KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Ā Frengky Baru, Ketua Sementara Ā Dewan Perwakilan Rakyat Ā Daerah (DPRD) kabupaten Tambrauw, Papua Barat mengatakan, pihaknya bekerja sesuai amanah undang-undang yang berlaku.
Menanggapi tudingan yang menyatakan pihaknya bekerja menyalahi aturan, Baru menjelaskan, pihaknyaĀ tidak berhak mengubah apa yang direkomendasikan partai politik.
āKami tidak berhak ikut campur dalam urusan rumah tangga masing-masing partai politik. KamiĀ lembaga DPRDĀ bekerja berpatokan UU dan bekerja sesuai amanah UU. Dan semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami Ā tidak punya hak untuk mengubah apa yang sudah diatur dalam UUD,ā jelas Baru kepada suarapapua.com di Kota Sorong, Ā Senin Ā (11/11/2019).
Ia membeberkan, dirinya telah menandatangani surat untuk dikirim ke partai politik agar direkomendasikan siapa yang menjadi pimpinan.
āKami tidak punya hak untuk ubah apa yang direkomendasi dari partai politik. Mekanisme yang sekarang terjadi dalam partai Golkar merupakan urusan rumah tangga dalam partai Golkar. Kami pimpinan maupun lembaga DPRD tidak punya hak sedikit pun untuk ikut campur dalam mengambil keputusan ketua DPRD,ā tegas Frengky menanggapi isu yang berkembang di masyarakat.
Ia menjelaskan, ada empatĀ partai politik sebagai pemenang kursi terbanyak diĀ Tambrauw yakniĀ Pertama Golkar, ke dua Gerindra,Ā ketiga Nasdem, dan keempat Ā Hanura. Dalam hal ini, sesuai dengan UU yang berlaku jika kursi terbanyak yang sama maka dilihat suara terbanyak partai.
āPartai Golkar adalah pemilik suara terbanyak. Suara terbanyak ke dua Gerindra dan suara terbanyak ketiga Nasdem,ā ungkap Baru.
Dengan demikian, kata Baru, untuk menentukan unsur pimpinan DPRD adalah kewenangan partai politik, dalam hal ini partai Golkar. Ā DPRD hanya meneruskan rekomendasi dari partai politik sesuai dengan prosedur partai.
āIni bukan sistem DPRD yang memilih ketua. Ini kembali pada aturan rumah tangga partai masing-masing. Jika masyarakat menghendaki pak Ā Yeremias Sedik menjadi ketua. Silahkan berbicara langsung dengan partai Golkar. Bukan kepada DPRD, ā ujarnya.
Soal ketua DPRD, sebagai ketua DPRD sementara, tidak bisa mengambil keputusan karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
āApa bila ada massa yang datang ke DPRD. Kami akan siap menerima dengan baik. Itu bagian dari aspirasi. Kita akan putuskan sesuai dengan amanah dan Ā sesuai dengan ADRT dalam partai masing-masing,ā kata Frengky.
Baca Juga:Ā Yeremias Sedik Layak Pimpin DPRD Tambrauw
Sementara itu, sebelumnya, seperti diberitakan media ini, Mahasiswa Fef, Miyah, Sujak (Femisu) di Jayapura menolak surat pembatalan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dengan nomor R-1182/GOLKAR/X/2019 dan mendukung rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat dengan nomor R-1154/GOLKAR/IX/2019 yang menetapkan Yeremias Sedik sebagai calon pimpinan DPRD kabupaten Tambrauw periode 2019-2024.
āKami mahasiswa Femisu menyampaikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Golkar provinsi Papua Barat agar menetapkan saudara Yeremias Sedik sebagai ketua DPRD kabupaten Tambrauw,ā tegas Mato Momo, ketua Femisu, Jumat lalu.
Baca Juga:Ā Ketua DPD Golkar Tambrauw Dituding Tak Taat Aturan
Selain itu, aliansi peduli demokrasi kabupaten Tambrauw (APDKT menuding, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar kabupaten Tambrauw, Papua, Barat, Ā menggunakan kapasitasnya menerbitkan keputusan baru untuk mempertahankan Cosmas Baru sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara dan mendukung Yeremias Sedik sebagai ketua DPRD terpilih sesuai hasil pleno DPP Golkar.
Frits Yokser, ketua aliansi peduli demokrasi kabupaten Tambrauw (APDKT), mengemukakan tudingan tersebut saat jumpa pers di asrama mahasiswa Tambrauw, Amban, Manokwari, Sabtu (9/11/2019) sore.
āPertama Yeremias Sedik sudah mendapat SK yang ditandatangani langsung oleh ketua DPP Golkar, tetapi ketika sampai di daerah, ketua DPD Golkar menggunakan kapasitasnya membuat SK baru lagi untuk mengangkat Cosmas Baru sebagai ketua DPRD Tambrauw,ā tuturnya.
20 anggota DPRD kabupaten Tambrauw periode 2019-2024 resmi dilantik, Senin (28/10/2019) di aula kantor Bappeda Tambrauw. Pelantikan dipimpin Masdoke, ketua Pengadilan Negeri Sorong.
Pewarta: SP-CR03
Editor: Arnold Belau