Dua Tersangka Anak Dibawah Umur Kasus Wamena Dibebaskan

Kedua tersangka Dibebaskan Setelah Penasehat Hukum Lakukan Upaya Diversi

0
1861

Oleh: PAHAM Papua)*

Dua tersangka anak di bawah umur berusia 16 tahun, masing-masing berinisial AMU dan RE yang ditetapkan Polisi sebagai Tersangka bersama dengan puluhan orang lainnya yang terlibat dalam kerusuhan di Kota Wamena yang terjadi pada 23 September 2019 pasca aksi protes rasisme oleh ribuan pelajar kota Wamena, telah dibebaskan oleh kepolisian Wamena setelah Kuasa Hukum kedua Tersangka Mersi Waromi, S.H, pengacara PAHAM Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua mendesak Kepolisian Wamena lakukan Diversi pada kasus kedua anak tersebut.

AMU berumur 16 Tahun, merupakan siswa kelas 11 Jurusan IPA SMA Negeri 1 Wamena, ia merupakan siswa yang berprestasi dalam kelasnya. Sedangkan RE berumur 16, merupakan pelajar pada SMP Negeri 3 Megapura, Wamena. Sebelum peristiwa kerusuhan Wamena 23 September itu, keduanya belum pernah melakukan pelanggaran pidana yang diperhadapkan dengan hukum.

Keduanya terlibat dalam aksi protes rasisme yang dilakukan secara rensponsif oleh ribuan pelajar di Kota Wamena atas ucapan bernada rasisme yang diduga disampaikan oleh seorang ibu guru kepada seorang siswa SMA pada salah satu SMA di Kota Wamena. Namun aksi yang awalnya dilakukan secara damai ini berubah menjadi ricuh dengan pembakaran sejumlah bangunan warga, fasilitas publik, bahkan hingga merenguk nyawa warga sipil Papua maupun warga Non Papua. Respon atas ricuh yang meluas di kota Wamena ini aparat Polri TNI membubarkan masa dengan tembakan, akibatnya banyak warga yang tertembak dengan timah panas bahkan meninggal dunia, termasuk AMU dan RE menjadi korban tembakan aparat.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

AMU ditembak di pinggang kanan tembus perut depan, sedangkan RE ditembak di bagian kaki hingga tembus bagian belakang kakinya. Polisi kemudian mengobati keduanya di RSUD Wamena selama satu minggu lalu dibawah ke kantor polisi untuk diperiksa dan ditahan di Klinik Polres yang mirip dengan gudang barang. Sebelumnya AMU ditahan selama dua hari dan RE ditahan satu hari di sebuah ruangan sel berukuran kecil rutan Polres wamena dalam kondisi masih terluka/ lukanya diplester dengan forban.

ads

Polisi menuduh AMU dan RE terlibat melakukan ricuh pasca aksi demonstrasi yang awalnya berjalan secara damai itu, keduanya dikenakan pasal 170 ayat (1) , Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya.

Namun kedua tersangka dibawah umur tersebut dibebaskan setelah Kuasa Hukumnya mendorong upaya diversi pada pihak kepolisian. Proses diversi awalnya tidak direspon oleh polisi namun atas koordinasi Kuasa Hukum, dengan melibatkan pihak Gereja bersama keluarga, koordinasi selanjutnya dengan kepolisian Wamena pun mendapatkan hasil yang baik yaitu perkara kedua Tersangka anak dimaksud di diversi. Selanjutnya pada hari itu juga 7 November polisi membebaskan AMU dan RE dari proses hukum yang dikenakan kepada keduanya.

Baca Juga:  Freeport dan Fakta Kejahatan Kemanusiaan Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 3)

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Diversi dilakukan atas dasar kepentingan perlindungan terhadap anak, sehingga anak yang berhadapan dengan hukum dapat dibina kembali dalam masyarakat, alias tidak dijebloskan ke penjara yang dapat menyebabkan anak yang berhadapan dengan hukum semakin buruk perilakunya atau proses hukum dapat membunuh karakternya.

Atas dasar tersebut setiap anak yang berhadapan dengan hukum termasuk AMU dan RE UU mewajibkan penegak hukum (Polisi dan Jaksa) untuk menerapkan diversi dalam penyelesaian perkara hukumnya.

Oleh sebab itu, proses diversi yang sama juga mesti Polisi dan Jaksa terapkan bagi semua tersangka dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat pasca aksi rasisme bulan Agustus-September lalu, khususnya bagi tersangka yang merupakan anak yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan bagi tersangka anak yang perbuatan pidananya hanya dihukum di bawah 8 Tahun.

Baca Juga:  OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin Gencar

Khususnya dalam konflik politik, proses hukum para tersangka kami berpendapat para tersangka yang merupakan anak maupun para tersangka lainnya wajib dibebaskan, proses penyelesaian kasusnya tidak mesti ditempuh melalui proses hukum (peradilan) tetapi harus diselesaikan melalui politik dengan mekanisme restorasi justice (penyelesaian kasus di luar peradilan), ini dilakukan karena peristiwa/konflik itu bukan lahir atas niat kejahatan (kriminal) namun karena adanya persoalan politik yang melahirkan terjadinya konflik.

Di Wamena masih terdapat anak yang menjalani proses hukum, seperti anak berinisial PH (16) yang kini sedang didakwakan di PN Wamena. Dalam kerangka perlindungan PH sebagai anak seperti tujuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak maka proses hukum terhadap PH harus dihentikan, PH harus dibebaskan.

)* PAHAM Papua adalah Perkumpulan Pengacara HAM Papua yang aktiv advokasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

 

Artikel sebelumnyaMahasiswa Tambrauw Mengaku Jarang Dibantu Pemda
Artikel berikutnyaPengelola Pantai Butuh Perhatian Pemerintah Kota Jayapura