Polda Papua Barat Diminta Bebaskan Empat Aktivis Mahasiswa

0
1671

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Forum Independen Mahasiswa – West Papua (FIM-WP) di Manokwari meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, agar segera membebaskan empat orang aktivis mahasiswa yang ditahan sejak September 2019 lalu.

Ketua FIM-WP Manokwari, Yali Halitopo mengatakan, pihak Polda Papua Barat telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

“Pihak kepolisian menangkap empat aktivis tanpa surat penangkapan. Kami merasa polisi menangkap tanpa alasan, sehingga kami minta supaya mereka dibebaskan segera,” katanya.

Kata Halitopo, pihaknya menilai, aparat dalam menangkap empat aktivis tersebut terkesan polisi melakukan upaya penculikan, karena berlangsung di tempat berbeda, tanpa surat perintah penangkapan, dan pihak keluarga kaget ketika mereka telah ditahan di Polda Papua Barat.

Baca Juga:  Karyawan Freeport Menggunakan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

“Ini kan sama saja penegak hukum lakukan pemerkosaan terhadap hukum yang dibuat oleh Indonesia sendiri,” tegasnya.

ads

Halitopo menjelaskan, sejak 18 hingga 21 September 2019, pihak kepolisian melakukan penangkapan secara beruntun, terhadap keempat aktivis.

“Septi Meidodga ditangkap tanggal 18, Erik Aliknoe tanggal 19, Pende Mirin tanggal 20 dan Yunus Aliknoe tanggal 21,” jelasnya.

Pihak kepolisian memperpanjang waktu penahanan 40 hari, karena dinilai bukti-bukti tersebut belum akurat selama 21 hari.

Yali menambahkan, pihak kepolisian telah memberikan surat perpanjangan akan berakhirnya masa penahanan keempat aktivis pada 18 hingga 21 November 2019.

Baca Juga:  Polres Tambrauw Masih Mendalami Motif Kebakaran Kantor Distrik Bamusbama

“Kami minta kepada LP3BH sebagai aktivis HAM, di mana telah mendampingi keempat aktivis mahasiswa, agar segera mendesak Jaksa untuk naik sidang,” tuturnya.

Sementara itu, Peu Yeimo, aktivis FIM-WP Manokwari menambahkan, selama 21 hari penahanan polisi mengaku mengumpulkan bukti-bukti. Namun karena bukti belum akurat, masa penahanan diperpanjang paling lama 40 hari.

“Kami mendesak kepada LP3BH Manokwari, yang mana mendampingi empat aktivis mahasiswa Unipa, dan aktivis HAM dan Demokrasi Manokwari, segera mendesak kepada Jaksa untuk naik sidang karena sejauh ini mereka tidak mempunyai bukti bukti yang kuat,” katanya seperti dikutip media ini dari Jubi.

Bila tuntutan mereka tidak diindahkan, FIM-WP Manokwari mengancam akan menduduki kantor Polres Manokwari agar membebaskan empat aktivis ini. FIM-WP Manokwari menuntut:

  1. Polda Papua Barat segera bebaskan tanpa syarat Septinus Meidoga, Erick Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe.
  2. Pihak penegak hukum stop kriminalisasi aktivis mahasiswa Papua merdeka, HAM dan demokrasi.
  3. Pihak penegak hukum TNI/Polri stop membungkam ruang demokrasi bagi rakyat Papua, dan apabila pihak penegak hukum tidak menanggapi serius persoalan ini dengan baik, maka kami akan menduduki Polres Manokwari, serta apabila keempat aktivis tersebut tidak dibebaskan, maka kami akan buka pintu trali besi di Lapas Manokwari, Papua Barat.
Baca Juga:  Freeport Raih Tamasya Award 2024 Atas Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas di Papua

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKNPB Timika Peringati HUT ke-11 di Tengah Hutan
Artikel berikutnyaPelatihan Wartawan Baru Suara Papua (Bagian 2/Habis)