JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penyerahan berkas sekaligus pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, (18/11/2019) dinilai tidak profesional dan tidak prosedural karena tidak ada koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum keenan TAPOL Papua.
Enam Aktivis tersebut adalah Surya Anta, Charles Kosay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere secara. Berkas Surya dan kelima aktivis Papua tersebut secara mendadak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, (18/11/2019), tanpa ada koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Limpahkan Berkas Surya Anta dan Lima Aktivis Papua, Polisi Dinilai Tidak Profesional
Tim Advokasi Papua menilai penyerahan berkas tersebut tidak profesional. Berikut ini adalah siaran pers tim Advokasi Papua di Jakarta.
REDAKSI