Aktivis HAM Meepago: Pernyataan Mahfud MD Lukai Hati OAP

0
1287

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah Meepago menilai bahwa, pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sangat melukai hati orang asli Papua. 

Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis HAM wilayah Meepago, Robertino Habebora kepada suarapapua.com, melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (14/12/2019).

Tino Habebora mengatakan pernyataan dari Mahfud MD merupakan suatu hal yang ditunjukkan kepada negara bahwa ia tidak ingin bertanggungjawab atas sederet pelanggaran HAM di Indonesia, spesifik di tanah Papua.

“Satu contoh pelanggaran HAM di era Jokowi adalah penembakan terhadap lima orang siswa di Paniai, yang hingga kini belum diusut tuntas,” kata Tino.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Dijelaskannya, lebih parahnya lagi terjadi pembantaian dan pemusnahan di Ndugama, ini adalah bukti bahwa negara dan antek-anteknya gagal menangani kasus pelanggaran HAM di Papua.

ads

“Negara hanya menutup mata dan mengabaikan operasi militer besar-besaran terus dilakukan di Ndugama, sementara warga sipil di sana mengungsi karena takut,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa pernyataan Mahfud MD hanya melukai hati orang Papua.

“Ini terkesan negara hanya mau cuci tangan atas sederet kasus pelanggaran HAM di Papua,” tuturnya.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan media tirto.id bahwa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim tak pernah ada pelanggaran HAM selama Joko Widodo menjabat sebagai presiden.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak dan itu sedang diproses,” kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Mahfud meminta publik tidak menyamakan tindak kejahatan dengan pelanggaran HAM. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan secara definisi hukum, pelanggaran HAM yakni dilakukan oleh aparat pemerintah secara terrencana dengan tujuan tertentu. Sementara itu, kejahatan seperti penganiayaan termasuk pelanggaran HAM, tetapi tidak masuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.

Mahfud mengaku ada pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia. Ia mengatakan, “Masih ada 11 kasus di Indonesia berdasar hasil yang diolah di sini baik dari Komnas HAM maupun kita dan dalam 11 kasus itu semuanya terjadi jauh sebelum pak Jokowi.”

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM di era Jokowi. Namun, hal tersebut dilakukan oleh oknum kepada rakyat atau sesama rakyat, bukan oleh pemerintah. Proses hukum di pengadilan, kata Mahfud juga terus berjalan untuk memberikan keadilan.

“Makanya pengadilan jalan terus karena pelanggaran HAM dalam arti kriminil itu memang selalu terjadi sejak dulu,” pungkas Mahfud.

Pewarta: Yance Agapa

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPLI Resmikan Kampus Cabang di West Sepik, PNG
Artikel berikutnyaMemandang Pembebasan Papua