Tolak Intervensi Asing, Tapi Indonesia Bangga Jadi Anggota Dewan HAM PBB

0
1720
Menlu Indonesia, Retno Marsudi saat hadiri pertemuan tingkat PBB. (IST - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sikap Indonesia untuk penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia dipertanyakan. Karena tidak ada satu pun pelanggaran HAM Berat yang dilakukan secara sistematis di berbagai daerah di Indonesia dan Papua  diselesaikan Indonesia.

Hingga saat ini tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM agar segera diselesaikan terus digaungkan. Karena Indonesi belum pernah menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran HAM.

Bahkan, sebagai anggota Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia telah menolak intervensi PBB dalam kasus penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dan DPO oleh Indonesia lewat Polda Jawa Timur. Dalam hal ini, Indonesia menganggap PBB sebagai pihak asing yang mengintervensi Indonesia.

Dikutip dari kompas.com, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB. Indonesia terpilih untuk masa jabatan 2020-2022 setelah meraup 174 suara, diikuti oleh Jepang, Korea Selatan, dan Kepulauan Marshall.

“Untuk semua negara yang telah memberikan dukungan bagi Indonesia, kami memastikan akan menjadi mitra sejati pembangunan HAM dan keadilan sosial,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

ads

Menlu Retno mengatakan, Indonesia akan mempriotaskan tiga hal. Yakni konsisten mendorong kemajuan dan perlindungan HAM baik di kawasan maupun global, terus meningkatkan kapasitas negara dalam penghormatan, kemajuan, dan perlindungan HAM melalui kerja sama internasional.

Kemudian, memperkuat kemitraan sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan, dan tak kalah pentingnya memperkuat kinerja pembangunan HAM dalam negeri melalui rencana aksi nasional di bidang HAM untuk periode 2020-2024.

Menlu Retno mengatakan, sebagai anggota, Indonesia tentu mempunyai kesempatan lebih besar untuk memperjuangkan kepentingan nasional secara maksimal.

“Namun di sisi lain, Indonesia juga akan terus memperjuangkan kerja sama di antara negara negara-negara untuk pemajuan dan penghormatan HAM,” terangnya.

Perjuangan Indonesia untuk jadi Anggota Dewan HAM PBB

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM dinilai sebagai prestasi diplomasi Indonesia. Sebelumnya Indonesia juga terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.

Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM PBB sebanyak empat kali. Yakni pada periode 2006-2007 selaku founding member. Antara lain periode 2007 – 2010, 2011 – 2014, 2015 – 2017, dan kembali terpilih pada periode 2019 – 2019.

Dewan HAM PBB beranggotakan 47 negara melalui pemilihan langsung maupun rahasia pada Majelis Umum PBB dengan distribusi geografis. Antara lain Afrika mendapat 13 kursi, Asia Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia 8 kursi, Eropa Barat dan negara lain 7 kursi, serta Eropa Timur 6 kursi.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Dibentuk lewat resolusi 60/251 pada 15 Maret 2006 dalam Sidang Umum ke-60 PBB, Dewan HAM merupakan upaya memperkuat kemajuan dan perlindungan HAM global. Badan subsider Majelis Umum PBB ini menggantikan Komisi HAM yang dipandang penuh dengan politisasi serta standar ganda.

Baca Juga: Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini yang Diperjuangkan?

Indonesia Didesak Hentikan Penetapan Tersangka Veronica Koman

Meski Indonesia adalah anggota Dewan HAM PBB, Indonesia menolak desakan Komisi HAM Tinggi PBB terhadap kasus Veronica Koman. Dimana Polisi Indonesia menetapkan Koman sebagai tersangka dalam kasus persekusi dan rasis dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari tempo.co, para ahli independen Komisi HAM PBB dalam pernyataan resmi mereka meminta pemerintah Indonesia melindungi hak asasi masyarakat, terutama orang-orang yang melaporkan dan menyebarkan informasi terkait protes di Papua dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman lainnya.

Meski mengapresiasi respon pemerintah Indonesia terhadap insiden bernada rasisme di Papua, mereka secara tegas meminta Indonesia melindungi haknya sebagai pembela HAM dengan mencabut status Veronica Koman sebagai tersangka.

“Tetapi kami mendesak Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah untuk melindungi Veronica Koman dari berbagai upaya pembalasan dan intimidasi, dan juga mencabut seluruh sangkaan terhadap dia (Veronica), sehingga dia bisa terus membuat laporan terkait situasi HAM di Indonesia secara independen,” demikian bunyi pernyataan panel ahli dikutip dari situs resmi OHCHR, Selasa (17/9/2019).

Para ahli OHCHR juga mengungkapkan kekhawatiran serius terkait rencana pihak berwenang Indonesia yang ingin mencabut paspor, memblokir rekening bank Veronica, serta meminta Interpol mengeluarkan red notices demi menangkap perempuan itu.

Para ahli menekankan “pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak diskusi tentang kebijakan pemerintah, tetapi juga membahayakan keselamatan para pembela HAM yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.”

