SENTANI, SUARAPAPUA.com — Pembersihan sampah di pasar lama dan pasar baru (Pharaa) Sentani, kabupaten Jayapura, Papua, sejatinya mendapat perhatian serius Bupati Matius Awoitauw. Tetapi, kenyataannya, sampah selalu menumpuk.
Bupati bahkan menegaskan agar sampah di pasar tersebut harus selalu bersih sesuai pencanangan Sentani sebagai kota dengan lingkungan yang bersih untuk Go Adipura serta menjelang event PON XX 2020.
Upaya penanganan sampah ditindaklanjuti dengan instruksi Bupati ke kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura untuk menggerakkan petugasnya membantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindagkop) membersihkan tumpukan sampah di pasar Pharaa Sentani.
“Bapak Bupati Mathius Awoitauw instruksikan kami agar turun tangan untuk bantu kepala Perindag melakukan pembersihan di pasar ini,” kata Kris Kores Tokoro, kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jayapura, saat ditemui suarapapua.com, Kamis (15/11/2019).
Kris menyebutkan 100 anggota diturunkan dengan dilengkapi 1 alat berat dan 2 kontainer sampah. Fasilitas tersebut ditaruh di pasar agar pedagang dan pembeli bisa dengan tertib membuang sampah.
“Kami taruh dua kontainer di pasar, tetapi besoknya kami datang, sampah tidak di dalam kontainer. Untuk itu, kami himbau kepada pedagang agar buang sampah pada tempatnya. Kami akan koordinasi dengan Perindag untuk menambah jumlah Satpam agar dapat mengawasi pasar dengan ketat,” tegasnya.
Abraham Wantik, seorang penjual hasil bumi di Sentani menilai selama ini kebersihan pasar tak diperhatikan serius.
Menurutnya, para pedagang yang biasa membersihkan sampah di pasar.
“Petugas pasar memang ada, mereka tidur di sini, tapi pemalas, tidak mau kerja. Sampah tertumpuk begini. Itu nanti pasar bisa menjadi sarang nyamuk dan gudang penyakit,” ucapnya.
Ia berharap, bupati menegur kepala pasar agar melihat anggotanya yang malas bekerja.
“Kami sangat mendukung soal kebersihan pasar, tetapi pasar ini ada kepalanya, jadi kami menunggu kepala pasar dan petugas bekerja. Kami siap bantu mereka,” kata Wantik.
Pewarta: SP-CR02
Editor: Markus You