Nasional & DuniaPakar HAM PBB Serukan Negara Mereparasi Kolonialisme dan Perbudakan

Pakar HAM PBB Serukan Negara Mereparasi Kolonialisme dan Perbudakan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pakar Hak Asasi Manusia PBB menyerukan kepada negara-negara untuk reparasi tindakan kolonialisasi dan perbudakan. Negara juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan para korban dan keturunannya.

Seruan itu disampaikan  pakar HAM PBB di website resminya ohchr.org pada tanggal 29 Oktober 2019.

Pakar itu adalah Ms. E. Tendayi Achiume (Zambia) yang ditunjuk Dewan HAM sebagai Pelapor Khusus tentang bentuk-bentuk rasisme, diskriminasi ras, xenofobia dan intoleransi terkait kontemporer pada bulan September 2017. Ms. Achiume adalah Asisten Profesor Hukum di Universitas California, Los Sekolah Hukum Angeles. Dia juga seorang rekan peneliti dari Pusat Afrika untuk Migrasi dan Masyarakat di Universitas Witwatersrand di Afrika Selatan.

Baca juga: PBB Desak Indonesia Lindungi Pembela HAM

“Reparasi adalah aspek penting dari tatanan global yang benar-benar berkomitmen untuk martabat yang melekat pada semua orang, terlepas dari ras, etnis atau asal kebangsaan,” kata Tendayi Achiume, yang mempresentasikan laporan tematisnya tentang reparasi dan keadilan rasial kepada Majelis Umum.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Penghalang terbesar untuk perbaikan kolonialisme dan perbudakan adalah penerima manfaat yang tidak memiliki kemauan politik dan keberanian moral untuk mengejar perbaikan itu.”

Achiume menekankan bahwa rasisme dan diskriminasi modern tidak dapat dipisahkan dari akar historisnya. “Warisan kolonialisme dan perbudakan bertahan sebagai segudang struktur kontemporer diskriminasi dan penindasan ras,” katanya.

Ia mengatakan bahwa di satu negara di Amerika Utara, misalnya, para peneliti telah menunjukkan bahwa ketidakadilan historis terkait dengan perbudakan serta adopsi hukum dan kebijakan yang gagal untuk mengatasi ketidakadilan ini berkontribusi secara signifikan terhadap kesenjangan kekayaan yang berkelanjutan antara orang kulit hitam dan kulit putih. “Kesetaraan hari ini tergantung pada menghadapi masa lalu,” kata Achiume.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Baca juga: Marshall Islands Terpilih Sebagai Anggota Dewan HAM PBB

Presentasi Pelapor Khusus dihadapan Majelis Umum secara singkat mengenai bentuk-bentuk perlawanan politik dan hukum terhadap perbaikan. Mengkritik pendekatan yang terlalu formalistik yang telah menghambat reparasi dan kesetaraan rasial.

“Kita harus mengakui bahwa komitmen tulus terhadap kesetaraan dan keadilan mengharuskan negara untuk mengambil tindakan yang lebih berani dan lebih ambisius.”

Achiume juga menentang narasi yang menyatakan bahwa reparasi untuk diskriminasi rasial yang berakar pada kolonialisme dan perbudakan belum pernah terjadi sebelumnya.

“Terlalu sering perdebatan tentang perbaikan untuk ketidakadilan rasial sering dimulai dengan premis bahwa reparasi adalah pengobatan yang pada dasarnya luar biasa atau tidak biasa,” katanya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Baca juga: Vanuatu dan Solomon Islands Angkat Soal Pelanggaran HAM Papua Barat

“Praktik negara, keputusan pengadilan internasional, dan sumber-sumber hukum internasional lainnya telah berulang kali menegaskan bahwa Negara melanggar kewajiban hukum memerlukan tanggung jawab untuk memberikan reparasi. Hukum hak asasi manusia internasional, termasuk pasal 6 Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, telah semakin mengakar kewajiban ini. “

Pelapor Khusus meminta negara untuk menerima bahwa mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan reparasi kepada para korban dan keturunan mereka. Dia juga memohon kepada negara-negara untuk menggunakan kekuatan inheren mereka untuk mereformasi dan mendekolonisasi hukum internasional yang menghambat reparasi dan cara lain untuk mencapai kesetaraan ras.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

2 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.