Bawa Bintang Kejora dalam Gereja, Empat Mahasiswa Diperiksa Polisi

0
1740

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Anis Mambrasar, Advokat dari PAHAM Papua kepada suarapapua.com mengatakan empat mahasiswa yang bawa bendera Bintang Kejora saat ibadah di gereja Gembala baik Abepura pada Minggu 1 Desember 2019 masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jayapura.

Mambrasar menjelaskan, keempat mahasiswa tersebut ditangkap karena membawa empat bendera bintang kejora saat beribadah di Gereja Katolik Gembala Baik Abepura.

“Keempat orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka jadi belum ada pasal yang dikenakan, saat ini polisi baru melakukan pemeriksaan. Polisi belum menetapkan status hukum perkara mereka,” jelasnya kepada suarapapua.com dari Mapolresta Jayapura, Minggu (1/12/2019).

Mambrasar mengatakan, polisi mempunyai kewenangan  menangkap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran Hukum 1X24 jam sesuai KUHP untuk memeriksa atau dimintai keterangan.

“Menurut saya dalam kasus ini tindakan polisi ini menunjukan polisi itu tak hormati kebebasan berekspresi orang Papua, tindakan polisi ini merupakan bagian pengekangan (pembatasan) terhadap kebebasan berekspresi warga Papua,” tegasnya.

ads

Kata dia, membawa bendera bintang kejora saat beribadah itu bukan kejahatan atau tindakan makar seperti lazimnya dikaitkan dengan kegiatan-kegiatan politik Papua merdeka.

“Bawa bendera Bintang Kejora saat ibadah itu bagian dari kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UU No. 09/1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan juga UU HAM No. 09/1999. Jadi tindakan keempat orang ini tidak salah, dan tidak ada UU yang mereka langgar. Sehingga wajib hukumnya mereka tidak ditahan apalagi di proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Keempat mahasiswa tersebut diangkut polisi dari Gereja Gembala Baik Abepura ke Polsek Abepura pada pada pukul 10:30 waktu setempat. Keempat orang mahasiswa tersebut masing berinisial MY, DT, PZH dan ED.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan, menurut pihak reskrim di Polsek Abepura, pihaknya akan interogasi keempat mahasiswa papua tersebut.

Menurut beberapa saksi, Awalnya keempat mahasiswa datang mengunakan busana adat dan menghiasi wajahnya dengan hiasan bermotif Bendera Bintang Kejora.

Dibawah ke Polresta Jayapura

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui surat tertulis yang diterima media ini menjelaskan, setelah diamankan di Polsek Abepura selanjutnya keempat mahasiswa diinterogasi oleh penyidik polsek abepura. Sementara diperiksa, Kapolresta Jayapura, Gustav Urbinas datang dan melihat keempat mahasiswa.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Beberapa saat kemudian, kapolresta jayapura bertemu dengan Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang mendampingi dan mengatakan bahwa setelah diinterogasi dari Polsek Abepura, keempat mahasiswa akan dibawah ke perumnas 3 untuk mengecek kos-kosannya guna mengecek barang bukti.

“Selanjutnya akan dibawah ke Mapolresta Jayapura untuk diperiksa lagi,” tulisnya meniru ucapan Kapolresta Jayapura.

Ketika ditanya tentang status, kata Kapolresta Jayapura, mereka masih dimintai keterangan guna mengklarifikasi.

“Setelah itu baru akan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan, jika tidak mengarah maka akan dipulangkan. Intinya seperti biasa,” kata Urbinas.

Beberapa jam setelah itu, keempat mahasiswa diantar menuju perumnas 3 untuk diperiksa kos-kosannya. Namun di sana polisi keamanan tidak menemukan barang bukti apapun.

Selanjutnya keempat mahasiswa dibawah ke Mapolresta Jayapura. Setibanya di Mapolresta, keempat mahasiswa langsung difoto dan dimintai sidik jari dan selanjutnya diarahkan ke masing-masing penyidik untuk dimintai keterangan klarifikasi.

“Sampai saat ini keempat mahasiswa sedang dimintai keterangan klarifikasi di ruang reskrimum polresta jayapura,” tulisnya.

Bendera Bitang Kejora yang dibawa empat mahasiswa dalam gereja saat prosesi menyambut di gereja Gembala Baik, Abepura, 1/12/2019

Belum Ada Pasal yang Dikenakan

Anis Mambrasar yang sedang bersama empat mahasiswa dengan beberapa pendamping hukum lainnya dari LBH Papua, ELSHAM Papua dan PAHAM Papua kepada media ini mengatakan, hingga saat ini belum ada pasal yang dikenakan kepada empat mahasiswa tersebut.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

“Satu orang yang baru selesai pemeriksaannya. Dan mereka semua belum ada pasal yang dikenakan kepada mereka,” katanya.

Pendamping hukum yang mendampingi empat mahasiswa tersebut adalah advokat dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, antara lain Emanuel Gobay, Gustav R Kawer, Yohanes Mambrasar, Yuliana Yabansabra, Welis Doga dan Yustina Haluk.

Kapolda papua, Paulus Waterpauw mengatakan bahwa empat mahasiswa yang membawa bendera Bintang Kejora di dalam gereja saat misa Minggu 1 Desember 2019 di Gereja Katolik Gembala Baik Abepura.

“Mereka diperiksa terkait motif membawa bendera Bintang Kejora ke dalam gereja. Kita masih mendalami juga apakah aksi ini dilakukan hanya di Jayapura atau ada aksi di lain tempat. Intinya kita juga infin mengetahui apa tujuan membawa bendera ini ke dalam gereja,” kata Waterpauw seperti diberitakan wartaplus.com.

Jurnalis Suara Papua, Ardi Bayage turut berkontribusi dalam berita ini

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSudah Empat Tahun Masyarakat Dobut Hirup Limbah Pabrik Semen Maruni
Artikel berikutnyaDi Manokwari, Ibadah Peringatan HUT ke-58 Papua Merdeka Berjalan Aman