Terdakwa Kasus Kerusuhan Jayapura Bantah Kesaksian Saksi Polisi

0
1193

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Sugeng Santoso, Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) mengungkapkan bahwa semua kesaksian dari saksi Polisi telah dibantah. Pasalnya, karena selama diperiksa para terdakwa mengalami penganiayaan dan hasil pemeriksaan yang dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga tidak benar.   

“Saat diperiksa mereka [terdakwa] dipukul, diancam dengan pistol, dipukul dengan karet mati, ada juga yang dipukul dengan ketapel hingga berdarah. Bahkan ada yang pingsan di ruang penyidik. Mereka mengaku bahwa ‘iya’ kami buat. Tetapi itu tidak benar. Mereka sampaikan itu karena diancam dan dianiaya saat pemesiksaan dilakukan,” jelasnya kepada suarapapua.com di Pengadilan Negeri Kelas IA, Jayapura, pada Rabu (11/12/2019).

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

“Kami akan memanggil polisi yang periksa para terdakwa pada hari Senin pekan depan. Karena polisi memaksa untuk mengakui hal yang tidak dilakukan. Bahkan ikut memukul terdakwa,” ujarnya.

Sugeng membeberkan, jika pihaknya telah meminta untuk mengganti majelis hakim.

“Kami juga minta majelis hakim diganti. Kami protes dengan walk out dari ruang sidang. Karena kami lihat majelis hakim tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” jelas Sugeng.

ads

Diungkapkan, salah satu terdakwa yang bukan massa aksi ikut ditangkap dan dianiaya supaya mengaku sebagai massa aksi.

“Ini hal tidak benar yang dilakukan polisi.  Saya berharap saksi polisi itu harus hadir karena apa yang buat mereka melihat dan mereka alami. Kami juga menolak BAP yang polisi buat. Karena tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Aloysius Renwarin, advokat untuk OAP menambahkan, pihaknya sudah cek BAP para terdakwa dan dari pengakuan para terdakwa, pengakuan saat pemeriksaan adalah karena takut. Sehingga pada saat sidang, para terdakwa membantah dan menolak kesaksian dari  saksi.

“Ternyata ditolak semua karena mereka dipukul dan diancam penyidik saat periksa. PN ini tempat untuk menyelesaikan masalah maka hakim harus tegas mengambil keputusan. Kami minta keadilan. Karena ini mereka juga tidak lakukan hal tersebut,” jelasnya tegas.

Menurut Renwarin, pihaknya membutuhkan minimal dua saksi untuk satu terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang dihadirkan pihak Jaksa.

Baca Juga:  Meski Dibubarkan, Struktur Kerja ULMWP Resmi Dikukuhkan dari Tempat Lain

“Ini tidak ada bukti. Maka ini lemah,” katanya.

Kata Renwarin, Beberapa terdakwa juga mengaku bahwa perbuatan yang dituangkan dalam BAP itu tidak benar.

“Mereka mengaku bahwa mereka diintimidasi, dicaci maki, ditodong dengan senjata dan dipukul sehingga mereka jawab saja,” katanya meniru pengakuan terdakwa.

Kata Renwarin, pihaknya minta dengan tegas supaya BAP dicabut.

“Karena waktu pemeriksaan juga kami tidak didampingi pengacara, kami hanya tanda tangan saja,” tambah Renwarin meniru ucapan terdakwa.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin 16 Desember 2019  mendatang.

Pewarta: SP-CR01

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJhoana Kamesrar: Perempuan Tambrauw Harus Berani Melawan Kekerasan
Artikel berikutnyaProblematika Pembangunan di Lembah Kebar, Tambrauw sebagai Daerah Otonomi Baru