Terbukti Anak di Bawah Umur, IH Telah Dibebaskan dari Tahanan

0
1272

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Terdakwa IH (17) akhirnya dibebaskan dari tahanan pada 26 November 2019 setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa.

Ferderika Koran, kepada suarapapua.com menjelaskan, eksepsi atas Terdakwa IH, dalam Perkara No. 569/Pid.B/2019/PN.Jap., dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura (25/11/2019) dengan pertimbangan bahwa IH terbukti masih anak dibawah umur atau belum genap 18 (delapan belas) tahun.

“Klaim Jaksa selama ini, bahwa IH sudah 18 tahun dengan dasar pemeriksaan gigi IH, ternyata terbantahkan,” tegasnya.

Pada sidang yang berlangsung di PN Jayapura, 25 November lalu, Hakim ketua, Maria Sitanggang dalam membacakan ptutusannya mengatakan mengabulkan permohonan penasehat hokum IH.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

“Mengabulkan eksepsi/keberatan Penasehat Hukum Terdakwa IH, Menghentikan proses pemeriksaan perkara Terdakwa IH, Menyerahkan kembali berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk dialihkan dalam pemeriksaan perkara anak; Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara”, ucap Sitanggang dalam persidangan perkara tersebut.

ads

Ferderika menjelaskan, sebelumnya, IH ditangkap, ditahan dan didakwa dimuka persidangan tanpa tunduk pada hukum acara peradilan anak.

“Padahal sejak penangkapan diketahui, IH belum genap 18 tahun. Penangkapan IH sebagai dampak aksi protes Orang Asli Papua (OAP) melawan rasisme terhadap OAP di beberapa daerah. IH merupakan salah satu anak Papua yang tergerak melawan rasisme dengan turut serta dalam unjuk rasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Ironisnya, kata Korain, IH malah didakwa dengan dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan perusakan.

“Padahal, berdasarkan keterangan IH kepada Penasehat Hukumnya, IH sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” tegas Korain.

Berdasarkan hal-hal tersebut,  Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) antara lain Sugeng Teguh Santoso, Ferderika Korain dan Aloysius Renwarin, menyatakan sikap:

  1. Menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang menjunjung tinggi supremasi hukum dalam memutus perkara dengan Terdakwa IH yang ternyata terkualifikasi masih berstatus anak;
  2. Menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura yang responsif menindaklanjuti putusan majelis hakim dengan segera membebaskan terdakwa IH dari tahanan, dan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Papua yang memudahkan koordinasi dalam membebaskan IH dari tahanan;
  3. Mendorong agar penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Papua, selalu mengedepankan supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia terhadap Orang Asli Papua yang berhadapan dengan hukum;
Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnya1 Desember KNPB Balim Minta Masyarakat Gelar Doa Bersama
Artikel berikutnyaMasyarakat Keluhkan Jaringan Telkomsel di Tambrauw