Refleksi Pelaksanaan Otsus Di Tengah Tarik Ulur Revisi UU Otsus

0
1221

Oleh: Paskalis Kossay)* 

Sudah 19 tahun usia Otsus Papua sejak diundangkan pada 21 November 2001. Undang-undang Otsus ini efektif diberlakukan setahun berikutnya pada 2002.

Tujuan dasar pembentukan undang-undang Otsus ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua melalui afirmasi khusus kebijakan negara.

Oleh karena itu dalam undang-undang Otsus ini secara eksplisit diatur signifikasi sumber keuangan daerah yang berasal dari sumber daya alam berkisar antara 70 – 90 persen. Kemudian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otsus ditetapkan 2 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional.

Namun demikian sumber dana penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otsus terbut dibatasi pula tenggat waktunya. Dana pelaksanaan Otsus 2 persen dari DAU Nasional dibatasi selama 20 tahun. Sedangkan sumber dana penerimaan dari sumber daya alam dibatasi selama 25 tahun. Setelah tahun ke 26 penerimaan dari sumber daya alam ini akan turun hingga 50 persen.

ads

Baca Juga: Jokowi Bertemu Masyarakat Papua Bahas Evaluasi Otsus Papua

Selain itu arah pengelolaan sumber dana Otsus ini juga sudah diarahkan memang, yaitu 30 persen untuk bidang pendidikan, 15 persen untuk bidang Kesehatan dan perbaikan gizi , serta sisanya untuk ekonomi kerakyatan dan pembangunan infrastruktur dasar. Pembagian lebih lanjut penerimaan dari sumber dana sebagaimana tersebut diatas antara Provinsi, Kabupaten dan Kota diarahkan supaya diatur secara adil dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal.

Tujuan dibentuknya undang-undang ini sangat mulia. Namun demikian komitmen dan konsistensi pelaksanaan undang-undang ini sering bermasalah. Tidak semua jajaran pemerintah pusat memahami kalau Papua ini sedang diberlakukan Otonoki Khusus. Masih banyak tumpang tindih kewenangan berdasarkan undang-undang yang bersifat umum dan sektoral. Padahal kalau dipahami azas hukum yang benar, Papua ini berlaku undang-undang bersifat khusus yang daya pemberlakuannya mengalahkan undang-undang yang bersifat umum.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Satu hal yang merupakan sikap inkonsistensi pemerintah pusat terhadap pelaksanaan undang-undang Otsus adalah diterbitkannya Inpres Nomor 1Tahun 2003 yang mengaktifkan kembali Provinsi Irian Jaya Barat versi undang-undang nomor 45 tahun 1999 yang dibagi tiga provinsi , Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya . Padahal dengan lahirnya undang-undang Otsus wilayah yang dulunya Provinsi Irian Jaya sudah menjadi wilayah Provinsi Papua .

Baca Juga: Otsus Tidak Mampu Berikan Manfaat untuk Orang Papua

Tindakan pemecahan Provinsi Papua menjadi dua provinsi inilah awal mula carut-marutnya pelaksanaan amanat undang-undang Otsus dan berimbas terus sampai hari ini. Muncul arus ketidakpercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat dan daerah. Saling curiga dan tuding menuding antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga konsentrasi menjalankan amanat Otsus terpecah dan terkuras habis dengan urusan politik pragmatis dan transaksional.

Tidak ada legacy monumental yang dibuat sebagai bentuk konkrit implementasi dari undang-undang Otsus. Hanya baru diimplementasikan pasal 6 ayat (2) anggota DPRP jalur pengangkatan . Itu pun setelah ada putusan MK. Sedangkan hal-hal fundamental lain, seperti Komisi Keadilan dan Rekonsiliasi ( KKR ) , Pengadilan HAM, Perdasi/Perdasus yang memproteksi hak-hak dasar Orang Asli Papua sudah 19 tahun berlalu ini belum diatur dengan tegas.

Oleh karena itu hak-hak dasar Orang Asli Papua mulai dikebiri dengan dalil persamaan hak bagi setiap warga negara. Diberbagai bidang kehidupan , keberadaan orang asli mulai tersisih. Bidang ekonomi orang Papua hanya menjadi penonton, dibidang politik lebih banyak dikuasai orang non asli Papua. Bidang hukum masih terjadi diskriminasi , apalagi tindak pelanggaran HAM tergolong masih tinggi.

