Nasional & DuniaSidang Perintah Penangkapan Mantan PM PNG Ditunda

Sidang Perintah Penangkapan Mantan PM PNG Ditunda

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sebuah persidangan di Pengadilan Nasional hukum terhadap validitas surat perintah penangkapan untuk mantan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O’Neill telah ditunda hingga Jumat.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk anggota parlemen Ialibu-Pangia di Pengadilan Distrik Waigani pada tanggal 11 Oktober.

Komisaris Polisi Pejabat PNG, David Manning mengatakan para penyelidik meminta surat perintah tersebut terkait dengan kasus korupsi.

Baca Juga:  FIFA Akan Mempromosikan Hubungan 'non-partisan, non-politik' Antara Fiji dan Indonesia

Baca juga: Menlu Selandia Baru: Inggris ‘Walk Out’ Dari Pasifik

Pekan lalu, pengacara O’Neill pergi ke pengadilan dan berhasil mengajukan permohonan untuk tetap pada surat perintah itu.

Menurut NBC, pengacara yang mewakili O’Neill dan polisi setuju untuk ditunda setelah muncul untuk masalah ini hari ini.

Namun tidak ada alasan khusus yang diberikan, perintah tetap yang mencegah surat perintah penangkapan tidak diperpanjang, sampai kasus ini didengar dan ditentukan.

Baca Juga:  MSG Sedang Mengerjakan Kerangka untuk Merampingkan Perdagangan Lintas Batas

Polisi akan menjelaskan kepada Pengadilan Nasional tentang informasi yang diberikan kepada Pengadilan Distrik untuk mendapatkan surat perintah tersebut, sementara O’Neill akan berargumen mengenai surat perintah itu rusak dan harus diberhentikan.

Baca juga: Tolak Intervensi Asing, Tapi Indonesia Bangga Jadi Anggota Dewan HAM PBB

Sebelumnya, Polisi PNG telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada mantan Perdana Menteri PNG, Peter O’Neill.

Baca Juga:  Warga Vanuatu Minta Perlakuan Adil Saat Dirawat di VCH

Waktu itu, O’Neill menolak untuk bekerjasama dengan permintaan polisi untuk mendatangi Kantor Polisi Boroka di Port Moresby untuk diproses.

 

Sumber: radionz.co.nz
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.