PH Sebut Banyak Kejanggalan dalam Sidang Terhadap 15 Terdakwa

0
1031

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Penasehat Hukum yang menangani 15 terdakwa dalam insiden di Kota Jayapura, 29 September lalu mengungkapkan bahwa ada banyak kerjanggalan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

Sugeng, tim kuasa hukum 15 mahasiswa mengatakan, pada agenda sidang hari ini (kemarin) jaksa hanya hadirkan saksi untuk tiga terdakwa yakni berinisial WW, YL dan PK. Sedangkan untuk terdakwa yang lainnya tidak dihadirkan.

“Saksi yang dihadirkan untuk tiga terdakwa juga kurang cermat, kurang tepat dan kurang benar saat bersaksi di sidang,” katanya pada Rabu (28/11/2019) kemarin.

Beberapa kejanggalan yang dimaksud, antara lain terdakwa IH yang sebenarnya anak di bawah umur disebut sudah 18 bulan, saksi yang dihadirkan tidak mengetahui apa yang terdakwa lakukan, bahwa saksi mengungkapkan tempat penangkapan terdakwa yang berbeda yang yang ada di BAP versi terdakwa.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Ia mencontohkan, terdakwa YL ditangkap di Jayapura Kota depan Angkatan Laut. Tapi saksi katakan di sidang bahwa terdakwa ditangkap di Entrop. Juga salah satu saksi yang bernama Muhamad yang ada dalam daftar saksi, tidak dihadirkan dalam sidang untuk tiga terdakwa.

ads

“Dalam BAP kami tolak dan di persidangan ini terbukti bahwa mereka ditangkap dengan sembarangan. Mereka tidak melakukan, tetapi ditangkap dan didakwa tetai di persidangan mereka merekayasa kesaksian,” katanya.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Adanya kejanggalan dalam persidangan sangat terlihat. Kata Sugeng, terdakwa dalam BAP dituduh melakukan pelemparan, tetapi saksi yang Jaksa hadirkan tidak tahu apa yang terdakwa lakukan.

“Maka saya  katakan saksi perkara campur aduk,” katanya.

 Ferderika Korain, pada sidang sebelumnya menjelaskan, dalam proses persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa tidak bisa hadirkan saksi. Sampai dengan hari ini juga Jaksa tidak bisa hadirkan saksi.

“Ini terkesan jaksa tidak mampu hadirkan saksi dan juga proses hukum ini dipskakan,” katanya.

Selain itu, Aloisius Renwarin, yang juga salah satu tim penasehat hukum mengungkapkan hal yang sama, yakni hari ini jaksa tidak bisa hadirkan saksi untuk terdakwa WW.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

Selain itu, Saulus Hisage, salah satu orang tua terdakwa kepada media ini menjelaskan, kesaksian dari saksi yang dihadirkan tidak benar dan mengada-ada.

“Kami semua sudah lihat dalam sidang. Terdakwa bilang ditangkap di tempat lain, saksi bilang di tempat lain. Sebagai orang tua saya tidak terima semua tuduhan dari saksi  kepada anak kami. Saksi juga tidak bisa pastikan apa yang terdakwa lakukan saat itu. Makanya saya tidak percaya dengan semua yang saksi sampaikan,” katanya.

Pewarta: SP-CR01

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSAMN Hadir untuk Selamatkan Manusia Papua dari Bahaya Miras dan Narkoba
Artikel berikutnyaHakim PN Jayapura Hentikan Proses Hukum Terhadap IH