Tim Advokat OAP Desak Bebaskan Para Terdakwa

0
1421

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Empat desakan disampaikan Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) yang sedang mendampingi para terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam aksi massa berujung rusuh di Kota Jayapura, Papua, 29 Agustus 2019 lalu, yang proses persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Sugeng Teguh Santoso, penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Advokat OAP, menyatakan, dakwaan kepada para kliennya tak prosedural sejak penangkapan dan proses penyidikan.

“Kami mencermati sejak proses penyidikan, tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat. Ada banyak keanehan. Jadi, ini bukan kasus pidana biasa. Ini kasus pidana politik,” ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (13/11/2019) pekan lalu, usai sidang di PN Jayapura.

Dalam siaran pers dari Tim Advokat OAP membeberkan adanya perendahan martabat dan perlakuan tak adil bagi OAP, bahkan tak saja terjadi di Tanah Papua. Persekusi, penghinaan dan pengusiran terhadap OAP juga terjadi di beberapa tempat, yang menjadi pemicu konflik seperti kasus Jayapura pada 29 Agustus 2019 yang menghadapkan para terdakwa di muka persidangan.

“Sementara proses hukum terhadap para pelaku rasisme, tidak jelas. Hukum tampak tajam bagi OAP, tumpul bagi para pelaku rasisme terhadap OAP,” tegasnya.

ads

Tim Advokat OAP juga mengungkapkan perlakuan berbeda kepada OAP dalam banyak aspek.

“Kami memandang persoalan tindak pidana ini bukan semata persoalan pidana biasa, ini terkait dengan proses panjang sejarah integrasinya Papua dengan Jakarta-Indonesia. Di sana ada distorsi sejarah, ada cerita tentang pelanggaran HAM, beserta impunitas kepada para pelaku, terjadi kasus Wasior dan kasus-kasus di beberapa daerah, ada diskriminasi, ketidakadilan dalam Otonomi Khusus, serta banyak hal,” beber Sugeng.

Empat Desakan

Menyimak proses hukum terhadap para kliennya, Sugeng Teguh Santoso dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta Frederika Korain dan Aloysius dari Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Gabah Papua yang tergabung dalam Tim Advokat OAP, menyampaikan empat desakan.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Pertama, Majelis hakim dapat menunjukkan independensinya dan tidak menjadikan stempel dari penyidik dan penuntut umum. Putusan majelis hakim akan menjadi memori ingatan bagi terdakwa bahwa Indonesia memberlakukan keadilan buat Orang Asli Papua.

Kedua, memutuskan perkara para terdakwa tidak diperiksa lebih lanjut.

Ketiga, memerintahkan para terdakwa dibebaskan demi hukum.

Keempat, memulihkan hak martabat dan nama baik para terdakwa.

Tim penasehat hukum menilai para terdakwa ditangkap dan ditahan dengan dasar hukum yang tak jelas.

“Mereka ditangkap tidak saat sedang melakukan aksi, tetapi secara acak,” katanya.

Sekretaris Jenderal Peradi ini menyebutkan ketidakjelasan lainnya terlihat pasal yang dikenakan kepada kliennya.

“Ada keanehan yang kami lihat. Contohnya, dengan kertapel bisa terbakar. Ini kan aneh. Pembakaran itu bisa terjadi seperti apa? Lalu, tidak disebutkan pasalnya. Nah, ini yang kami katakan tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat,” tuturnya.

Kliennya, lanjut Sugeng, didakwa pasal yang tak relevan dengan perbuatan. “Semua pasal 170 saja. Ini kurang cermat.”

Ia juga menyebutkan para klien didakwa terpisah. “Ada 9 berkas kasus dakwaan. Dengan 15 orang terdakwa,” rincinya.

Termasuk juga terdakwa IH yang menurut Tim Advokat OAP adalah anak dibawah umur.

Sebagaimana diberitakan suarapapua.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Kelas IA Jayapura, Adrianus Y Tomana mengatakan, pihaknya telah menanggapi dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa terkait dugaan satu terdakwa dibawah umur.

“Penasehat hukum katakan salah satu terdakwa dibawah umur, dan dakwaan ini semua tidak jelas, tidak tepat, tidak cermat. Itu hak mereka, semua orang boleh punya pikiran atau pendapat lain. Dan kami juga demikian, ada dasar hukum,” katanya saat diwawancarai usai sidang.