Dampak dari semua ini , Orang Asli Papua merasa Otsus tidak membawa keuntungan dan kesejahteraan bagi mereka. Dinilai Otsus membawa malapetaka. Dengan Otsus dibuka ruang banyak imigran masuk kePapua mulai menguasai sumber-sumber kehidupan dan hak dasar Orang Asli Papua.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Baca Juga: Otsus Papua dan Papua Barat Perlu Segera Dievaluasi

Selain itu walaupun ada Otsus dinamika politik isu Papua merdeka terus meningkat. Aksi-aksi separatisme mulai berkembang luas, baik didalam negeri maupun diluar negeri. Semua ini pertanda otsus Papua belum berlaku efektis mensejahterakan rakyat Papua.

Ditengah sorotan ketidakefektifan pelaksanaan Otsus , para elit-elit Papua mulai berlomba-lomba berjuang pemekaran Provinsi baru. Mereka beralasan , ingin memajukan kesejahteraan rakyatnya melalui pemekaran provinsi. Hanya satu Provinsi mereka menilai sangat luas rentang kendali sehingga kemajuan kesejahteraan daerah tertinggal.

Sebenarnya hanya alasan dipakai demi kemajuan kesejahteraan rakyat, padahal sesungguhnya mengejar kekuasaan politik. Untuk melangengkan kekuasaan. Jika benar demi kesejahteraan, sebenarnya dana Otsus sudah terbagi habis secara berimbang antara 20 persen porsi pemerintah Provinsi dan 80 persen dibagi langsung ke Kabupaten /Kota.

Dari proporsi pembagian dana Otsus ini saja menunjukan distribusi dana ke Kabupaten /Kota cukup besar. Tergantung pada kecerdasan pemimpin dalam mengelola dana sebanyak tersebut untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyatnya. Daerahnya terbukti belum mampu mensejahterakan raktat tetapi ambisi mengincar Gubernur begitu tinggi lalu mulai mengkonsolidasi kekuatan rakyat untuk mendesak minta pemekaran Provinsi.

Evaluasi Otsus

Mengingat tinggal sisa waktu satu tahun lagi ( 2020 ) penerimaan dana dalam rangka pelaksanaan Otsus yang besarnya 2 persen dari DAU Nasional, maka semua stacholders masyarakat Papua duduk bersama dengan pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi pelaksanaan otonomi khusus secara menyeluruh sejak 2002 sampai tahun anggaran berjalan sekarang.

Evaluasi dimaksudkan untuk memperbaiki dan meninjau kembali dimana letak kesalahan dan kekeliruan tindakan maupun kebijakan yang diambil dalam rangka implementasi amanat undang-undang otsus. Bukan untuk mencari kesalahan atau saling mempersalahkan antara satu dengan yang lain.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Dengan jalan evaluasi kita akan menemukan titik kekurangan dan keberhasilan, sehingga mudah direkomendasi untuk bahan pernyempurnaan dalam revisi uu otsus tersebut.

Langkah selanjutnya harus dibangun komitmen untuk segera merevisi atau merekonstruksi uu otsus. Dalam kaitan dengan revisi ini, pihak pemerintah provinsi Papua dan Papua barat sejak 2014 telah mengajukan RUU Otsus plus. Perkembangan selanjutnya seperti apa harus dibicarakan bersama dalam membangun persepsi bersama antar semua pihak.

Dengan demikian semua pihak hanya diambil pada satu kesepakatan versi mana yang nanti akan direvisi , RUU Otsus plus atau uu otsus yang berlaku sekarang . Langkah ini mesti jelas untuk menghindari perdebatan krusial yang tidak menguntungkan.

Usulan pemekaran Provinsi jika dimungkinkan sebaiknya dapat dibahas bersamaan dengan revisi uu otsus. Dengan demikian uu otsus baru hasil revisi itu langsung diundangkan dengan pembentukan provinsi baru.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir keberadaan provinsi baru tetap satu dalam kerangka dasar otsus dengan satu undang-undang. Karena itu semua pihak yang sedang mendorong pemekaran provinsi colin dauwn dulu semangatnya, membantu pemerintah provinsi dan pusat agar segera mengevaluasi dan sekaligus memperbaharui uu otsus tentu harus melalui prosedur sesuai pasal 77 uu no 21 tahun 2001 tentang Otsus.

Semoga kita semua berpartisipasi aktif memikirkan hal ini karena batas pinalti 2 persen dana otsus Papua tinggal satu lagi.

Akhirnya selamat untuk hari otsus yang ke 19. Tuhan memberikan hikmat dan kebijaksanaan kepada bapak Gubernur Papua dan Papua barat untuk segera mengambil langkah penyelamatan nasib rakyat Papua melalui perbaikan otomi khusus. Tuhan memberkati .

)* Penulis adalah Politisi Papua

Artikel sebelumnyaIkut Sidang Perdana, Polisi Kawal Septi Meidodga Seperti Penjahat
Artikel berikutnyaKembang Kempis Isu Politik Papua dalam Perpolitikan Nasional