Polisi Periksa Direktur Eksekutif ULMWP di Polresta Jayapura

0
1539

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Markus Haluk Direktur Eksekutif United Liberation Movement For West Papua (ULMWP), Sabtu (30/11/2019) diperiksa pihak kepolisian di Polres Jayapura Kota terkait seruan ibadah Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Papua ke-58 pada 1 Desember 2019 yang beredar di media.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, melalui surat elektronik yang diterima Suara Papua menjelaskan, Markus Haluk sedang diperiksa di Polresta Jayapura untuk klarifikasi sebuah surat yang beredar di Publik, yang isinya tentang seruan ibadah syukuran memperingati hari kemerdekaan Papua pada 1 Desember. Dalam surat itu rencananya kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2019.

Sebelumnya tiga hari yang lalu (26 November 2019) polisi telah memberinya surat panggilan permintaan klarifikasi. Itulah sebabnya hari ini Markus Haluk mendatangi Mapolresta Kota Jayapura untuk memenuhi panggilan polisi tersebut.

Saat mendatangi Mapolresta Jayapura, Markus Haluk didampingi oleh Mama Yosepa Alomang dan Tim Hukum dari Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua untuk memenuhi panggilan klarifikasi oleh Polresta Jayapura.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Pemeriksaan klarifikasi terhadap Markus Haluk dilakukan oleh Penyidik Bagian Tipiter Polresta Jayapura. Awalnya Markus Haluk ingin difoto dan disidik jari namun Tim Koalisi membatasinya karena status Markus Haluk diperiksa bukan sebagai tersangka. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan tanpa foto dan sidik jari,” jelas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

ads

Dikatakan, pemeriksaan dimulai pada pukul 15:20 sore hingga berakhir pada 21:30 malam. Markus Haluk ditanya sebanyak 39 pertanyaan seputar Seruan Doa Bersama tanggal 1 Desember 2019, statusnya dalam organisasi ULMWP, teknis surat menyurat dalam ULMWP, hubungan koordinasi ULMWP yang di Papua dan di luar negeri dan lain sebagainya.

“Setelah pemeriksaan Markus Haluk menandatangani Surat Berita Klarifikasi. Selanjutnya hasil Berita Klarifikasi diserahkan ke Kapolresta dan selanjutnya akan dipertimbangkan,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Menurut salah satu penyidik Jatanras Polda Papua yang hadir di ruang penyidik Polresta Jayapura pihak kepolisian lakukan hal ini didasarkan atas kewenangan pihak kepolisian menahan seseorang selama 1 x 24 jam.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

“Sampai saat ini Markus Haluk dan Tim Pendamping Hukum Masih menunggu jawaban koordinasi antara Penyidik dan Kapolresta Jayapura di Mapolresta Jayapura,” katanya.

Sementara itu, Emanuel Gobay Direktur LBH saat dikonfirmasi Suara Papua membenarkan informasi tersebut.

“Benar Markus diperiksa di Polresta Jayapura dan kami akan terus mendampingi kedepan proses lebih lanjut,” singkatnya menjawab pertanyaan yang dikirim Suara Papua lewat pesan singkat.

Selain itu, Gustaf Kawer dari PAHAM Papua kepada media ini mengatakan, hingga malam saat ini pukul 22.35 (30 November) Markus Haluk masih diperiksa di ruangan Reskrimum Polres Kota Jayapura.

“Dia diperiksa terkait beredarnya sebuah surat atas nama ULMWP tentang seruan perayaan 1 Desember Hut Kemerdekaan Papua,” katanya.

Sebelummnya, dikutip media ini dari wartaplus.com, Kepolisian Resort Kota Jayapura menyatakan akanmemanggil Direktur Eksekutif ULMWP, Markus Haluk terkait seruannya di media mengajak seluruh rakyat Papua untuk memperingati 1 Desember. Selain markus Haluk, polisi dikabarkan akan memangil aktivis KNPB berinisial RW.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Gustav Urbinas, Kapolresta Jayapura mengungkapkan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait rencana aksi 1 Desember di Kota Jayapura.

“RW ini diketahui menghubungi Philipus (yang namanya dicatut dalam selebaran ajakan perayaan 1 Desember) untuk menjadi ketua panitia ibadah 1 Desember. Sementara MH akan dipanggil terkait pernyataan di media untuk aksi pada 1 Desember mendatang,” terang Urbinas, Kamis (28/11/2019) lalu.

Markus Haluk didampingi oleh Mama Yosepa Alomang dan Tim Kuasa Hukum Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, antara lain Gustaf Kawer, S.H, M.Si dan Yohanis Mambrasar, S. H. (PAHAM Papua), Emanuel Gobai, S.H, M.H (LBH Papua), Yuliana Yabansabra, S.H. (ELSHAM Papua) dan Welis Doga, S.H (Individu).

Pewarta: Ardy Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaYakinlah, Papua Pasti akan Bebas
Artikel berikutnyaGerson Hassor Usulkan PapuansPhoto Bikin Pameran Setiap Tahun