Baca Juga: Tolak Intervensi Asing, Polisi Segera Tetapkan Status DPO Veronica Koman

Desakan PBB atas Kasus Koman Bukan Intervensi

Meski pemerintah dan Polisi Indonesia menganggap PBB sebagai pihak asing yang mengintervensi Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan permintaan ahli HAM dari PBB agar Pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman bukan bentuk intervensi.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, permintaan seperti itu adalah hal biasa.

“Saat ini Indonesia dikasih atensi oleh 5 pelapor khusus PBB terkait Veronica, apakah itu dianggap intervensi atau tidak, tidak mungkin dalam narasi Internasional itu disebut sebagai intervensi, dalam tradisi hukum internasional HAM, semacam itu tidak bisa dianggap intervensi. Itu adalah mekanisme yang berjalan satu dengan yang lain memang harus saling menghormati,” tuturnya.

Menurut Anam, apa yang disampaikan para ahli HAM itu merupakan bagian dari kelembagaan Dewan HAM PBB. Indonesia sendiri merupakan anggota Dewan HAM PBB.

“Ini adalah bagian dari kelembagaan di Dewan HAM. Nah, kebetulan kemarin Indonesia kepilih kembali sebagai anggota Dewan HAM. Kelembagaan ini, salah satu yang juga menciptakan Indonesia, artinya Dewan HAM harus dilihat sebagai lembaga kenegaraan berdaulat.”

Anam berharap pemerintah memberi penjelasan detail terkait kasus Veronica. Menurutnya, jika tak dijelaskan, maka akan banyak pertanyaan dari pihak internasional.

“Menurut saya, kalau memang Veronica basisnya adalah peristiwa Surabaya, kalau di video yang melakukan tindakan rasisme ya yang ada di video, ada kelompok massa dan ada TNI-nya. Itu yang harus diproses, sehingga kalau itu tidak segera diproses, jangan salahkan banyak pertanyaan dari massa internasional dan itu akan membuat Indonesia semakin susah untuk menjelaskan kepada dunia bahwa kondisi HAM di Indonesia baik,” ujar Anam.

Baca Juga: Soal Veronica Koman, Komnas HAM: Ahli PBB Tidak Intervensi

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menolak intervensi dalam bentuk apapun dalam kasus Veronica Koman. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Veronica terus berlanjut.

“Hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga kecuali fakta-fakta hukum menyatakan bahwa Veronica Koman tidak sesuai apa yang dituduhkan dan itu diputuskan oleh putusan pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, dikutip dari situs berita ABC, Kamis (19/9/2019).

Penegasan Polda Jatim ini menanggapi desakan sekelompok panel ahli dari Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) agar pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Frans mengatakan, kasus hukum yang menjerat Veronica hanya akan bisa dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di dalam negeri.

“Kalau mereka (panel ahli Komisi HAM PBB) meminta kasus ini dihentikan, itu sama aja kita diintervensi dan kita tidak mengenal intervensi semacam itu dari asing,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Kasus Veronica Koman, Polda Jawa Jatim Tolak Intervensi Asing

Pesan Komnas HAM untuk Indonesia Setelah Jadi Anggota Dewan HAM PBB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, terpilihnya Indonesia menjadi anggota Dewan HAM PBB bisa menjadi tantangan bagi Indonesia. Ia menyebutkan, Indonesia semakin menjadi perhatian dunia tentang situasi HAM di dalam negeri sendiri.

“Jadi, itu tidak berarti membuat kita akan melindungi atau menutupi apa-apa yang terjadi dalam negeri,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

“Justru menurut kami sebaliknya, akan menjadi dorongan kepada pemerintah Indonesia untuk bekerja lebih serius dibandingkan sebelum ini,” lanjutnya.

Menurut Taufan, 174 negara yang memilih Indonesia tentu tidak hanya meminta komitmen untuk berkontribusi terhadap penyelesaian HAM internasional.

Indonesia juga dituntut untuk menunjukkan komitmen HAM di tingkat nasional.

“Dari awal kami bilang, kalau kami dukung mohon Pemerintah Indonesia juga memberikan komitmennya yang kuat. Kalau enggak ini justru menjadi langkah di mana kita akan digebuki oleh internasional kalau dia tidak melakukan langkah-langkah progresif,” ujar Taufan.

Dengan terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM, menurut dia, Komnas HAM juga bisa memainkan forum Asia Pasifik maupun Asia Tenggara seperti persoalan HAM di Myanmar.

Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Ini Pesan Komnas HAM untuk Pemerintah

Menurutnya, keanggotaan ini bisa menjadi pintu bagi Indonesia agar masalah-masalah HAM yang selama ini masih menjadi PR segera selesai. Meski demikian, banyak pihak yang mengkritik keputusan Komnas HAM yang mendukung keanggotaan Indonesia dalam Dewan HAM PBB itu.

“Teman-teman NGO juga mengkritik, kenapa Komnas HAM mendukung? Bukannya itu akan membuat jalan untuk menutupi HAM,” kata Taufan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGereja GKI Metanoia Dekai Siap Diresmikan
Artikel berikutnyaIni 37 Cabor yang akan Dipertandingkan di PON 2020 di Papua