JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura gelar sidang lanjutan ketiga untuk Bazoka Logo dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Bazoka dan Maikel Hilapok yang diajukan pada sidang kedua, 7 November 2019 lalu.
Bazoka Logo adalah Kepala Biro Politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) ditangkap pada 15 Agustus 2019 dan Maikel Hilapok adalah salah satu tahanan yang dijadikan tersangka dalam kasus 29 Agustus 2019 di Jayapura.
Helmi, tim penasehat hukum dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Papua usai sidang kepada wartawan Suara Papua mengatakan, jaksa telah menolak eksepsi yang diajukan pihaknya di sidang kedua.
“Agenda hari ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi yang sudah kami ajukan di sidang sebelumnya. Dan jaksa menolak eksepsi dari kami untuk Bazoka dan Maikel,” jelasnya kepada suarapapua.com di PN Jayapura, Kamis (15/11/2019).
Helmi mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pada 21 November 2019 untuk kedua terdakwa.
“Nanti sidang mendatang dilakukan dengan agenda mendengarkan putusan sela untuk Bazoka dan Maikel. Nanti kami akan ikuti putusan selanya seperti apa,” jelasnya.
Dikutip media ini dari Jubi, Emanuel Gobai, melalui eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa dakwaan pemalsuan dokumen yang diajukan kepada Yusak Logo alias Bazoka Logo dinilai tidak jelas dan tidak cermat.
“Untuk agenda ke dua perkara atas nama Maikel Hilapok yang ditangkap tanggal 29 Agustus, sama halnya dengan Bazoka Logo sidang ketiga kasus Maikel yaitu mendengarkan eksepsi jaksa atas dakwaan,” katanya.
Biro Politik ULMWP melalui siaran pers yang diterima media ini menyatakan, Bazoka Logo adalah korban kriminalisasi yang sedang dilakukan oleh Polisi bersama Kejaksaan dalam proses sidang-sidang.
“Kami sangat kesal dengan cara-cara yang dilakukan Kepolisian maupun Kejaksaan dalam proses penanganan Bazoka. Dengan cara seperti ini membuktikan bahwa keberadaan Indonesia di West Papua memang sebagai penjajah yang sedang melakukan aktivitas kolonialismenya secara terstruktur dan sistematis,” tegasnya dalam surel tersebut.
Pewarta: SP-CR08
Editor: Arnold Belau