25 Anggota DPRD Intan Jaya Dilantik

0
1586

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni, SS, M.Si membacakan sambutan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Sidang Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya yang digelar di Kota Sugapa, Rabu (18/12/2019).

Sidang Istimewa ini dalam rangka peresmian/pengambilan sumpah  keanggotaan DPRD Kabupaten Intan Jaya periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Erenst Jannes Ulaen, SH, MH.

Selain membacakan sambutan gubernur, Bupati Natalis Tabuni juga memberikan arahan singkat dalam rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Intan Jaya, Melianus Belau.

Bupati mengatakan, momentum pengambilan sumpah anggota DPRD Intan Jaya kali ini bukan hanya memiliki arti strategis dari aspek politik, ketepatan waktu, dan sosial kemasyarakatan, tetapi juga memiliki makna spesial karena bertepatan dengan bulan perayaan Natal, dimana damai Natal diharapkan dapat membawa damai di hati, damai di dunia, dan damai selalu dalam Kabupaten Intan Jaya menuju peradaban baru yang lebih baik.

Bupati mengingatkan, para anggota DPRD yang akan diambil sumpahnya merupakan putra-putra terbaik Kabupaten Intan Jaya yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum pada bulan April 2019  lalu. Mereka berjumlah 25 orang dan berasal dari 3 dapil.

ads

“Pada periode 2014-2019, jumlah keanggotaan DPRD kita sebanyak 20 orang, sedangkan untuk periode 2019-2024 telah bertambah menjadi 25 orang, yang dibagi dalam 3 dapil. Bertambahnya jumlah anggota dprd sebagai implikasi bertambahnya jumlah penduduk akan memberikan dampak positif terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Menurut Bupati, kedudukan pemerintah daerah dengan DPRD adalah setara, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki 3 fungsi yang melekat atau atributif, yaitu fungsi legislasi atau pembentukan produk hukum daerah, fungsi penganggaran atau budgeting, dan fungsi pengawasan atau controling. Tiga fungsi tersebut menjadi kontrol politik kepada pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kewenangan daerah dalam kerangka otonomi daerah.

Bupati berharap DPRD Kabupaten Intan Jaya periode 2019-2024 dapat menggunakan seluruh fungsi dan haknya secara efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan Intan Jaya yang Sehat, Pintar dan Sejahtera.

“Saya selaku kepala daerah tentu tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan seorang diri, di samping karena keterbatasan kemampuan akan tetapi peraturan perundang-undangan menginsyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus dikontrol oleh masyarakat melalui perwakilannya di DPRD, hal tersebut dibuktikan dalam penyusunan peraturan daerah, perencanaan dan penganggaran harus mendapat persetujuan DPRD, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan APBD, serta menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. Dengan demikian tidak akan terjadi pola-pola kepemimpinan otoriter,” jelas Bupati.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

 

Dia berharap setelah diambil sumpahnya, ke-25 anggota DPRD dapat segera menjalan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari orientasi, tot, sampai penyusunan dan penetapan tata tertib dewan, serta pembentukan alat-alat kelengkapan dewan.

“Harapan saya paling lambat Maret 2020, seluruh alat kelengkapan dewan telah terbentuk seluruhnya, sehingga fungsi DPRD dapat dijalankan dengan maksimal, terutama dalam rangka pembentukan produk hukum daerah baik melalui usulan pemerintah maupun melalui inisiatif dewan,” kata Bupati.

Bupati mengingatkan bahwa harapan masyarakat telah digantungkan di pundak wakil rakyat, sehingga sudah menjadi kewajiban anggota DPRD untuk bersama-sama pemerintah bekerja keras mewujudkan masyarakat yang sejahtera di tanah Papua. Para anggota DPRD juga diminta mampu membedakan mana kebutuhan dan mana kepentingan, dan mengutamakan kebutuhan masyarakat daripada kepentingan pribadi dan partai.

“Karena saudara duduk di lembaga ini berdasarkan suara rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Suara rakyat adalah do’a. Wujudkanlah harapan dan aspirasi para pemilih saudara, wujudkan mimpi mereka,” tutur Bupati.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya periode 2014-2019 yang sudah purna tugas atas kerjasama yang selama 5 tahun telah terbangun dengan sangat baik dengan pemerintah daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas sumbang saran dan pikiran serta ide-ide yang telah saudara berikan kepada pemerintah, dengan tujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Semua itu akan menjadi catatan sejarah perjalanan Kabupaten Intan Jaya serta menjadi pembelajaran untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan,” katanya.

Berikut 25 nama calon anggota DPRD Intan Jaya Periode 2019-2024:

Dapil 1

Andarias Dwitau (Hanura)

Melianus Belau (Demokrat)

Benyamin Weya (Gerindra)

Elias Sani (PDIP)

Titus Kabogau (PKPI)

Vincen Sondegau (Perindo)

Martinus Maisini (PAN)

Dapil 2

Demianus Majau (PDIP)

Detinus Sani (Garuda)

Panius Wonda (Demokrat)

Anton Wandagau (PKB)

Oktavianus Wandikbo (Gerindra)

Yakius Hogajau (PKS)

Yoseph Tapani (PAN)

Dapil 3

Yacob Labene (Hanura)

Zakaria Munipa (Hanura)

Anton Mayani (PDIP)

Marthen Tipagau (Nasdem)

Julianus Agimbau (Nasdem)

Yepri Bagau (Nadem)

Melianus Kobogau (Garuda)

Habel Zanambani (Perindo)

Methusala M. Kobogayauw (PPP)

Alpius Bagau (Demokrat)

Ason Nagapa (Demokrat)

Source: Radar Pagi

SUMBERRadar Pagi
Artikel sebelumnyaBerita Foto: Enam Helikopter TNI dan Polri di Bandara Sugapa
Artikel berikutnyaApeniel Sani: Aparat Jangan Ganggu Suasana Natal di Intan Jaya