KIP Papua Sosialisasikan Pembentukan PPID Pembantu di Kab. Jayapura

0
1144

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Papua menggelar sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura pada Selasa (5/11/2019) di aula Lantai II, Gunung Merah, Sentani, Papua.

Ketua KIP Papua, Adriani Wally, usai memberikan materi sosialisasi kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, mengatakan, sosialisasi pembentukan PPID yang dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

Adriani mengatakan, pemerintah harus menyiapkan data yang dibutuhkan masyarakat. PPID dibentuk untuk mengambil peran memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga:  Generasi Penerus Masa Depan Papua Wajib Membekali Diri

“Fungsi dan tugas PPID untuk memberikan pelayanan yang paling terbaik kepada masyarakat dan masyarakat wajib dilayani untuk mendapat informasi publik. Setiap SKPD jangan takut melayani dalam memberikan pelayanan informasi publik,” jelas Wally.

Katanya, ada jenis informasi publik yang sebenarnya bisa diberikan dan ada yang tidak diberikan. Apabila sudah mempunyai daftar informasi publik yang baik, PPID bisa mengelola informasi apa saja yang bisa diberikan dan yang tidak. Karena ini diatur dalam UU keterbukaan informasi publik.

ads
Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

“Tahun 2018 sudah ada satu sengketa antara masyarakat Depapre dengan Kabupaten Jayapura terkait informasi publik. Itu menunjukan belum ada kesiapan dari PPID Kabupaten Jayapura ataupun PPID Pembantu yang disebut dalam PPID SKPD dalam menyiapkan permohonan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon mengatakan, sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik baru pertama kali dilakukan.

“Ini baru pertama kali dilakukan. Jadi, setelah ini kami akan lakukan pelantikan PPID tingkat kabupaten dan PPID Pembantu,” jelas Griapon.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Ia menjelaskan, PPID Pembantu adalah sekretaris OPD di masing-masing OPM, sedangkan PPID Distrik itu melekat langsung dengan sekretaris distik.

“Tugas mereka adalah menyangkut dengan hal-hal informasi yang perlu mereka sampaikan keluar, misalnya ada permintaan dari pengawasan atau sub-sub dari KPK atau misalnya di ULP atau di LPSE, kemudian data-data tentang pendidikan, data kesehatan di Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Pewarta: SP-CR15
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPelatihan Wartawan Suara Papua (Bagian 1)
Artikel berikutnyaApeniel Ezra Sani, Anggota DPR Papua Termuda dari Intan Jaya