Bupati Jayawijaya: Negara Batasi Akses Turis Asing ke Wamena

1
1837

WAMENA, SUARAPAPUA.com— Bupati Kabupaten Jayawijaya, John Ricard Banua mengungkapkan bahwa negara lewat kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua telah membatasi akses bagi turis asing ke Wamena, Kab. Jayawijaya, Papua.

Banua menjelaskan, pihaknya belum mendapat imbauan tentang pembatasan akses bagi turis asing ke Wamena. Ia baru mengetahuinya dari surat dari kantor wilayah kementeria hukum dan HAM Papua bernomor  w. 30. IMI.IMI1.GR.03.05-0343 Tahun 2019.

“Kami belum dapat imbauan ini. Tapi saya kira kalau kita batasi berarti kita anggap Jayawijaya tidak aman. Sedangkan kita berupaya supaya kondisi aman dan nyaman sejak peristiwa tanggal 23 September lalu,” katanya pada Selasa, (26/11/2019) di gedung Ukumerik Asso, Wamena.

Baca Juga:  Pagi Ini Jalan Trans Tiom-Wamena Dipalang Caleg PPP

Banua menegaskan, kejadian 23 September lalu tidak selamanya menjadi jaminan bahwa Jayawijaya tidak aman. Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menciptakan kedamaian dan situasi yang kondusif.

“Kami memberikan jaminan bahwa daerah ini aman. Yang melakukan kekacauan di daerah ini adalah mereka yang tidak ingin daerah ini aman dan tidak bertanggungjawab,” kata Banua.

ads

Pada prinsipnya, kata banua, pemerintah Jayawijaya tidak pernah melarang bagi siapa pun, termasuk turis asing untuk datang ke Wamena.

“Kami tidak pernah larang. Semua yang datang kami terima dan kami lakukan komunikasi. Kami juga sudah keluarkan beberapa surat untuk memberikan dukungan kepada pekerja asing di Wamena agar kerja dengan tenang dan tidak dipersulit untuk memberikan pelayanan keagamaan bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  FPD Yahukimo Aksi di Kantor KPU Papua Pegunungan Tuntut Pleno Dibatalkan

Untuk menyikapi surat dan pembatasan tersebut, ia mengatakan, akan melakukan koordiansi dengan semua stakeholder dan forum koordinasi pimpinan daerah Jayawijaya.

“Kami akan rapat interen dulu dengan adanya surat ini baru saya undang Forkompimda untuk mencari langkah-langkah yang bisa diambil sebagai solusi,” katanya.

Sementara itu, seperti diberitakan media ini, Demi wasage, Direktur Trek-Papua Tours & Travel., Ltd mengaku,  pembatasan bagi turis asing ke Papua berdampak negatif kepada pelaku usaha wisata di Papua.

“Sebagai pelaku wisata (Trekking, Exp, & Birding) di Papua, saya merasa dirugikan oleh kebijakan negara tanpa memikirkan kami pelaku wisata di Papua,” ungkapnya kesal kepada suarapapua.com pada Senin (25/11/2019) di Jayapura, Papua.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

kata dia, karena pembatasan itu sangat berdampak pada pendapatan perusahaan.

“Kami secara pribadi dan juga travel agents lain yang organize tamu lokal dan International yang berkunjung ke Papua sangat dirugikan,” jelasnya.

Wasage berpendapat, pelarangan tourist ke papua merupakan pelanggaran HAM karena sangat merugikan banyak pihak (pelaku wisata).

“Karena dengan tourism  memberi memberi PAD dan devisa negara. Selain itu, usaha kami juga memberikan penghasilan bagi local guide dan tim travel yang dipekerjakan. Kami harap pemerintah buka pembatasan itu,” katanya berharap.

Pewarta: SP-CR03

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaBupati Jayawijaya Apresiasi Kinerja Tonny Ananda
Artikel berikutnyaPolres Jayawijaya Siap Jaga Keamanan Jelang 1 Desember, Natal dan Tahun Baru