Bupati Banua: Jangan Gunakan Dana Desa untuk Kawin dan Bayar Maskawin

0
1340

WAMENA, SUARAPAPUA.com—  Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua menegaskan kepada seluruh kepala desa agar tidak menggunakan dana desa untuk kawin lagi dan bayar maskawin. Ia meminta agar dana desa digunakan sesuai dengan regulasi yang diberikan pemerintah.

“Yang gunakan dana desa tidak sesuai akan saya kasi sanksi. Saya juga akan evaluasi pada Januari 2020. Untuk evaluasi akan saya lakukan untuk penggunaan dari tahun 2018. Kalau ada yang melanggar, kami akan gantikan,” tegas Banua saat tatap muka dengan masyarakat pada 6 Desember lalu di Napua, Wamena.

Evaluasi penggunaan dana desa, kata dia, akan dilakukan  perzona atau zona 1, 2 dan 3. Karena pemerintah ingin melihat apakah bisa merubah kehidupan masyarakat di kampung atau tidak.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Yahukimo Dibatalkan KPU Provinsi Karena Masih Bermasalah

“Jadi kalo selama ini kita mengundang semua 328 kepala kampung, itu arahan kita tidak jalan, jadi kita mengundang kepala kampung perzona untuk melakukan evaluasi,” katanya.

Dana desa jangan digunakan untuk  kawin lagi. Karena di dalam dokumen pelaksanaan dana kampung itu sudah ada presentase yang dibuat. Sehingga tidak dibenarkan untuk dana kampung digunakan untuk bayar mas kawin atau bayar denda adat seperti yang ditemui dalam masyarakat di kampung.

ads

“Saya harap kita harus gunakan sesuai program yang kita sudah buat dalam APBKam. Ini saya harap kepala kampung harus pahami, bukan gunakan kesempatan untuk bias bayar maskawin setelah dia kawin lagi,” tegas Banua.

Baca Juga:  Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

Kata dia, selama ini yang terjadi adalah dana desa digunakan untuk bayar maskawin atau denda adat. Ini yang pemerintah coba mengubah penggunaan dana kampung agar benar – benar menyentuh langsung masyarakat sehingga pengelolaan dana tersebut bisa tepat sasaran.

Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi menyatakan, untuk  kepala kampung, pemerintah akan melihat kinerja mereka, terutama penerimaan dan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat. Kalau digunakan secara baik maka maksimal penilaian akan dikembalikan kepada masyarakat, kalau salah digunakan juga pemda akan akan serahkan kepada masyarakat untuk menilai.

Baca Juga:  Puskesmas, Jembatan dan Kantor Lapter Distrik Talambo Rusak Dihantam Longsor

“Kalau kami berkunjung ke distrik maupun kampung, selalu mendengarkan keluhan masyarakat untuk menggantikan kepala kampung, bahkan saya juga sudah sering mengingatkan kepada kepala kampung, untuk menggunakan dana kampung sesuai dengan apa yang direncanakan di kampung, agar masyarakat itu bisa diberdayakan,” kata Yogobi.

Ia  menambahkan, apabila kepala kampung yang mengelolah dana desa ini dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya, maka masyarakatnya tak akan pernah meminta kepada pemerintah daerah untuk menggantikan kepala kampung.

Pewarta: SP-CR13

Editor: Arnold Belau   

Artikel sebelumnyaMasyarakat Minta Kepala Sekolah SD Inpres Yomosimo Diganti
Artikel berikutnyaKNPB Mnukwar: RIP Demokrasi dan HAM di Papua