AUCKLAND, SUARAPAPUA.com — Kabinet Papua New Guinea dilaporkan telah menyetujui undang-undang untuk membentuk Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC).Â
Menteri Kehakiman Davis Steven mengatakan, RUU ICAC yang telah lama ditunggu-tunggu itu siap untuk parlemen, sebagaimana dilaporkan The National.
Baca juga: Bougainville Mengusulkan Yudisial Review, Kaledonia Baru: Referendum 2018 Positif
Amandemen konstitusi untuk membentuk ICAC di suatu negara yang sering kali digunakan salah satu yang paling korup di dunia disahkan pada 2015, tetapi upaya untuk menyiapkan dan membuat rancangan undang-undang untuk parlemen gagal.
Tapi sekarang, Mr.Steven mengatakan dia berharap anggota parlemen dapat berunding tentang RUU di sidang parlemen berikutnya.
Steven mengaitkan penundaan itu dengan berbagai faktor, termasuk apa yang disebutnya “omong kosong birokratis”.
Baca juga: Vanuatu dan Solomon Angkat Isu Papua di Dewan HAM PBB
Tetapi katanya, pemerintah bertekad untuk memiliki ICAC yang didirikan pada tahun 2022.
Jaksa Agung mengatakan warga negara dan kelompok-kelompok yang berminat dapat mengakses teks lengkap dari RUU ICAC ketika diterbitkan dalam Lembaran Nasional.
RUU ICAC juga akan dipublikasikan di situs web departemen.
Sumber: radionz.co.nz
Editor: Elisa Sekenyap