Pemekaran DOB: Langkah Awal Pemusnahan Eksistensi OAP

0
1439

Oleh : Aris Yeimo)*

Akhir-akhir ini gema pemekaran di Tanah Papua semakin bergaung merdu. Banyak daerah minta dimekarkan menjadi provinsi. Sebagian kecil orang Papua mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memekarkan daerahnya. Sebut saja gema pemekaran Provinsi Papua Tengah, Provinsi Tabi, Provinsi Papua Selatan dan beberapa lainnya.

Dari semua tuntutan itu, pemekaran Provinsi Papua Selatan rupanya terlebih dahulu mendapatkan respon positif pemerintah pusat  (CNN Indonesia, 29/10/19).

Ide pemekaran oleh perorangan dan kelompok tertentu  memang sudah lama diwacanakan. Namun selama itu, usulan sering ditolak pemerintah pusat dengan alasan administrasi dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah pusat masih mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga beberapa pasal dalam UU No 21 Tahun 2001.

Oleh sebab itu, kekhawatiran Menteri Keuangan agar pemekaran tidak dilaksanakan tahun ini hanyalah alasan klasik yang telah terbangun sejak lama (CNN Indonesia, 31/10/19).

ads

Terhadap ide pemekaran ini, orang Papua umumnya mempunyai beberapa kesangsian tersendiri. Apakah Orang Asli Papua siap menerima pemekaran dengan segala konsekuensinya? Apakah pemekaran akan membawa dampak positif bagi Orang Asli Papua di era Otonomi Khusus yang hampir selesai, ataukah sebaliknya membawa dampak negative? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang sementara digumuli oleh orang Papua.

Pemerintah Harus Menghargai Sikap MRP

Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa Otsus diberikan kepada orang asli Papua karena tuntutan aspirasi Papua Merdeka. Pemerintah pusat saat itu menganggap bahwa Otsus adalah sarana terbaik dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada pemerintah. Sejak saat itu pemberian Otsus diterima baik dengan harapan bahwa setiap kebijakan dalam UU Otsus dapat mensejahterakan orang Papua.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Empat tahun berselang setelah disahkan UU No 21 Tahun 2001 dibentuklah Majelis Rakyat Papua (2005). MRP dibentuk dalam rangka kawal berjalannya kebijakan UU Otsus. MRP menjadi representasi kultural yang berfungsi melindungi hak-hak orang asli Papua. Hal-hal yang diperhatikan MRP adalah menyangkut kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.

MRP sekaligus diberi tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur;  memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus; memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga khususnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua; menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya; memberi pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Dengan berdasar pada ketentuan UU No 21 Tahun 2001 pasal 76 juga pertimbangan lainnya, MRP secara tegas menolak pemekaran beberapa provinsi dengan tidak memberi rekomendasi (Kompas, 05/11/2019). Penolakan pemekaran oleh MRP sangat berdasar. Pemerintah pusat mustinya mengindahkan aspirasi mayoritas masyarakat Papua yang diwakili oleh MRP. Jika tidak, itu artinya bahwa dengan sendiri tugas dan wewenang MRP dibatasi. Padahal MRP adalah instrumen resmi negara.

Beberapa Hal Yang Menjadi Pertimbangan

Pemekaran sebuah wilayah tentunya tak semudah membalik telapak tangan. Semua konsekuensi logis mestinya dipertimbangkan sematang mungkin. Di sini saya merasa ada point penting yang menjadi  pokok persoalan urgen untuk diperhatikan.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Pertama, sumber daya manusia Papua. Data BPS Nasional 2018 menunjukkan bahwa IPM Provinsi Papua masih sangat rendah dibandingkan dengan Provinsi lain di Indonesia dengan mencapai 60,06 poin. Itu artinya bahwa untuk saat ini saja Papua masih membutuhkan usaha ekstra untuk membangun sumber daya manusia. Minimnya sumber daya manusia akan sangat berdampak buruk bagi pengembangan segala aspek kehidupan orang Papua.

