Polres Pegubin Sita Ratusan Botol Miras di Jalan Iwur

0
1276

OKSIBIL, SUARAPAPUA.com Tim gabungan Kepolisian Resor Pegunungan Bintang  bersama BKO Brimob Polda Papua dan Masyarakat berhasil mengamankan 125 botol minuman keras yang hendak diselundupkan ke Oksibil, Ibu Kota Pegunungan Bintang , Senin (11/11/2019)  di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol

Kabag OPS Polres Pegubin, Guruh P. Negera kepada wartawan di  Polres Pegubin mengatakan  125 botol minuman keras diamankan berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian serta BKO Brimob Polda Papua di wilayah Pegunungan Bintang  dalam melakukan patroli gabungan.

 “Pagi tadi tim kami melakukan patroli di areal Distrik Kalomdol hingga di kawasan jalan Iwur. Di sana kami mendapat sebuah mobil angkutan kota yang datang dari arah yang berlawanan yakni dari jalan Iwur menuju ibu kota Oksibil sekitar pukul 7.00 wit. Mobil itu kami hadang dan melakukan pemeriksaan. Dan di dalam mobil itu kami dapat 125 Botol Minuman Keras,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Lanny Jaya Resmi Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Kepala Daerah

Dijelaskan, penghadangan mobil itu dipimpin Binmas dan komandan BKO Brimop Polda Papua dan Reskrim Polres Pegubin karena merasa curiga terhadap mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan didapati karton ukuran besar yang didalamnya berisi 125 Botol Minuman Keras dengan tiga jenis masing –masing wiski robinson,  sebanyak  86 botol, Wiski Drum  5 botol dan Wiski sebanyak 34 botol.

Baca Juga:  Roda Pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya Jangan Macet Ulah Satu Dua Orang Berkepentingan

“Total botol minuman keras yang diamankan Polres 125 botol,” ungkapnya.

ads

Bersamaan dengan itu, mobil yang membawa ratusan minuman keras diamankan bersama pengemudi dan penumpang yang ikut dalam mobil tersebut untuk dimintai keterangan.

Usai melakukan pengamanan mobil, pengemudi, penumpang dan ratusan penumpang, polisi masih terus melakukan patroli sebagai  tindak lanjut dari kesepakatan yang di sepakati bersama semua komponen yang ada di wilayah Pegubin. Yakni rakyat Pegubin bersatu memerangi penyakit sosial yang merugikan masa depan daerah.

“Pelaku akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar aturan. Sedangkan minuman keras yang diamankan, akan dimusnahkan bersama di hadapan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kantor Redaksi Jubi Dilempari Dua Bom Molotov, Dua Mobil Terbakar

Sementara itu, Yohanes Kakyarmabin, Tokoh Pemuda Oksibil kepada media ini menanggapi tindakan polisi tersebut mengatakan miras merupakan salah satu penyakit sosial yang marak di Oksibil. Untuk itu ia memberikan apresiasi dan mendukung kepolisian untuk memberantas miras di Pegubin.

“Miras yang jadi penyebab terjadinya aksi anarkis berujung kebakaran rumah, Toko, terjadi  kematian. Untuk itu, seluruh komponen masyarakat, pemuda,  mendukung Pihak keamanan untuk menangkap para pelaku pengedar Miras dan diproses secara hukum yang berlaku. Kami sama sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Oksibil dan pegunungan Bintang Pada umumnya,” katanya.

Penulis: Fransiskus Kasipmabin

Editor: Arnold Belau  

Artikel sebelumnyaPengelola Pantai Butuh Perhatian Pemerintah Kota Jayapura 
Artikel berikutnyaKetua DPD Golkar Tambrauw Dituding Tak Taat Aturan