Menurut Tomana, tanggapannya akan disampaikan pada sidang pekan depan. “Pendapat dari tim penasehat hukum terdakwa, kami akan memberikan jawaban pada sidang berikut, hari Rabu tanggal 20 November 2019,” jelasnya.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Terkait dakwaan tersebut, kata dia, entah akan dibacakan eksepsi atau tidak dalam sidang nanti, boleh-boleh saja.

“Ya, kami akan memberikan jawaban di sidang saksi dan semua ini boleh-boleh saja. Khusus untuk ancaman pidana pasal 170 ayat 1 ancaman pidana tujuh tahun dan pasal 170 ayat 2 selama lima tahun ancaman maksimal,” kata Tomana.

Anak Dibawah Umur

Tim Advokat OAP menyatakan, kliennya, IH, harus dibatalkan persidangannya. IH yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 91); atau Kedua, Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1), menurut tim kuasa hukum, segera dibebaskan. IH anak dibawah umur.

“Klien kami dibawah umur itu harus dikembalikan ke orang tua karena dia belum 18 tahun,” kata Sugeng kepada suarapapua.com di ruang PN Jayapura, Rabu (13/11/2019).

IH adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Papua. Ia ditangkap dan ditahan sejak 29 Agustus 2019, akibat aksi kerusuhan di Jayapura.

Menurut Sugeng, usia tersebut diperkuat dengan data identitas kliennya.

“Kami sudah cari tahu dan benar dia masih 17 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila anak dibawah umur dipidanakan, ada konsekuensi hukum bagi penyidik, jaksa dan hakim. Bisa kena ancaman pidana dua tahun,” ujarnya.

Tim Advokat OAP mengecam perlakuan terhadap IH karena diduga melanggar hukum dan hak asas manusia. IH diproses layaknya orang dewasa, pendampingannya pun ketika diminta keterangan di tahap penyidikan diduga sarat manipulasi dan rekayasa, sehingga melanggar hukum dan HAM.

“Kami mengecam keras proses hukum terhadap IH yang sejak awal ditangkap tidak tunduk pada ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai hukum acara dalam memproses anak yang berhadapan dengan hukum. Mestinya penyidik dan jaksa sebagai penegak hukum memahami bahwa pemberlakuan UU SPPA terhadap anak wajib hukumnya,” tutur Sugeng.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Tim Advokat OAP minta penegakan hukum dengan patuh pada UU SPPA.

“Kami punya bukti otentik, bahwa IH masih anak dibawah umur. Kami menduga penyidik dan jaksa tidak menerapkan hukum acara peradilan anak terhadap IH, sehingga akan ada konsekuensi hukum yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lambat dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” paparnya.

Sugeng mengungkapkan, IH yang nota bene anak dibawah umur ternyata sejak mulai proses penyidikan tidak cermat. Karena itu, dalam sidang sudah diingatkan kepada majelis bahwa perkaranya IH dibatalkan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena sudah buktikan usia anak itu masih 17 tahun.

“Anak itu, IH, tidak boleh dipidanakan. Ada hukuman jika diproses. Ancamannya dua tahun. Ancaman pidana itu untuk penyidik, penuntut dan hakim. Jadi, dibatalkan saja persidangannya. Karena peradilan umum tidak berwenang memeriksa dan menyidangkan,” tegasnya lagi.

Dalam pernyataan sikap Tim Advokasi OAP, ada poin sama.

“Agar Majelis Hakim membebaskan IH dari tahanan dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut karena bukan kompetensi Pengadilan Negeri Jayapura.”

Satu dari tiga desakan ini sudah disampaikan melalui eksepsi atas dakwaan penuntut umum.

Poin pertama, agar Majelis Hakim dapat menunjukkan independensinya dan tidak menjadikan stempel dari penyidik dan penuntut umum. Putusan majelis hakim akan menjadi memori ingatan bagi Terdakwa bahwa Indonesia memberlakukan keadilan buat Anak Asli Papua.

Poin ketiga, memulihkan harkat martabat dan nama baik IH.

Dari keberatan yang disampaikan pada persidangan, kata Sugeng, putusan akan dinantikan pada sidang berikut.

“Setelah tanggal 20 November, hakim akan memutuskan dakwaan IH. Yang paling penting, putusan hakim. Kita akan lihat pada sidang minggu depan, dan sidang berikutnya. Jadi, masih ada dua tahap sidang,” jelas Sugeng.

IH bersama para terdakwa lain sudah hampir tiga bulan mendekam di penjara.

Pewarta: Markus You

Artikel sebelumnyaHarga Sagu di Pasar Pharaa Sentani Mulai Naik
Artikel berikutnyaPapua Bukan Tanah Damai