Limpahkan Berkas Surya Anta dan Lima Aktivis Papua, Polisi Dinilai Tidak Profesional

0
1549

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Penyerahan berkas sekaligus pelimpahan berkas  dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, (18/11/2019) dinilai tidak profesional dan tidak prosedural karena tidak ada koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum keenan TAPOL Papua. 

Perkara aktivis Papua, Surya Anta, Charles Kosay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere secara mendadak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, (18/11/2019), tanpa ada koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.

Salah satu kuasa Hukum keenam Tahanan Politik (TAPOL) Papua, Michael Himan mengatakan pihaknya sudah mengajukan praperadilan untuk membantah kliennya melakukan makar seperti yang dituduhkan pihak kepolisian Metro Jaya.

“Kami sudah ajukan praperadilan. Alasan kami mengajukan praperadilan, karena memang sebelumnya klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus 2019 lalu. Namun, penetapan tersangka itu tidak sah menurut kami,” kata Himan kepada suarapapua.com, Selasa, (19/11/2019).

Baca Juga:  TNI-Polri dan TPNPB OPM Jangan Korbankan Masyarakat Sipil di Intan Jaya

Keenam aktivis yang saat ini masih menjadi Tahanan Politik (TAPOL) Papua itu antara lain, Surya Anta, Charles Kosay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.

ads

Himan menerangkan, tidak sahnya penetapan tersangka kepada keenam mahasiswa Papua itu, berawal dari proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada keenam kliennya.

“KeenaM mahasiswa Papua itu ditangkap tanpa surat izin dari pengadilan negeri setempat, dan juga tanpa disaksikan dua saksi dari RT/RW di wilayah tempat tersangka dibekuk pada 30 Agustus 2019 lalu,” jelasnya.

Dikatakan, tak hanya dari proses penangkapan dan penetapan tersangka saja yang diduga menyalahi aturan, menilai, prosedur hukum lainnya juga turut ditabrak oleh aparat kepolisian atas kasus tersebut.

Baca Juga:  Pengurus Baru LMA Malamoi Diminta Merangkul Semua Pihak

“Lalu juga ada penyitaan yang tidak sah,  dilakukan oleh pihak Polisi terhadap Mahasiswa Papua, kami duga adalah perampasan terhadap barang, bukan penyitaan,” tuturnya.

Selain itu, Juru Bicara (Jubir) Keenan TAPOL Papua, Suarbuayan Nahardian mengatakan Polda Metro Jaya sebagai tergugat dalam pra peradilan, agar dapat hadir di sidang pra peradilan pada 25 November 2019, dan usut pelanggaran HAM dalam proses penahanan yang tidak sah terhadap keenam aktivis Papua, dan bebaskan mereka tanpa syarat.

“Penanganannya buruk sekali, dipolitisir, polisi banyak melanggar aturan admnistrasi dan perlakuan terhadap tahanan yang mengabaikan hak-hak tersangka, tuturnya.

Sedangkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya itu berdasarkan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang standar operasional prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (Perkaba 3/2014).

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Dalam press release yang diterima suarapapua.com pada Selasa, (19/11/2019), Tim Advokasi Papua bersama dengan pihak keluarga keenam aktivis Papua, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Tindakan Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini tidaklah
    profesional dan unprosedural.
  2. Menolak segala bentuk upaya perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap pembatasan akses terhadap kuasa hukum dan keluarga.
  3. Menyatakan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran struktural yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan untuk sengaja memperlambat proses praperadilan.
  4. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah seharusnya melakukan asas/prinsip proses peradilan yang cepat, dan sederhana dan haruslah menghindari upaya undue delay (justice delayed is justice denied).

Pewarta: Yance Agapa 

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaRatusan Siswa SMA di Wamena Belum Masuk Sekolah
Artikel berikutnyaSisi Gelap Penanganan Surya Anta dan Lima Aktivis Papua