Liput Demo di Yahukimo, Jurnalis Jubi Dipukul Polisi

0
2124

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Jurnalis Jubi Piter Lokon yang bertugas di Dekai, Kabupaten Yahukimo menerima kekerasan dari polisi yang melakukan pengamanan dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan di daerah itu, Rabu (18/12/2019).

Piter saat itu sedang melakukan tugas jurnalistik meliput kejadian dan harus menerima pukulan dengan popor senjata api dari polisi (diduga Brimob) di bagian pinggang dan tangan, yang mengakibatkan bengkak di kedua bagian tubuhnya itu.

Selain menerima kekerasan, alat kerja berupa tas noken, telepon genggam, kamera dan buku catatannya disita oleh polisi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jubi masih berusaha mengumpulkan informasi dari jurnalis Jubi lainnya di Dekai, namun tidak mendapatkan informasi lengkap akibat sulitnya akses komunikasi di sana.

Menurut keterangan jurnalis Jubi itu, Piter sempat dirawat sementara di Rumah Sakit Umum Daerah Dekai dan selanjutnya dipulangkan ke rumahnya.

ads
Baca Juga:  Sikap Mahasiswa Papua Terhadap Kasus Penyiksaan dan Berbagai Kasus Kekerasaan Aparat Keamanan

Dikonfirmasi mengenai kejadian ini, juru bicara Polda Papua Kombes Pol A.M. Kamal belum memberikan jawaban pasti.

“Kami akan mengecek dulu informasinya, selamat siang,” katanya melalui aplikasi pesan.

Selain itu, redaksi Jubi pun melakukan upaya penyampaian informasi ini ke Kapolda Papua, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Menanggapi kejadian ini, Ketua  Aliansi Jurnalis Independen  (AJI) Jayapura Lucky Ireeuw mengecam tindak sewenang-wenang polisi. Ia meminta Polisi menghormati kebebasan pers dan memahami profesi jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Ini kejadian sudah berkali-kali, terulang terus. Jurnalis itu bekerja untuk publik, mengabarkan informasi yang benar ke masyarakat. Apalagi di Dekai itu komunikasi sulit sekali, bagaimana mau dikabarkan, kalau jurnalis saja dipukul seperti ini. Piter itu sudah tunjukkan kartu persnya, tapi masih dipukul juga, alat kerja ditahan, ini sudah tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Lucky juga mengatakan, tindakan polisi ini melanggar pasal 18 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Lucky pun meminta Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw bisa menindak anggotanya yang melakukan kekerasan serta menghalang-halangi kerja jurnalis ini.

“Pak Kapolda ini orang asli Papua yang paham betul jurnalis asli Papua seperti Piter Lokon rentan mendapat tindak kekerasan dari anggotanya. Untuk itu saya menyerukan, Pak Kapolda segera menindak tegas anggotanya, tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Dilansir dari Kantor Berita Antara, terjadi kerusuhan di Dekai Kabupaten Yahukimo, Rabu siang. Kerusuhan ini mengakibatkan dua orang terluka dan satu anggota Brimob asal Polda Riau yakni Brigpol Saut Sibarani meninggal akibat luka yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Achmad Kamal, Rabu petang, membenarkan adanya insiden yang menewaskan satu anggota Brimob yang di-BKO-kan ke Polda Papua.

“Memang ada insiden yang menewaskan anggota Brimob asal Polda Riau, namun hingga kini belum ada laporan lengkap tentang kronologis insiden tersebut,” ujar Kombes Kamal.

Diduga kuat, dipukulnya jurnalis Jubi Piter Lokon oleh polisi, akibat meliput kejadian demonstrasi yang berujung kerusuhan tersebut.

Sumber: Jubi.co.id

SUMBERJubi
Artikel sebelumnyaApeniel Sani: Aparat Jangan Ganggu Suasana Natal di Intan Jaya
Artikel berikutnyaLegislator: Negara Harus Hentikan Kekerasan di Papua