WAMENA, SUARAPAPUA.com— Mersi F Waromi Penasehat Hukum dari tersangka dalam insiden Wamena menegaskan agar penegak hukum menghargai hak-hak tersangka yang dijamin UU.
Waromi menjelaskan, KUHAP telah diatur bahwa ada hak – hak tersangka yang harus dijunjung tinggi dan di hormati.
“Pasal 50 – 53 dalam KUHAP, pada ayat 1 pasal 53 menyatakan, tersangka atau terdakwa berhak di kunjungi oleh keluarganya. Aturan ini jelas dan harus dijalankan oleh penegak hukum dalam menjalankan tupoksinya masing-masing,” katanya di Wamena, pada 23 November lalu.
Ia menilai jika nantinya persidangan para tersangka tetap dilakukan di luar wamena, maka kemungkinan melanggar hak dari para tersangka untuk dikunjungi keluarga mereka.
“Karena keluarga semua ada di Wamena. Untuk itu kami minta agar hak mereka ini dipertimbangkan agar tidak menjadi kesalahan dalam memproses setiap orang yang melakukan tindakan kriminal sesuai dengan aturan kitab undang – undang hukum acara pidana (KUHAP),” katanya.
Waromi juga mempertanyakan kesehatan untuk enam kliennya yang menderita luka tusukan dan tembakan dari aparat namun tetap dipindahkan ke Polda Papua.
“Kami kurang sepakat jika proses persidangan dilakukan di luar wamena, harus dikembalikan dimana tempat kejadian perkara itu terjadi,” kata Waromi.
Sementara itu, Theo Hesegem, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Papua dan Pemerhati HAM Pegunungan Tengah Papua, menilai hal ini harus dipertimbangkan aparat penegak hukum .
Kata Theo, harus ada komitmen terkait dengan sidang yang akan dilakukan di Wamena, supaya tidak ada konflik yang kedua kali. Karena jika keluarga tidak melakukan kunjungan terhadap keluarga mereka, anak – anak mereka secara phisikologis akan terganggu apalagi jika dikirim keluar Wamena.
“Karena ada beberapa upaya yang telah dilakukan koalisi penegak Hukum dan HAM untuk papua. Yaitu telah bertemu dengan Kejari Jayawijaya, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya dan mencoba berkomunikasi dengan Bupati meminta pertimbangan terkait dengan proses keamanan,” jelas Hesegem.
Theo mengatakan, dirinya menghargai proses hukum yang diduga bersalah harus menjalani proses hukum. Namun hak – hak tersangka harus jadi perhatian, sehingga proses hukum tetap dilakukan di Wamena dan akan didampingi penasehat hukum.
“Kalo keluarga minta supaya proses hukum dapat berjalan baik, berarti tidak boleh ada masalah lain. Dalam artian ada suatu jaminan keluarga bahwa tidak akan terjadi sesuatu jika persidangan dilakukan di Wamena,” ucap Theo.
Selain itu, Pastor Jhon Djonga, pemerhati HAM Papua mengatakan, setelah mendengar keluhan dari keluarga tersangka, penegak hukum dan pengambil kebijakan khususnya pengadilan dan kejaksaan pasti memahami jika setiap orang yang akan disidangkan harus di tempat dimana kejadian itu terjadi.
“Meski dalam hal – hal tertentu ada suatu pertimbangan khususnya masalah keamanan dan lain sebagainya hal itu sangat di hargai, namun tidak menimbulkan masalah baru,” kata Djonga.
Kata Pastor Jhon, ada sala satu orang tua tersangka yang sadar hukum menyerahkan anaknya ke pihak kepolisian untuk di proses hukum karena diduga bermasalah, hal itu perlu kebijaksanaan dari penegak hukum.
“Saya harap penegak hukum dapat membuat pertimbangan, agar jangan ada masalah baru, ada konflik baru apalagi kalo benar peristiwa yang dialami ada banyak yang ditangkap tanpa surat penangkapan meski memang saat krisis darurat kepolisian bisa menangkap siapa saja,” kata Pastor.
Pewarta: SP-CR13
Editor: Arnold Belau