Akses Turis ke Papua Dibatasi, Pelaku Usaha Wisata Mengaku Pendapatan Menurun

0
1700

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Indonesia telah membatasi akses masuk turis asing ke Papua dan Papua barat pada awal September lalu. Pembatasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Ppolhukam) Wiranto pada 2 September lalu.

Demi wasage, Direktur Trek-Papua Tours & Travel., Ltd kepada suarapapua.com mengaku,  pembatasan bagi turis asing ke Papua berdampak negatif kepada pelaku usaha wisata di Papua.

“Sebagai pelaku wisata (Trekking, Exp, & Birding) di Papua, saya merasa dirugikan oleh kebijakan negara tanpa memikirkan kami pelaku wisata di Papua,” ungkapnya kesal kepada suarapapua.com pada Senin (25/11/2019) di Jayapura, Papua.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

kata dia, karena pembatasan itu sangat berdampak pada pendapatan perusahaan.

“Kami secara pribadi dan juga travel agents lain yang organize tamu lokal dan International yang berkunjung ke Papua sangat dirugikan,” jelasnya.

ads

Wasage berpendapat, pelarangan tourist ke papua merupakan pelanggaran HAM karena sangat merugikan banyak pihak (pelaku wisata).

“Karena dengan tourism  memberi memberi PAD dan devisa negara. Selain itu, usaha kami juga memberikan penghasilan bagi local guide dan tim travel yang dipekerjakan. Kami harap pemerintah buka pembatasan itu,” katanya berharap.

Baca Juga:  Kemenparekraf Ajak Seluruh Pelaku Usaha Kreatif di Indonesia Ikut AKI 2024

Wasage berharap agar Kemenkopolhukam dan kementerian pariwisata mencabut larangan bagi turis untuk berkunjung ke Papua.

“Harap Pak Menkopolkam dan kementrian pariwisata mencabut pelarangan tourist ke Papua seperti Wamena, Korowai, Asmat, Biak,Yapen, Lorentz park, Puncak cartentz dll,” harap Wasage.

Dikutip dari republika.co.id, pembatasan tersebut, menurut Wiranto, dimaksudkan untuk keamanan usai demonstrasi yang berujung kerusuhan di sana. Ia mengaku, pembatasan warga negara asing (WNA) berdasarkan rapat dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi.

Akses kedatangan orang asing ke Papua dan Papua Barat untuk sementara dibatasi hingga situasi keamanan kondusif.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Papua, Papua Barat tidak kami buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang-orang asing di sana. Sehingga, ada filter-filter yang harus kami lakukan,” ujar Wiranto.

Wiranto juga menuturkan, negara memiliki hak melakukan pembatasan kedatangan WNA dalam rangka keamanan nasional. Pembatasan ini juga sifatnya hanya sementara sampai situasi dan kondisi kondusif.

“Beda pada saat nanti keadaan sudah kondusif, sudah aman, silakan, ini harus dipahami, ini hak negara kita untuk lakukan seperti itu,” kata Wiranto.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJenazah Alm. Bernard Agapa akan Dimakamkan di Dogiyai
Artikel berikutnyaSTMIK Agamua Wamena Wisudakan 71 Mahasiswa