27 Orang Tersangka pada Kasus Insiden Jayapura Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
1485

JAYAPURA, PT/SUARAPAPUA.com— 27 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus insiden Jayapura yang terjadi pada 29 Agustus lalu telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan di Papua.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Heffinur, MH kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (18/10/2019).

“Ke-27 tersangka sudah kami terima dan kasusnya ditangani Kejari Jayapura. Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan,” kata Heffinur.

Kajati Heffinur memastikan jika para tersangka dalam tahanan diperlakukan dengan baik.

Baca Juga:  Soal Pembentukan Koops Habema, Usman: Pemerintah Perlu Konsisten Pada Ucapan dan Pilihan Kebijakan

Dikatakan, 27 tersangka itu diterima pihaknya dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua, Rabu 16 Oktober 2019 lalu, menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

ads

Baca Juga: Tersangka Insiden Wamena Bertambah Jadi 13 Orang

Sementara itu, untuk 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena, kata Heffinur, masih dalam proses pemberkasan (tahap satu).

“Yang terkait Pasal 170 tentang pengerusakan akan kita sidangkan di Papua,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

Penyerahan tersangka kerusuhan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Bahkan, pihak keluarga tak bisa mendekati tersangka yang akan menjalani proses penyerahan tahap II.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua melakukan tahap II atau menyerahkan 27 tersangka dan barang bukti kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua.

Kini 27 tersangka itu menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyerahan 27 tersangka (perusuh) itu untuk menindak lanjuti diterbitkannya P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Pelimpahan para tersangka pun sebagai bukti keseriusan polisi dalam mengangani kasus kerusuhan Jayapura.

Kamal menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura.

Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan hingga perbuatan kejahatan lebih dari satu orang.

Adapun identitas 27 tersangka  dalam kerusuhan Jayapura itu antara lain DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS.

Source: PapuaToday.com

Artikel sebelumnyaIni 37 Cabor yang akan Dipertandingkan di PON 2020 di Papua
Artikel berikutnyaAnehnya Sepak Bola Indonesia