Polda Metro Jaya Sengaja Hindari Praperadilan Enam Tapol Papua

0
1377

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tak menghadiri sidang kedua praperadilan enam aktivis Tahanan Politik (Tapol) Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019) dengan tak menyertakan alasan yang jelas. 

Tigor Hutapea, kuasa hukum enam aktivis Tapol Papua, mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil sebanyak dua kali agar termohon Polda Metro Jaya mengikuti proses praperadilan pada persidangan 25 November 2019. Hakim tunggal Agus Widodo meminta agar sidang ditunda seminggu untuk memanggil termohon ketiga kalinya.

Tetapi tim kuasa hukum mengajukan keberatan menolak pemanggilan ketiga dan menyatakan sikap agar hakim tunggal Agus Widodo harus melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tidak mau apabila kita uji proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan sampai penetapan tersangka,” ujarnya kepada suarapapua.com, Senin (25/11/2019).

Menurut Hutapea, tim kuasa hukum menyatakan sikap keberatan kepada hakim tunggal praperadilan, Polda Metro Jaya sudah dipanggil secara layak dan patut dalam waktu 30 hari.

ads

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda sidang kami ingin agar permohonan praperadilan dibacakan hari ini dan besok langsung pemeriksaan saksi-saksi dari kami. Polda Metro Jaya menghindari proses praperadilan karena ada banyak dugaan kesalahan yang dilakukan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan enam orang aktivis Tapol Papua. Kami juga kecewa sama hakim tunggal yang kembali memanggil Polda untuk ketiga kalinya,” tutur Hutapea.

Dibeberkan dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, mangkirnya Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan menjadi bukti sisi gelap kasus keenam aktivis Tapol Papua, yaitu Paulus Surya Anta Ginting, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Ariana Elopere, dan Isay Weya.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Selain itu, Polda Metro Jaya tak menghormati proses praperadilan yang berlangsung yang telah diatur oleh Undang-Undang. Polda Metro Jaya menghindari uji kewenangan atau koreksi tindakan yang dimilikinya, dalam peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana (“Perkaba 3/2014) tertulis Penyidik tidak boleh menolak praperadilan (harus dihadapi), ketidakhadiran ini cermin ketidakprofesionalitasan kepolisian.

Tigor juga menegaskan, “Polda Metro Jaya tidak hadir bahkan memberitahu alasan tidak hadir, ini sangat tidak profesional. Kami berharap mereka sebagai institusi negara menghormati proses peradilan dengan hadir, bukan menghindar.”

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga telah mengadukan Hakim Tunggal Agus Widodo ke Komisi Yudisial, Jumat (22/11/2019). Ini karena hakim dinilai tak imparsial dalam proses sidang praperadilan dengan mengulur-ulur waktu terlalu lama dan itu sangat merugikan enam Tapol yang harus kehilangan hak kemerdekaan dan kepastian hukum akibat ditahan dalam waktu yang panjang.

Tim kuasa hukum telah menemukan berbagai dugaan pelanggaran hak-hak tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Paulus Surya Anta Ginting, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Elopere. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan sejak saat proses penyidikan, penangkapan, penggeledahan penyitaan, penahanan hingga penetapan keenam aktivis Papua sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Sementara, juru bicara enam aktivis Tapol Papua, Michael Himan mengatakan, pihak termohon sebagai penegak hukum sudah seharusnya dapat menjadi panutan masyarakat, mampu menjadi pengendali dan sahabat masyarakat, memiliki kualitas komunikasi yang baik berdasarkan atas asas persamaan kedudukan hukum masyarakat (equality before the law).

“Kami selaku kuasa hukum dari enam tersangka Tapol Papua, Surya Anta Ginting dan kawan-kawan, sangat kecewa atas tidak profesionalnya pihak termohon Polda Metro Jaya yang untuk kedua kalinya telah mangkir di persidangan,” ujarnya kepada suarapapua.com.

Ia menyatakan, sepatutnya hukum harus berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

“Kuasa hukum menduga ada kesengajaan mereka menghindari praperadilan ini, mereka menghindari audit, menghindari evaluasi yang kita lakukan melalui mekanisme praperadilan ini. Sudah dua kali mangkirnya pihak Polda Metro Jaya dari sidang praperadilan mengindikasikan ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penetapan enam aktivis Papua sebagai tersangka,” tutur Himan.

Himan menyebut pihak termohon berusaha menghindari proses praperadilan supaya tidak terbuka bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses yang terjadi dari awal sampai penetapan Surya Anta Ginting Dkk jadi tersangka.

Dikemukakan, proses penggeledahan, penyitaan, penangkapan diduga dilakukan dengan mengesampingkan aturan-aturan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus yang menimpa Surya Anta Dkk, proses awal penggeledahan dan penyitaaan dilakukan tanpa adanya izin dan disaksikan perwakilan ketua RT/RW, terjadi perampasan dan pengeledahan handphone tanpa izin dari pemilik, sehingga terjadi pelanggaran hak privasi.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Ia mengungkapkan proses penangkapan hingga penetapan tersangka tak sesuai Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan KUHAP dimana harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk diperiksa hingga adanya dua alat bukti yang sah yang diperoleh dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya tak melakukan hal ini.

“Kami juga menemukan proses penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut melalui tindakan kasar, pengucapan kata-kata tidak pantas bernuansa rasial hingga cara yang tidak jujur dengan mendatangi asrama dan mengatakan ingin mengadakan acara bersama mahasiswa,” tuturnya.

Berdasarkan hal itu, tim kuasa hukum dalam upaya praperadilan meminta kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memeriksa tindakan-tindakan Kepolisian yang diduga tak sesuai dengan hak-hak tersangka, kemudian memutuskan agar mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya; menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tak sah; termasuk menyatakan tak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan termohon melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan tindakan perampasan, penipuan, diskriminasi dan kekerasan terhadap para pemohon. Juga, memerintahkan agar para pemohon segera dikeluarkan dari tahanan. Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hutapea menggarisbawahi sikap dan tuntutan tersebut disampaikan demi tegaknya hukum dan hak asasi manusia di negara Indonesia.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaKathi dan Moses, Peracik Kopi Papua
Artikel berikutnyaTribal Music dan YSP Siapkan Konser Kemanusiaan di Nabire