KENA Kutuk Pembunuhan Anak Di Bawah Umur di Nabire

0
1458

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komunitas Enaimo Nabire (KENA) mengutuk keras pembunuhan anak di bawah di Nabire baru-baru ini. 

Kristian F Magai, anggota Komunitas KENA mengatakan, pihaknya mengutuk keras pelaku yang melakukan tindakan tidak berkemanusiaan tersebut.

“Pelaku harus diproses dan diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena pelaku telah melenyapkan masa depan anak yang dihadirkan Tuhan dalam keluarga. Intinya dia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Magai kepada media ini dari Nabire, Kamis (12/12/2019) kemarin.

Magai menegaskan, hanya Tuhan yang berhak untuk memanggil [mengambil] ciptaan-Nya. Menurutnya, kejadian serupa sering terjadi di Tanah Papua.

“Saya mengutuk semua pelaku yang berniat jahat dan menghilangkan hak hidup orang lain. Mereka harus dihukum setimpal. Termasuk pelaku di Nabire ini. Apapun ceritanya, tindakan menghilangkan nyawa orang lain tidak dibenarkan,” tegasnya lagi.

ads
Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

Sementara itu, Alfince Wenda, yang juga anggota komunitas KENA menambahkan, semua pihak yang ada di Nabire harus bersama-sama perangi kekerasan yang terjadi pada anak-anak, remaja dan orang dewasa. Karena, kata dia, jika dibiarkan, akan terus terjadi di masa mendatang.

“Untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan, semua pihak harus melakukan berbagai upaya untuk menekan kekerasan pada anak. Semua pihak di Nabire harus duduk dan mencarikan langkah-langkah yang bisa mengatasi kejadian seperti ini,” katanya.

Ia berharap agar pemerintah, gereja, mesjid, tokoh agama, tokoh pemuda tokoh perempuan dan berbagai pihak lakukan upaya-upaya untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak.

“Jangan tinggalkan cerita buruk di masa yang harusnya mereka bertumbuh, berkembang dan besar dengan bahagia dan ceria,” ujarnya.

Baca Juga:  Hilang 17 Hari, Anggota Panwaslu Mimika Timur Jauh Ditemukan di Potowaiburu

Dikutip media ini dari tagar.id, Polisi telah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Nabire, Papua. Pelaku adalah Halim Yapen atau akrab disapa Halim (18).

Sementara, korban diketahui berinisial SR 6 tahun, yang baru menempuh pendidikan di Sekolah Dasar.

Kasat Reskrim Nabire, AKP Dionisius Helan mengatakan pelaku membunuh korban menggunakan sangkur. Halim mengakui jika dirinya membunuh dengan cara menggorok leher korban, lantaran berontak saat akan diperkosa pelaku di dalam kamar rumahnya. Sebelumnya, korban mendatangi kios pelaku dengan tujuan membeli jajanan Jas Juice.

Dion menuturkan, pelaku berusaha menghilangkan jejaknya dengan cara menggendong korban ke dalam rumah. Ironisnya, Halim malah sempat menyetubuhi korban, lalu memasukkannya ke dalam kardus rokok serta menutupinya dengan pakaian yang ada di kamar itu.

Baca Juga:  Freeport Bersihkan Dampak Longsor, Gereja Banti Dua Kembali Aktif

Dengan baju yang digunakannya, pelaku membersihkan bercak darah korban di dalam rumahnya, lalu membakar baju itu di samping rumahnya untuk menghilangkan barang bukti. Peristiwa itu pun terjadi pada Sabtu 7 Desember 2019, pukul 16.00 WIT.

Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHpidana subsideair Pasal 338 KUHpidana, lebih subsideair Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaWhens Tebay: Kami akan Maju untuk Berkarya Lewat Seni di Tanah Papua
Artikel berikutnyaDesak PBB dalam Bayang Kepentingan Imperialis dan Kolonialis