Duduk Cerita Polisi Tangkap dan Tahan Nahason Lokobal di Semarang

0
1703

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Nahason Lokobal, seorang mahasisw Papua yang sedang kuliah di Semarang ditangkap dan ditahan polisi dari Polresta Semarang sejak 31 Agustus 2019 lalu.

Nahason ditangkap di depan Guest House Bitang Tiga, Jln. Soedarto, Kelurahan Sumuhoto, Kota Semarang. Saat ini, Nahason sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Begini duduk ceritanya. Nahason bercerita,  saat ia ditangkap ia sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Ia minum bersama dengan tiga temannya. Setelah selesai minum, mereka pun berpisah. Ia mengaku mabuk berat dan tidak sadar. Nahason kaget saat bangun, ia bukan berada di asrama tetapi di tempat lain.

“Waktu bangun, ia ambil dompet, HP dan power bank. Karena ia merasa sedang berada di asrama dan itu barang milik saya. Padahal saya berada di tempat lain. Saat itu saya pakai celana pendek tanpa baju,”  jelas Nahason kepada suarapapua.com, Kamis (21/11/2019) dari Semarang lewat telepon genggam.

Saat Nahason terbangun dan pegang HP, powerbank dan dompet, ia diteriaki maling. Saat diteriaki maling barulah ia sadar dan perhatikan gedung kiri-kanan serta lihat barang yang di tangannya.

ads
Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Saya kaget karena gedungnya bersih dan mewah, serta barang yang saya pegang itu bukan milik saya. lalu saya jawab, kenapa saya bisa disini, siapa yang bawah saya kesini, saya dengan teman-teman minum di dekat asrama, bukan disini, kok saya bisa disini?,” jelasnya.

ia mengaku, saat ia menanyakan itu, aparat tidak pedulikan dan langsung ditangkap dan dibawah ke polrestabes. Di Polrestabes, dia ditanya sama penyidik atas kejadian tersebut.

“Saya tidak bisa jawab apa-apa karena saya memang tidak sadar dan tidak tahu siapa yg bawah saya ke hotel itu. Dalam proses BAP pun, saya dipaksa tanda tangan untuk menyetujui BAP tanpa saya baca dan paham,” ungkap Nahason.

Nahason mengaku ia tidak sadar saat itu. Dan ia tidak punya niat untuk mencuri sebab saat itu ia sedang dalam keadaan mabuk berat.

Baca Juga: Nahason Lokobal Ditahan Polrestabes Semarang Sejak 31 Agustus 2019

Sementara itu, Takbir Asso, pendamping Nahason mengaku sangat kecewa dan sesalkan atas tindakan polisi yang tidak beretika sebagai pengayom masyarakat.

“Saya sebagai pendamping merasa kesal dengan proses yang sedang jalan. Karena harusnya polisi bebaskan. Karena jelas bahwa adik Nahason saat itu tidak sadar, dari penjelasan ini saja polisi hanya istrahatkan hingga sadar lalu pulangkan. Tapi ini proses berjalan sampai sekarang,” katanya.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Ia menjelaskan, sebenarnya Nahason ditangkap dan ditahan sebagai jebakan untuk mahasiswa Papua di Semarang. Karena pihak kepolisian Polrestabes semarang beberapa kali meminta kepada mahasiswa papua di kota semarang untuk mengadakan kegiatan bakar batu dan beberapa kegiatan lain tapi selalu ditolak.

“Kami tolak permintaan mereka, karena masalah rasis yang terjadi di surabaya belum selesai, akibat dari rasisme itu juga banyak pertumpahan darah, nyawa bagi kami orang papua bahkan yang lainnya. Karena inilah polisi tangkap dan proses dia sebagai jebakan untuk mahasiswa Papua di Semarang,” terangnya.

Menurutnya, kasus Nahason ini sudah jelas-jelas jebakan untuk mahasiswa Papua.  Sebab polisi banyak alasan dan banyak putar balik fakta sebenarnya.

“Kenapa kami dijebak, lalu dipermainkan, seakan-akan kami tidak paham dengan permainan mereka ini, dari awal memang kami sudah tahu bahwa ini hanyalah settingan,” tegasnya.

Dari proses hukum Nahason,  ada banyak kejanggalan dan patut dipertanyakan,  sebab keterangan dalam BAP yang disampaikan oleh pihak penyidik Polrestabes semarang dengan yang dibacakan Jaksa di pengadilan berbeda.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Takbir membeberkan beberapa persyaratan yang diberikan polisi di Polrestabes Semarang agar Nahason dibebaskan.

  1. Bila adik kalian mau bebas, kalian bantu kami dan kami akan bantu kalian.
  2. Bila adik kalian mau bebas, kita bakar batu di asrama West Papua semarang, dalam acaranya kami akan undang Walikota, bupati, kepala Kapolrestabes semarang, para tokoh agama, ormas reaksioner dan masyarakat semarang.
  3. Bila adik kalian mau bebas, maka kalian datang ke kepada kapolrestabes dan mohon-mohon, bila perlu nangis-nangis dan sujud-sujud di hadapannya.

“Ini persyaratan yang diberikan Polisi. Dari sini jelas sekali dan ketahuan bahwa Nahason  orang yang dijebak oleh polisi Indonesia,”  katanya.

Jika pada akhirnya, vonis tidak sesuai dengan yang diharapkan, Takbir menyatakan pihaknya siap untuk surati Kapolri dan Presiden.

“Kami rasa benar-benar dipermainkan dan dijebak dalam settingan untuk mewujudkan suatu kepentingan yang sudah tertulis diatas, karena proses dari awal hingga akhir berjalan tidak sesuai prosedur atau mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.

Pewarta: SP-CR10

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWawancara: Eldona Vallenzie Sokoy Memajukan Ekonomi Lokal dan Kampanye Sosial
Artikel berikutnyaPemerintah Belum Peduli Noken