Polres Jayapura Tilang 451 Kendaraan Saat Operasi Zebra Matoa 2019

0
1267

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Sebanyak 451 Kendaraan ditilang Polres Jayapura  saat Operasi Zebra Matoa 2019 yang berlangsung selama 14 hari pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polres Sentani Kota antara 23 Oktober – 5 November 2019.

Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Andika Tamanta Purba menjelaskan, operasi zebra bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan  dalam berlalu lintas.

Katanya, kendaraan yang ditilang karena pelanggaran didominasi oleh pengendara yang pada saat diperiksa tidak dapat menunjukan surat-surat antara lain STNK (pasal 288 ayat 1) dan tidak dapat  menujukan SIM (pasal 288 ayat 2). Ada yang  memang tidak memiliki SIM (pasal 281 ayat No 22 tahun 2019) merupakan kasus paling banyak.

Baca Juga:  MRP Sesalkan Pernyataan Ismail Asso dan Mendukung Proses Hukum

“Ada juga pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau yang diboncengnya tidak menggunakan helm saat berkendara,” jelasnya kepada suarapapua.com pada Kamis pekan kemarin.

Andika menambahkan, untuk kendaraan roda empat,  pelanggaran yang dominan adalah tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis itu pasal 280.

ads

“Hasil tilang selama operasi zebra ini sebanyak 451 kendaraan. Kendaraan roda dua sebanyak 404, kendaraan roda empat sebanyak 31, lalu kendaraan roda enam sebanyak 16,” ungkapnya.

Di samping itu, kata Andika,  ada upaya-upaya preventif yang dilakukan, yaitu sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat.

“Terget prioritas kami adalah anak sekolah. Karena psikologis, anak sekolah masih belum paham karena mereka anak-anak muda yang masih labil dan ingin mencari jati diri. Mereka tidak begitu paham kolerasi antara aturan dan keselamatan diri. Jadi itu yang kami utamakan,” katanya.

Baca Juga:  FAO Bareng Masyarakat Yoboi Tanam dan Kelola Sagu Sebagai Pangan Lokal

Pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan memberikan imbauan imbauan kepada kelompok masyarakat lain yang aktif menggunakan alat transportasi kendaraan bermotor seperti.

Ia mencontohkan,  taksi bandara, taksi umum dan pelaku usaha ojek. Ia mengaku, telah memanggil pengurus-pengurusnya.

Dari segi preventif Andika menambahkan, pihaknya selalu berusaha untuk minimalisir pelanggaran dengan menampilkan sosok polisi di jalan, sehingga ada efek determinan masyarakat menjadi urung niatnya untuk melanggar.

Sementara itu, Kapolsek Sentani Timur, Iptu Heri Wicahya, melalui Kadit Lantas Bripka Daniel Tapilatu, mengatakan selama operasi Zebra Matoa, pihaknya menemukan pelanggaran banyak, terutama pada kendaraan roda enam dan roda empat.

Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

“Pelanggarannya karena pengemudi tidak menggunakan terpal (tenda)  dan juga tidak membawa SIM,” ungkap Daniel

Selain kendaraan roda enam dan roda empat, kata dia, ada juga kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda dua, ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa STNK.

Daniel menambahkan, jumlah kendaraan yang ditilang saat operasi zebra sebanyak  4 kendaraan.

“Untuk kendaraan enam kami tilang STNKnya karena tidak membawa SIM. Nanti selanjutnya, mereka bayar di BRI sesuai petunjuk yang dituangkan di nomor Hp masing-masing,” ujarnya.

Pewarta: SP-CR15

Editor: Arnold Belau

 

 

Artikel sebelumnyaJarang Berada di Tempat Tugas, Masyarakat Kampung Bikar Soroti Guru
Artikel berikutnyaEldona Vallenzie Sokoy, Dulu Kerja di Kafe, Sekarang Punya Kafe Sendiri