Kedua, hancurnya kohesi sosial masyarakat. Pemekaran di Papua hampir berbasis suku dan sub-suku. Kohesi dalam masyarakat akan hancur karena egoisme pribadi. Hubungan kekerabatan antara suku, klan dan marga hancur berantakan hanya karena mau menjadi elit politik di wilayahnya masing-masing. Etnosentrisme antar paguyuban pasti tumbuh subur. Potensi konflik akan meningkat drastis.

Di saat bersamaan, kita mengundang arus migrasi secara sistematis. Dengan adanya pemekaran mereka sendiri datang karena syarat pemekaran adalah jumlah penduduk. Data BPS Provinsi Papua tahun 2010 menunjukkan bahwa jumlah penduduk non-Papua telah meningkat drastis di beberapa kabupaten, antara lain: Merauke, Keerom, Boven Digoel dan Nabire. Sumber-sumber vital ekonomi, budaya, politik, kesehatan, pendidikan justru dikuasai oleh mereka.

Ketiga, terdegradasinya nilai budaya. Saat ini banyak nilai budaya telah terdegradasi dan tempat-tempat sakral telah dihancurkan. Tanah, gunung dan alam sekitar yang dianggap menjadi pondasi hidup masyarakat setempat dihancurkan; tari-tarian, cerita-cerita, wejangan-wejangan yang diwariskan leluhur perlahan terkikis arus zaman.  Orang Papua saat ini seakan tanpa identitas.

Baca Juga:  Kegagalan DPRD Pegunungan Bintang Dalam Menghasilkan Peraturan Daerah

Keempat, orang Papua semakin menjadi masyarakat konsumtif. Realitas di Papua umumnya menunjukkan bahwa sektor ekonomi dikuasai oleh pedagang dan pemodal non OAP. Selain itu  kebijakan Otsus yang boleh dianggap sebagai “pahlawan” kemajuan masyarakat Papua justru berdampak pada menurunnya semangat produktivitas masyarakat. Kebijakan ekonomi berupa pemberian uang justru membentuk mental masyarakat yang konsumtif.

Tolak Pemekaran !

Penolakan pemekaran Daerah Otonomi Baru tidak didasarkan pada kepentingan prakmatik MRP dan masyarakat akar rumput. Penolakan dilakukan karena mereka belajar dari pengalaman. Ide pemekaran beberapa kabupaten yang awalnya diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat justru tidak seperti yang diharapkan. Ide justru sangat kontrakditif dalam konsistensi.

Polemik pemekaran ini memang mendapat respon antipati dari hampir sebagian besar orang Papua. Banyak diskusi, tulisan, seminar dan sosialisasi telah dilakukan dimana-mana. Sebagai kesimpulan dari hasil penyatuan konsep terkait pemekaran adalah  penolakan. Mahasiswa, MRP, sebagai representasi kultur rakyat Papua dan sebagian besar masyarakat akar rumput telah menyatakan sikapnya. Jelas mayoritas orang Papua TOLAK pemekaran.

Sampai sejauh ini, tanggapan Jakarta atas aspirasi masyarakat Papua tidak seperti yang diharapkan. Presiden Jokowi justru menegasikan pesimisme orang Papua dengan mengatakan, “pemekaran itu dilakukan atas aspirasi masyarakat sendiri” (CNN, 1/11/19).

Kalaupun demikian, pertanyaannya adalah masyarakat yang mana? Mereka mewakili siapa? Apakah suara semua orang Papua sudah terwakili, terutama masyarakat akar rumput?

Semoga!

)* Penulis adalah Mahasiswa STFT “Fajar Timur” Abepura – Papua

Artikel sebelumnyaRayakan HUT ke-11, KNPB: Kami Tetap Ada untuk Melawan Penjajah
Artikel berikutnyaRatusan Siswa SMA di Wamena Belum Masuk Sekolah