Otsus Tidak Mampu Berikan Manfaat untuk Orang Papua

0
1567

MANOKWARI,SUARAPAPUA.com— Timotius Daud Yelimolo, aktivis di Papua barat mengatakan, Otsus sudah berumur 18 tahun, namun Otsus secara khusus belum memberikan manfaat yang signifikan bagi orang Papua, justru kesenjangan dalam kehidupan masyarakat asli Papua masih terus terjadi.   

Ia membeberkan, Otsus belum mampu  memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan belum memberikan penghormatan terhadap  Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk masyarakat asli Papua.

“Ini yang membuat kesenjangan di semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik. Ini hal-hal dasar yang harusnya dipenuhi oleh negara lewat Otsus,” tegasnya kepada suarapapua.com di Manokwari, Kamis pekan kemarin.

Ia menjelaskan,  jika  dilihat secara cermat, sebenarnya amanah Otsus  tidak mampu memberikan jaminan kepastian hidup, jaminan keamanan, jaminan kesejahteraan.

“Dana Otsus yang diberikan ke Papua sejak 2001 sudah mencapai seratus lebih triliun rupiah, tetapi tidak ada kesejahteraan untuk rakyat Papua sendiri,” katanya.

ads
Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Ia sarankan agar dilakukan evaluasi Otsus secara total agar bisa dilihat secara total keberhasilan dan kegagalan Otsus sejak diberlakukan di Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Agus wonggor, Badan Pengurus di Kampung Syow distrik Warmare mengaku dana Otsus diberikan pemerintah kabupaten Manokwari  sebesar 50 juta pada 2016.

“Kami terima uang itu kemudian kami jelaskan kepada masyarakat bahwa ini uang Otsus jadi masyarakat mau bagaimana, yang masyarakat mau kita bagi maka itu kita bagikan ke tiap kepala keluarga mendapat 200 ribu,” ucapnya.

Setelah 2016, ia mengaku belum menerima dana yang bersumber dari Otsus untuk digunakan oleh masyarakat.

“Kita sudah kasi laporan pertanggungjawaban tapi dari 2016 sampai sekarang kami belum terima lagi hanya dana desa saja,” ungkapnya.

 Yan Christian Warinussy, Direktu Eksekutif LP3BH Manokwari mendesak Gubernur Papua dan Papua barat segera melakukan evaluasi total terhadap Undang-undang otonomi khusus Papua.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

“Saya menantang Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Papua Barat untuk dapat mengambil langkah tegas segera melakukan evaluasi total komprehensif terhadap UU RI No.21 Tahun 2001 sebelum akhir tahun 2019 ini,” kata Yan.

Yang mengajukan tiga pertanyaan penting  untuk menguji sebagai indikator, yaitu apa mandat dari tiap Pasal (pasal 1-79)? Bagaimana faktanya implementasi real dari mandat tersebut sepanjang 18 tahun Otsus berlangsung ? dan  apa yang dapat dilakukan agar ke depan mandat tersebut dapat dilaksanakan?

“Maksud saya misalnya dalam pasal 43 disebutkan mandat tentang perlindungan hak masyarakat adat,”ucapnya

 Yan mempertanyakan, faktanya sekarang seperti apa? Apakah sudah ada regulasinya? Implementasinya di atas kebijakan seperti apa? Kasus yang terjadi dan penanganannya seperti apa? Ke depan apa yang harus dilakukan?

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

“Atau misalnya terkait pasal 28 tentang Partai Politik? Atau pasal 32 tentang Komisi Hukum Ad Hoc. Atau pasal 45 dan pasal 46 soal HAM,” katanya.

Menurutnya, gubernur Papua dan Papua Barat dalam kapasitas mereka sebagai wakil Negara di Tanah Papua dapat melakukan langkah evaluasi  dengan melibatkab Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Papua dan Papua Barat.

Kata dia, hal tersebut dijamin jelas dan tegas di dalam amanat pasal 78 dan Pasal 77 dari UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dalam UU RI No.35 Tahun 2008.

“Evaluasi akan menjadi sarana dan ruang yang urgen dalam mendorong perubahan atas UU Otsus Demi perlindungan Orang Asli Papua (OAP) dan hak-hak dasarnya sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945,” katanya.

Pewarta : SP-CR14

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPembentukan Pengadilan HAM dan KKR di Papua Sangat Mendesak
Artikel berikutnyaBupati Jayawijaya Apresiasi Kinerja Tonny Ananda