Nasional & DuniaUniting Church Minta Indonesia Menarik Pasukan dan Undang PBB ke Papua

Uniting Church Minta Indonesia Menarik Pasukan dan Undang PBB ke Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Uniting Church in Australia meminta kepada Pemerintah Indonesia agar mengurangi aparat keamanan yang berlebihan di Tanah Papua, termasuk aparat keamanan di Nduga, Papua.

Permintaan itu disampaikan Dr. Deider Palmer, Presiden Gereja Uniting Church in Australia dalam sepucuk suratnya kepada Duta Besar Indonesia di Canberra Australia pekan lalu.

Baca juga: Bahas Masalah Regional, Pemimpin Gereja Pasifik Gelar Pertemuan di Fiji

Dalam surat itu, Dr. Palmer mengawali dengan menyampaikan bahwa Uniting Church telah bermitra dengan beberapa Gereja Protestan di seluruh Indonesia selama beberapa tahun.

Ia mengakui bahwa pihaknya telah menikmati persahabatan itu, dimana persahabatan kuat yang telah mengarah kepada saling belajar yang kaya dan berharga, termasuk peluang untuk bekerja bersama, dengan pertukaran kunjungan dan sukarelawan.

“Hari ini kami memiliki kolaborasi dengan gereja-gereja Protestan di Bali, Timor Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat pada proyek-proyek yang menangani kemiskinan serta kesetaraan di komunitas mereka.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Kami bertemu secara teratur dengan semua mitra gereja kami, dan dengan Komuni Gereja-gereja di Indonesia (PGI) untuk memperkuat hubungan kami dan mengekspresikan solidaritas kami, karena mereka bekerja untuk kesejahteraan semua orang Indonesia,” katanya.

Ia juga mengatakan, dengan hubungan baik dengan gereja-gereja di Indonesia, yang diperkuat oleh sejumlah besar orang Australia asal Indonesia yang merupakan anggota Gereja Uniting telah menambah kehidupan gereja yang kaya dan bersemangat.

Baca juga: Oposisi PNG Desak PM Bawa Soal Papua ke PBB

Selain itu ia membeberkan kemitraan pihaknya dengan Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI-TP yang telah berlangsung lebih dari 25 tahun.

Pengungsi Nduga di halaman gereja Kingmi Papua Jemaat Weneroma Wamena. (Elisa Sekenyap – SP)

“Kami telah menerima laporan yang mengkhawatirkan dari mitra kami tentang situasi kekerasan dan kerusuhan antara orang Papua dan non-Papua dan menulis untuk meminta agar Pemerintah Indonesia berupaya untuk memulihkan perdamaian di Papua dengan cara yang berupaya mengurangi ketegangan dan menghindari penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau ancaman kekuatan.

Baca Juga:  KBRI dan Universitas Nasional Fiji Gelar Seminar Perspektif Kolaborasi yang Lebih Dekat

Kami mengakui kompleksitas situasi di tanah Papua, tetapi dalam situasi ini di mana orang-orang terbunuh dan ketegangan meningkat. Kami pikir adalah kewajiban kami untuk berbicara demi perdamaian dan martabat manusia.

Kami ingin menyampaikan keperhatinan pada seruan yang dibuat oleh Forum Ekumenis Gereja-gereja di Papua – sebuah badan yang terdiri dari empat gereja besar di tanah Papua.”

Baca juga: Haris Azhar: Ide Pemekaran DOB di Papua Muncul Bersamaan Kabinet Baru

Oleh karena itu dalam solidaritas dengan gereja-gereja mitra Dr. Palmer meminta dengan hormat agar Pemerintah Indonesia mengatasi situasi dengan mendesak, terutama;

  1. Agar mengurangi kehadiran militer di tanah Papua, termasuk yang ada di daerah Nduga dan lainnya. Kami menyadari perlunya mencegah kekerasan lebih lanjut, tetapi khawatir meningkatnya kehadiran tentara di Papua semakin meningkatkan ketegangan dan kemungkinan kekerasan dan kematian. Bahwa perlunya dialog damai yang difasilitasi secara independen tentang masa depan Papua, dengan tujuan utama perdamaian positif permanen di tanah Papua yang telah lama menjadi harapan rakyat Papua.
  2. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diundang untuk menengahi diskusi, mempromosikan perdamaian, dan menyelidiki setiap pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin telah terjadi. Kami sangat prihatin dengan situasi saat ini di provinsi Papua, dan meminta agar keprihatinan orang Papua segera diatasi, sedemikian rupa sehingga kematian lebih lanjut dapat dihindari, dan hak asasi manusia semua orang dilindungi. “Kami berterima kasih atas pertimbangan Anda tentang masalah ini dan menantikan tanggapan Anda. Salam sejahtera,” tulis Dr.Palmera.
Baca Juga:  PNG Rentan Terhadap Peningkatan Pesat Kejahatan Transnasional

 

Sumber: pacificconferenceofchurhes.org

Editor: Elisa Sekenyap

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.