Ikut Sidang Perdana, Polisi Kawal Septi Meidodga Seperti Penjahat

0
1365
Septi Meidodga saat dikawal polsi dan Brimob dengan ketat di PN Manokwari saat Septi menjalani sidang perdana, 26/11/2019 (SP-CR14).
adv
loading...

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com –— Gabungan pasukan Polsi dan Brimob dari Polda papua Barat kawal Septi Meidodga, aktivis Papua seperti penjahat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari pada Selasa (26/11/2019).

Septi ditetapkan sebagai tersangka pasca rangkaian aksi tolak rasisme 19 Agustus di Manokwari dan ditahan pada pertengahan September 2019.

Sidang perdana Septi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari yang dibacakan JPU, Muslim, SH.

Berdasarkan keterangan dalam surat dakwaan Nomor: PDM-86/MANOK/Eku.2/11/2019, terdakwa Septi Meidodga, disebutkan telah menyebar informasi melalui akun Facebook miliknya berupa ajakan untuk melakukan aksi tolak rasisme berikut ajakan-ajakan lainnya.

Sehingga, perbuatan terdakwa menurut JPU, telah diatur dan diancam dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

ads
Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

“Terdakwa melakukan perbuatan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (sara) melalui akun Facebook,” ucap Muslim saat membacakan dakwaan.

Menanggapi dakwaan JPU, pengacara Septi, Yan Christian Warinusy, SH, mengatakan, pihaknya siap mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap materi dakwaan JPU atas kliennya. Ia mengatakan, Eksespi tersebut akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

“Hari ini sidang perdana, pembacaan dakwaan. Kami tentu siapkan eksepsi untuk menanggapi dakwaan JPU pada sidang selanjutnya,” katanya

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Yan mengatakan, sidang kliennya dikawal ketat Polisi dan Brimob bersenjata lengkap di luar ruang sidang hingga halaman kantor pengadilan.

Setelah mendengar dakwaan terhadap Septi dari JPU,  Hakim Ketua, Saptono mengatakan sidang akan dilanjutkan pada 3 Desember 2019 sambil menutup sidang.

Alasan Septi Dikawal Ketat

 Komandan Satuan Brimob Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Godhelp Cornelis Mansnembra mengatakan, pengamanan yang dilakukan masih serangkaian dengan kasus tanggal 19 Agustus. Untuk diturunkan keamanan gabungan Backup sidang agar berjalan lancar dan aman tanpa gangguan apapun.

“Ini kan masih serangkaian dengan kasus agustus kemarin sehingga dari mabes polri yang saat ini masih bertugas kawal kasus ini sehingga personil disini untuk mengamankan persidangan, ini yang kita khawatir jangan sampai hal tertentu yang memprovokasi situasi sehingga sidang ini dipolitisir untuk kepentingan yang lain sehingga kacau kita hanya antisipasi,” katanya.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Mansnembra mengatakan, walaupun terdakwa tidak berbahaya, namun selama proses persidangan berlangsung perlu mengantisipasi jangan sampai ada yang bermain dalam proses jalannya sidang sehingga mengacaukan jalan sidang tersebut.

“Untuk itu selama jalannya sidang perlu diperketat jangan sampai keamanan tidak siap seketika terjadi sesuatu kemudian berefek lebih luas. Karena [sementara ini] pihak keluarga juga tidak menerima tapi dia terbukti bersalah maka [ikut proses hukum yang ada],” jelasnya.

Pewarta : SP-CR14

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPolres Jayawijaya Siap Jaga Keamanan Jelang 1 Desember, Natal dan Tahun Baru
Artikel berikutnyaRefleksi Pelaksanaan Otsus Di Tengah Tarik Ulur Revisi UU Otsus