DPRD Minta Mendagri Tegur Bupati Puncak Jaya

0
1449

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Delapan Anggota DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menyayangkan tindakan Eksekutif melarang pelaksanaan sidang pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2019 serta RAPBD 2020.

Tibaus Gire, wakil ketua I DPRD Puncak Jaya, menuding tindakan tersebut melanggar aturan karena bupati terkesan mengintervensi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Anggota DPRD periode 2014 – 2019. Hal ini menurutnya, harus ditegur atasan lantaran menyalahi aturan yang berlaku di negara Indonesia.

“Seharusnya sidang laporan tahunan, sidang APBD Perubahan dan sidang Rancangan APBD induk 2020 di Kabupaten Puncak Jaya diselenggarakan oleh kami yang sedang aktif ini. Tetapi sampai sekarang tidak dilakukan itu sudah melanggar aturan. Bupati ambil kebijakan bahwa nanti DPRD baru yang gelar sidang. Itu aturannya apa? Kami pikir tidak tepat dan menyalahi aturan. Jadi, Mendagri harus lihat situasi yang terjadi di daerah kami,” tuturnya kepada wartawan di Kotaraja, Kota Jayapura, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Gire menyatakan kebijakan tersebut sangat disesalkan oleh seluruh wakil rakyat Puncak Jaya yang akan segera berakhir masa jabatannya.

“Sekali lagi, bapak gubernur dan pemerintah pusat melalui Mendagri segera berikan teguran tegas kepada Bupati Puncak Jaya,” ujarnya.

ads

Sebagai wakil rakyat, ujar Gire, anggota DPRD periode ini hendak mengakhir tugas dengan baik tanpa diintervensi oleh siapapun. Sebab menurutnya, ini bentuk kepercayaan masyarakat setempat.

“Kami harus sidang dulu barulah nanti dilanjutkan oleh dewan baru. Ini ranah DPRD aktif, sebab sebelum tahun 2020, sidangnya harus kami yang pimpin dan tetapkan. Tidak boleh intervensi kewenangan legislatif. Bupati harus tahu jalur kerja. Apalagi kami DPRD ada, semua hidup,” kata Tibaus.

Mendis Wenda Gire, wakil ketua Komisi A menyampaikan kekesalannya terhadap sikap Eksekutif.

“Yang namanya sidang perubahan ini harus semua kabupaten lakukan, tetapi bupati bilang DPRD baru yang akan sidang. Dengan dasar apa bupati bertindak seperti itu? Kami minta atasan termasuk menteri harus tegur karena ini melanggar aturan. Di negara ini hanya kabupaten kami yang bisa melakukan hal begini,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Ia mengklaim, masyarakat minta harus dilaksanakan sesuai aturan, tetapi Bupati sendiri melanggar walau sudah tahu aturan. Menurut Mendis, hal tersebut sangat mengecewakan.

“Kami DPRD lama kecewa. Kami minta Gubernur, Kapolda, Mendagri dan Menpan segera lihat ini. Jangan biarkan. Kami harusnya sidang anggaran, tetapi diintervensi,” tegas Gire.

Isak Weya, ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Puncak Jaya, mengatakan selama ini kami suda ada tahapan penyampaian ke Eksekutif agar dilakukan monitoring dan sidang.

“Tetapi tidak ada respons. Padahal, harusnya kita lalukan LKPJ dulu baru sidang perubahan, tetapi ini bupati hiraukan, bahkan abaikan dengan alasan yang tidak jelas. Dia mintanya DPRD baru yang sidang. Itu tidak ada dasar hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Meskipun ia mengaku selalu berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati, tetapi tetap dihiraukan.

“Seharusnya sudah diadakan sidang persiapan, tetapi SKPD tidak siapkan. Kami tidak mau tinggalkan kesan yang buruk di akhir jabatan kami,” ujar Weya.

Koroi Gelei dari Komisi A juga mengungkapkah hal sama.

Menurutnya, Eksekutif mestinya sadar bahwa apa yang dilakukan sudah melampaui aturan dan intervensi kewenangan Legislatif bisa berdampak buruk.

“Ini masalah sampai pelantikan, bupati jangan ikut campur masalah DPRD, biarkan kami akhiri masa jabatan kami dengan damai dan aman. Stop siram bensin, bahaya bisa konflik,” tandasnya.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Bupati Puncak Jaya terkait sinyalemen dari pihak Legislatif.

Pewarta: SP-CR06
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPemkab Pegubin akan Tahan Hak ASN yang Tidak Masuk Kantor
Artikel berikutnyaDulu Jual Makanan di Sosmed, Sekarang Punya Warung Sendiri