Panja Sosialisasikan Perdasus No. 4 Tahun 2019 di Tambrauw

0
1082

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com— Panitia penjaringan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) jalur Otsus sosialisasikan Perdasus No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan.

“Kami akan perjuangkan yang terbaik untuk Tambrauw. Kami sudah sampaikan juga ke bupati beberapa waktu lalu,” ujar Saur Situmorang, asisten II Setda Provinsi Papua Barat di aula Arauna kampung Emaus, Saosapor, (12/11/2019) lalu.

 Situmorang berharap tidak ada perpecahan sehingga Kepala suku, LMA dan semua tokoh-tokoh dapat bekerja sama untuk untuk mencari calon yang berkualitas dan memenuhi syarat.

Baca Juga:  OAP di PBD Sangat Minoritas, MRP PBD Bakal Terbitkan Regulasi

“Karena rekomendasi yang diterima berdasarkan musyawarah adat,” katanya.

Sementara itu, Yoel Yesnath, Ketua Penjaringan anggota (Panja) DPR PB menjelaskan, pembagian kursi untuk jalur otsus ini hanya 11 kursi.

ads

Ia mendetailkan, 11 kursi tersebut dibagi dalam tiga daerah pemilihan, antara lain:  Manokwari Raya (Manokwari, Pegaf dan Mansel), Sorong Raya, (Tambrauw, Sorsel, Maybrat, Raja Ampat, Kab. Sorong dan Kota Sorong) dan Kuri wamesa ( Teluk Bintuni, Fakfak dan Kaimana).

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

“Sorong raya miliki 5 kursi.  Di dalamnya ada  enam kabupaten dan satu Kota. Setiap kabupaten hanya bisa usulkan tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Ini sangat terbatas, kami berharap Tambrauw tentukan tiga orang terbaik untuk rebut satu kursi,” harap Yesnath.

Ia mengatakan, dalam Perdasus No. 4 Tahun 2019 ayat 10 sangat jelas siapa yang disebut sebagai masyarakat adat. Ia meminta kepala suku, LMA harus bekerja ekstra dan lebih serius, karena untuk menjaring tiga orang itu sangat sulit apalagi Tambrauw ini memiliki empat suku besar.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Selain itu,  Rosalina Yewen, anggota panja menambahkan, mekanisme pencalonan dan kriteria sudah sangat jelas dan diatur perdasus tersebut. Sehingga, pokja hanya fasilitasi bukan tim panitia seleksi.

“Dari hasil sosialisasi masyarakat adat memutuskan satu calon perempuan berasal dari suku Abun, sedangkan 2 calon laki- laki berasal dari 3 suku lainnya. Nama calon nanti tunggu hasil musda,” ujar Yewen.

Pewarta: SP-CR12

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMasyarakat Minta Pemkab Tambrauw Bangun Pustu di Kampung Baun
Artikel berikutnyaPelayaran Dagang Suku Byak