Alasan Libur Natal, Jaksa ‘Bolos’ di PN Jayapura, Keluarga dan PH Kecewa

0
179

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com—  Keluarga terdakwan dan tim pensehat hukum dari Tim Advokat untuk Orang Asli Papua kecewa lantaran jaksa tidak hadir atau ‘bolos’ dan jaksa lalai hadirkan terdkwa dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jayapura, Senin (16/12/2019) di Kota Jayapura.

Dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) menjelaskan, Sidang 16 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jayapura menjadi penantian panjang dan mengecewakan bagi keluarga Para Terdakwa dan Tim Advokat untuk Orang Asli Papua sebagai Penasehat Hukumnya.

Kekecewaan itu diungkapkan akibat, Keluarga terdakwa dan Tim advokat untuk OAP telah menunggu sejak pagi hari hingga pukul 16.30 WIT, namun Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dan tidak menghadirkan para terdakwa yang ditahan.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Hakim Ketua, Maria Sitanggang, SH., MH., akhirnya membuka sidang dan menyatakan tidak ada informasi resmi atas ketidakhadiran Jaksa dan Para Terdakwa di sidang Pengadilan padahal hari ini agendanya adalah  pemeriksaan Saksi verbalisan dalam sejumlah no. perkara, juga ada perkara dengan agenda Tuntutan pidana dengan Terdakwa yang berbeda, yang seluruhnya merupakan kewajiban Jaksa Penuntut Umum yang telah  diagendakan pada persidangan sebelumnya pada Rabu  11 Des 2019 lalu.

“Karena ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa di persidangan, sidang yang menjelang libur Natal tersebut akhirnya ditunda ke tanggal 6 Januari 2019,” ungkap Maria.

ads

Pada sidang sebelumnya, 11 Desember 2019, Jaksa telah menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para Saksi verbalisan yang merupakan para Penyidik dari Polda Papua yang memeriksa perkara-perkara yang sedang diperiksa Pengadilan.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

“Perintah Majelis Hakim untuk memanggil para saksi verbalisan (Penyidik) sebelumnya, dihubungkan dengan pernyataan masing-masing Para Terdakwa yang mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena BAP tersebut dibuat dengan adanya dugaan tindak kekerasan, penyiksaan  ancaman dan tekanan selama proses pemeriksaan, serta rekayasa pemeriksaan, dimana para Terdakwa seolah-olah didampingi oleh advokat sebagai Penasehat Hukumnya yang ternyata faktanya tidak mendampingi Para Terdakwa,” tulis tim Advokat untuk OAP.

Dalam persidangan, Tim Advokat  OAP telah meminta kepada Majelis Hakim agar penundaan sidang tidak mengakibatkan hak-hak para terdakwa hilang atau dikurangi.

“Termasuk hak untuk mengajukan saksi yang meringankan (a dr charge) dan ahli. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Maria Sitanggang, SH., MH., menyatakan hak-hak Para Terdakwa pasti dijamin,” jelasanya.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Advokat OAP menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan, yakni para Penyidik dari Polda Papua yang memeriksa Para Terdakwa di tahap penyidikan, semakin menguatkan dugaan adanya tindakan rekayasa pada proses hukum terhadap para Terdakwa sejak tahap penyidikan.

Kedua, sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberi informasi ketidakhadirannya secara resmi dan juga tidak menghadirkan para Terdakwa di persidangan hari ini, Senin, 16 Desember 2019, merupakan bentuk perendahan wibawa Hakim dan Pengadilan secara menyeluruh;

Ketiga, Menyerukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaVideo: Pendropan Aparat di Sugapa Intan Jaya 14 – 16 Desember 2019
Artikel berikutnyaKejari dan Kajati Papua Segera Kembalikan Tujuh Tapol ke Papua