PasifikKabinet PNG Mendukung RUU Komisi Anti Korupsi

Kabinet PNG Mendukung RUU Komisi Anti Korupsi

AUCKLAND, SUARAPAPUA.com — Kabinet Papua New Guinea dilaporkan telah menyetujui undang-undang untuk membentuk Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC). 

Menteri Kehakiman Davis Steven mengatakan, RUU ICAC yang telah lama ditunggu-tunggu itu siap untuk parlemen, sebagaimana dilaporkan The National.

Baca juga: Bougainville Mengusulkan Yudisial Review, Kaledonia Baru: Referendum 2018 Positif

Amandemen konstitusi untuk membentuk ICAC di suatu negara yang sering kali digunakan salah satu yang paling korup di dunia disahkan pada 2015, tetapi upaya untuk menyiapkan dan membuat rancangan undang-undang untuk parlemen gagal.

Baca Juga:  PNG Rentan Terhadap Peningkatan Pesat Kejahatan Transnasional

Tapi sekarang, Mr.Steven mengatakan dia berharap anggota parlemen dapat berunding tentang RUU di sidang parlemen berikutnya.

Steven mengaitkan penundaan itu dengan berbagai faktor, termasuk apa yang disebutnya “omong kosong birokratis”.

Baca juga: Vanuatu dan Solomon Angkat Isu Papua di Dewan HAM PBB

Tetapi katanya, pemerintah bertekad untuk memiliki ICAC yang didirikan pada tahun 2022.

Baca Juga:  Hasil GCC: Ratu Viliame Seruvakula Terpilih Sebagai Ketua Adat Fiji

Jaksa Agung mengatakan warga negara dan kelompok-kelompok yang berminat dapat mengakses teks lengkap dari RUU ICAC ketika diterbitkan dalam Lembaran Nasional.

RUU ICAC juga akan dipublikasikan di situs web departemen.

Sumber: radionz.co.nz

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

0
“Saya punya teman sesama calon anggota DPD RI punya suara tidak diubah mulai dari C1 pleno hingga D hasil. Ini sesuatu yang luar biasa,” kata Amos Atkana, mantan ketua KPU provinsi Papua Barat.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.