DEKAI, SUARAPAPUA.com— Sebanyak tiga belas Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan di Polres Yahukimo, Kamis (28/11/2019).
Kepala Satpol PP Kabupaten Yahukimo yang diwakili oleh Kepala Bidang Perundang-undangan SATPOL PP Kabupaten Yahukimo, Orgenes Giban menjelaskan, penangkapan dilakukan saat melaksanakan penertiban terhadap tempat-tempat gelap atas instruksi Bupati Kabupaten Yahukimo dalam rangka menjelang perayaan hari natal dan tahun baru.
“ Kami menjalankan tugas sebagai keamanan atas instruksi dari Bupati dan ini kami lakukan dalam rangka menjelang hari natal dan tahun baru,” jelasnya.
Giban menambahkan, penertiban tempat umum dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat Yahukimo. dengan demikian Giban menghimbau agar seluruh masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang, menjaga suasana natal bersama. Agar, seluruh masyarakat bisa merayakan natal dengan baik.
“ Kita harus jaga suasana natal ini, dan memaknai natal dengan dan rayakan dengan penuh sukacita,” tuturnya.
Senada, dikatakan Kapolres Yahukimo AKBP Angling Guntoro, penangkapan dan penertiban terhadap tempat-tempat gelap dilakukan atas kerja sama Pemkab Yahukimo, SATPOL PP, dan TNI/POLRI untuk membuat situasi di Kota Dekai tetap aman.
“Penertiban ini dilakukan agar penyakit masyarakat tidak ada di Kabupaten ini. salah satunya adalah Miras, PSK, Perjudian yang sekarang dilakukan oleh POL PP dan Pemda dan di backup oleh TNI POLRI karena kewenangan itu ada di Pemkab Yahukimo,” katanya.
Guntoro juga menambahkan, penertiban ini dilakukan juga agar tidak ada tempat-tempat ilegal di Kabupaten Yahukimo. Sehingga, perayaan natal di Yahukimo dirayakan dengan aman.
Dengan demikian, Guntoro menghimbau seluruh masyarakat Yahukimo untuk memasuki natal dan tahun baru hilangkan semua kegiatan-kegiatan ilegal dari PSK, Miras, Perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya. Agar, Kabupaten Yahukimo tetap aman,nyaman, dan menyambut natal dengan hati yang tenang.
Para PSK tersebut tertangkap saat berada di kamar mereka masing-masing sambil menunggu tamu.
Pewarta : Ruland Kabak
Editor : Arnold Belau