Pemerintah Indonesia Didesak Selesaikan Kasus Wasior Berdarah 

0
1149

MANOKWARI, SUARAPAPUA— Peringatan Hari HAM se-dunia yang ke-71, hari ini, sabtu, (10/12/2019) Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Ch. Warinusi  mendesak pemerintahan Joko Widodo segera selesaikan dugaan pelanggan HAM Berat di Wasior 2001.

 “Saya minta Presiden Joko Wido dan Wakil Presiden Ma’aruf Amin segera perintahkan Jaksa Agung untuk berkoordinasi sesuai amanat UU RI No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan  HAM. Yaitu dengan Komnas HAM, untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus Wasior secara litigasi ke Pengadilan HAM yang mesti segera dibentuk di Tanah Papua,” katanya kepada suarapapua.com di Manokwari, Selasa  (10/12/2019) kemarin.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Yan mengatakan, upaya Penyelesaian hukum atas kasus Wasior 2001 sangat sejalan dengan keinginan korban, keluarga korban serta masyarakat adat di Wasior dan Kabupaten Teluk Wondama.

Selain itu, kata Yan,  dirinya meminta agar pemerintahan, Gubernur Papua Barat Dmoninggus Mandacan untuk memberi perhatian   kepada para korban dan keluarganya yang sama sekali terabaikan hak-hak asasinya sejak tahun 2001 hingga saat ini.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

“Ini penting dilakukan terkait dengan peringatan Hari HAM Internasional ke-71, 10 Desember 2019 untuk meredam luka yang disebabkan Negara kepada mereka,” ucapnya.

ads

Dikutip media ini dari Jubi.co.id, Pemerhati HAM di Nabire Kurios B Duwiri menambahkan Komisi Nasional HAM seharusnya membentuk tim ad hoc untuk untuk menyelidiki pelbagai dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

“Hingga lima tahun, penanganan Kasus Paniai Berdarah belum juga ada perkembangan berarti. Itu padahal menjadi harapan para korban dan Rakyat Papua.

Pewarta : SP-CR14

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaGegara Korek Api, Diperkirakan Satu Hektar Lahan Kosong Dilahap Api 
Artikel berikutnyaRUU Otsus Masuk Prolegnas, LP3BH: Alasan Apa dan Siapa yang Usulkan?