Masyarakat Adat Klagilit Mawera dan Maburu Tolak Pembangunan KEK

0
1492

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Masyarakat adat Klagilit Mawera dan Maburu, dua marga yang berada dibawah suku Moi Sigin menolak pembangunan jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) karena akan penggusuran dusun sagu yang menjadi sumber pangan masyarakat setempat.

Hal ini ditegaskan Lazarus Klagilit dari Tua marga Klagilit kepada media ini pada Kamis (7/11/2019) di Kota Sorong, Papua Barat, menanggapi peresmian KEK yang telah diresmikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pada 11 Oktober 2019 lalu.

Lazarus dari Masyarakat Adat Klagilit Mawera menjelaskan, direncanakan pembangunan jalan tersebut akan menembus wilayah adat adat kedua marga dan dikwatirkan akan menghilangkan sumber pangan.

“Kami tolak karena tidak sesuai dengan rencana awal. Rencana awal mereka mau bikin sampai di Mayamuk. Tapi dalam survei mereka patok dan kasih cat merah di pohon-pohon sampai di wilayah adat kami,” jelasnya.

Baca Juga:  PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di Papua

Menurutnya, survei yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan rencana awal. Selain itu pemerintah juga tidak melihat keputusan Mahkama Konsitusi No. 35/2012 tentang hutan adat serta Perda yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat.

ads

“Ini bukan hutan kering. Ini dusun sagu. Orang tua dan moyang tidak mewariskan gedung-gedung tinggi atau jalan raya, tapi mewariskan dusun Sagu. Dusun Sagu adalah harta warisan kami yang  merupakan sumber kehidupan kami dan anak cucu nanti,” tegas Klagilit.

Lazarus menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkama Konsitusi tentang hutan adat, tidak ada hutan negara di wilayah Adat marga Klagilit Mawera dan Maburu.

“Tanah dan wilayah di sini adalah hutan adat kami bukan milik Negara. Jadi kami palang supaya negara dan pemerintah daerah tahu serta hargai hak-hak adat masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Temui MRP, Forum Pencaker PBD: OAP Harus Diberdayakan di Segala Bidang
Masyarakat adat Klagilit Mawera dan Maburu, marga yang ada di bawah suku Moi Sigit saat menolak pembangunan jalan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di wilayah adat mereka. (CR-SP03)

Sementara itu, Frans Klagilit mewakili generasi muda mengatakan, anak muda dan masyarakat tidak membutuhkan pembangunan jalan.

“Kami butuh pembangunan pendidikan dan kesehatan. Bukan pembangunan jalan yang menghancurkan wilayah adat kami. Pemerintah harus datang melakukan musyawarah bersama pemilik tanah adat di sini,” tegas Frans.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemkab Sorong  belum melakukan sosialisasi terkait program KEK ini kepada masyarakat.

“Program sudah dijalankan lalu pemerintah datang tawar-menawar tentang harga tanah adat,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan kekhususan yang selalu digaungkan pemerintah daerah dan pusat gaungkan.

“Keistimewaan dan kekhususan apa yang pemerintah pusat dan daerah berikan kepada pemilik hak tanah adat mulai  dari moyang, orang tua, saya, saya punya anak, dan cucu-cucu nanti. Saya takut nanti seperti wilayah transmigrasi. Tidak ada keistimewaan khusus yang diberikan kepada pemilik tanah adatnya,” tukasnya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Untuk diketahui, dikutip dari detik.com, KEK Sorong ditetapkan Presiden Jokowi pada 1 Agustus 2016 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2016.

KEK Sorong memiliki luas 523,7 hektar yang terletak dalam wilayah Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Kawasan ini difokuskan untuk pengolahan nikel, kelapa sawit serta hasil hutan dan perkebunan.

KEK Sorong diperkirakan akan menarik investasi sebesar Rp 32,2 triliun hingga 2025 dan menyerap 15 ribu tenaga kerja.

Pewarta: SP-CR03

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnya27 Terdakwa Mulai Disidangkan di PN Jayapura
Artikel berikutnyaHarga Sirih di Pasar Youtefa Naik