-temannya menyatakan, pengurusan SK harus segera dilakukan mengingat masa akhir jabatan DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2014-2019 akan berakhir pada 26 November 2019 sesuai keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/427/2014 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Dogiyai.

Selain itu, pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagaimana diwartakan sejumlah media pada Senin (9/9/2019), bahwa pelantikan DPRP dan DPRD kabupaten/kota secara serentak pada 30 Oktober 2019. Juga himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengusulan Peresmian Anggota DPRD Hasil Pemilu nomor 161/3322/OTDA tanggal 21 Juni 2019.

Hal itu sesuai keputusan bersama Anggota DPRD terpilih kabupaten Dogiyai periode 2019-2024, yaitu Agustinus Tebai, Elias Anou, Simon Petrus Pekei, Yulianus Gane, Laurensius Goo, Sepanya Agapa, Yones Waine, Yusuf Iyai, Arnoldus Iyai, Bernadus Iyai, Andrias Iyai, Yoseph Dogomo, Melianus Woge, Orgenes Kotouki, Alexander Tagi, Simon Nokuwo, Elko Tebai, Vitalis Kegiye.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Mereka menyatakan, pelaksana Pemilu 2019 kabupaten Dogiyai adalah KPU dan Bawaslu, bukan lembaga DPRD, pemerintah daerah, oknum caleg terpilih maupun incumbent yang gagal terpilih kembali.

Sebagai bagian dari peserta Pemilu 2019, mereka dengan tegas menyatakan menolak segala persoalan yang mengatasnamakan anggota DPRD terpilih.

Sesuai kesepakatan 18 caleg terpilih, jika pelantikan DPRD Dogiyai periode 2019-2024 tak disesuaikan akhir masa jabatan DPRD Dogiyai periode 2014-2019, mereka mengancam akan melakukan tindakan pemalangan dan mogok semua aktivitas perkantoran di lingkungan pemerintah kabupaten Dogiyai.

Sinyalemen soal ketidakjelasan pengurusan SK pelantikan 25 caleg terpilih, hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan dari pihak terkait, baik sekretaris dewan, pimpinan dewan maupun pemerintah daerah dalam hal ini bagian pemerintahan Setda kabupaten Dogiyai.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaThe FJAP Conveys Law Enforcement Officials to Read and Understand the Media Law
Artikel berikutnyaMasyarakat Yahukimo Terima 800 Unit Rumah Dari Kementerian RI